Headline.co.id, Bengkulu ~ Praktik suntik pemutih ilegal di kawasan Tebeng, Kota Bengkulu, dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu. Polisi menangkap dua bidan berinisial MG dan LS pada Kamis, 17 September 2026, setelah menerima laporan masyarakat mengenai layanan tersebut. Praktik yang diduga telah berlangsung sekitar tiga tahun itu dijalankan dengan menawarkan suntikan pemutih kepada pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum dengan tarif Rp400 ribu sekali penyuntikan.
Kepala Subdirektorat I Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKBP Herman menyampaikan perkembangan kasus tersebut pada Senin, 21 September 2026. Menurut dia, penangkapan dilakukan setelah petugas menindaklanjuti informasi mengenai praktik ilegal yang berlangsung di sebuah rumah di kawasan Tebeng, Kota Bengkulu.
Informasi Masyarakat Ungkap Suntik Pemutih Ilegal
Kasus suntik pemutih ilegal itu bermula dari laporan masyarakat. Informasi tersebut menyebut adanya layanan penyuntikan yang dilakukan oleh oknum karyawan rumah sakit di salah satu rumah di kawasan Tebeng.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan MG sedang melayani seorang pasien yang menjalani suntik pemutih. MG diketahui bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kota Bengkulu.
“Penangkapan bermula atas informasi dari masyarakat bahwa ada praktik ilegal yang dilakukan oleh oknum karyawan rumah sakit di salah satu rumah yang berada di kawasan Tebeng, Kota Bengkulu,” kata Herman.
Setelah memeriksa MG, penyidik mengembangkan penanganan perkara tersebut hingga ke Kabupaten Bengkulu Utara. Dari pengembangan itu, polisi menangkap LS yang diduga menjalankan praktik suntik pemutih bersama MG.
Berlangsung Sekitar Tiga Tahun
Berdasarkan pemeriksaan sementara, praktik suntik pemutih tersebut diduga telah berjalan sekitar tiga tahun. Bahan yang dipakai untuk layanan itu diperoleh dengan cara dibeli secara daring melalui lokapasar atau marketplace.
LS diduga merekrut MG untuk menjalankan bisnis suntik pemutih di wilayah Kota Bengkulu. Keduanya diketahui merupakan teman satu kos.
Setiap pelanggan dikenakan biaya Rp400 ribu untuk satu kali penyuntikan. Polisi menyebut layanan itu telah menjangkau berbagai kalangan, mulai dari pelajar dan mahasiswa hingga masyarakat umum.
Temuan tersebut membuat polisi mendalami tidak hanya aktivitas layanan penyuntikan, tetapi juga asal bahan yang digunakan. Penyidik masih menelusuri rangkaian praktik tersebut serta kemungkinan adanya konsumen lain yang pernah menggunakan layanan itu.
Polisi Dalami Risiko bagi Konsumen
Polisi menyatakan praktik tersebut diduga melanggar ketentuan hukum dan berpotensi membahayakan kesehatan konsumen. Pernyataan itu disampaikan setelah tim kesehatan memeriksa kandungan obat yang digunakan dalam layanan suntik pemutih.
Herman mengatakan pemeriksaan menemukan adanya zat yang dapat menimbulkan efek samping bagi tubuh. Zat tersebut disebut berpotensi mengganggu kesehatan konsumen.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, obat yang digunakan para pelaku mengandung zat berbahaya karena dapat mengganggu kesehatan mulai dari timbul bintik lebam pada kulit, mempengaruhi imunitas hingga merangsang sel kanker yang mempengaruhi kesehatan konsumen,” ujar Herman.
Polda Bengkulu masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Penelusuran mencakup bahan yang digunakan dalam penyuntikan dan kemungkinan adanya konsumen lain yang pernah memperoleh layanan suntik pemutih ilegal itu.
Dukung beri centang Headline.co.id di icon G (Gratis) atau Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
















