Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah tetap mengupayakan implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dengan membentuk tim percepatan untuk menyelesaikan berbagai persoalan teknis. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengusulkan tim tersebut saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Kesiapan Implementasi Wajib Halal di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Tim yang akan dikoordinasikan oleh Kepala Staf Kepresidenan itu melibatkan kementerian/lembaga terkait dan berfokus pada penyelesaian hambatan teknis, pengembangan dashboard terintegrasi, serta pemastian kesiapan sistem dan layanan sertifikasi halal. Langkah ini dilakukan agar kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha, terutama usaha mikro dan kecil (UMK), dapat berjalan tanpa mengganggu aktivitas perekonomian.
“Sekali lagi yang saya tekankan adalah kepercayaan dan kepastian. Karena itu dibutuhkan oleh semua pihak bukan hanya konsumen tapi produsen dan juga pedagang,” ujar Pratikno.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Target Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Diupayakan
Dalam rapat tersebut, pemerintah menegaskan target implementasi Wajib Halal pada Oktober 2026 tetap diupayakan. Setiap kementerian/lembaga diminta mengirimkan perwakilan yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan agar persoalan yang muncul dapat segera dituntaskan sebelum tenggat 18 Oktober 2026.
“Forum ini menyepakati bahwa Wajib Halal Oktober 2026 masih kita pegang teguh dan upayakan. Kita perlu melakukan percepatan detail-detailnya, untuk membantu agar pengusaha berbagai sektor dan lapisan akan terbantu untuk memenuhi kewajiban,” tegas Pratikno.
Menurut Pratikno, implementasi kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian status kehalalan produk, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta mendukung keberlangsungan dunia usaha dan perekonomian nasional.
Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah untuk memperkuat kesiapan pelaksanaan kebijakan, lain penyederhanaan prosedur sertifikasi, penyediaan layanan yang cepat dan terjangkau, serta pendampingan bagi pelaku usaha, khususnya UMK.
Kolaborasi Lintas Lembaga Diperlukan
Pratikno mengatakan kepastian status kehalalan produk dan ketelusuran proses produksinya merupakan kebutuhan bersama. Karena itu, pelaksanaan Wajib Halal memerlukan kolaborasi lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, asosiasi, hingga masyarakat.
Kolaborasi tersebut diperlukan untuk menyelesaikan berbagai hambatan dari hulu. Persoalan yang perlu diperhatikan mencakup kepastian bahan baku, produk impor, keamanan rantai pasok, serta penguatan pengawasan terhadap produk halal.
“Oleh karena itu, halal ini adalah kerja bersama kita. Lintas KL dan bersama masyarakat,” tegas Pratikno.
Dalam rapat itu, Pratikno juga mengapresiasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang telah membangun fondasi dan meningkatkan kapasitas layanan sertifikasi halal. Namun, ia menilai percepatan masih dibutuhkan agar seluruh pelaku usaha, terutama UMK, dapat memenuhi kewajiban sertifikasi tanpa menghadapi hambatan di luar kendali mereka.
Pemerintah akan memperkuat langkah afirmatif melalui perluasan akses sertifikasi bagi UMK, kepastian bahan baku dan impor, penguatan rantai pasok, serta peningkatan kualitas data dan layanan. Edukasi, fasilitasi, dan pendampingan juga disiapkan agar pelaksanaan kebijakan berlangsung secara adil, praktis, dan ramah bagi dunia usaha.
“Ini justru adalah bagian untuk memberikan kepastian. Kepastian yang dibutuhkan oleh dunia usaha, kepercayaan itu yang dibutuhkan dunia usaha,” kata Pratikno.
Halal Dashboard Terintegrasi Disiapkan
Selain membentuk tim percepatan, pemerintah mendorong penguatan pengawasan dan kepastian kesesuaian produk halal dari luar negeri. Pemerintah juga menyiapkan pembangunan halal dashboard terintegrasi lintas kementerian/lembaga.
Dashboard tersebut diharapkan memperkuat koordinasi, meningkatkan efektivitas layanan, serta memitigasi potensi risiko implementasi Wajib Halal. Penguatan sistem dan layanan dinilai penting agar proses pemenuhan kewajiban sertifikasi dapat membantu pelaku usaha dari berbagai sektor dan lapisan.
Pratikno menekankan bahwa kebijakan Wajib Halal bukan dimaksudkan untuk menghambat kegiatan usaha. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi mengenai status kehalalan produk yang dikonsumsi.
“Selain negara memenuhi hak rakyat untuk menjamin kepastian produk halal atau tidak halal. Tapi lebih dari itu, kebijakan ini memberikan kepastian dan kepercayaan dunia usaha dan perekonomian nasional kita,” ujarnya.
Tenggat Sertifikasi Halal
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman yang dihasilkan pelaku UMK mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.
Sementara itu, kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha menengah dan besar telah berlaku sejak 17 Oktober 2024. Adapun kewajiban sertifikasi halal bagi produk luar negeri berlaku paling lambat 17 Oktober 2026 dengan mempertimbangkan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal antarnegara.
Pratikno berharap tenggat yang diperintahkan peraturan perundangan tersebut dapat dijalankan dengan lancar dan membawa manfaat bagi berbagai sisi kehidupan masyarakat Indonesia.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















