Headline.co.id, Lampung Selatan ~ Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba senilai Rp 235 miliar di Bakauheni, Lampung Selatan. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal Polisi Helfi Assegaf, dan dilakukan dalam periode Februari hingga Juni 2026. Dalam konferensi pers yang digelar, Kapolda Lampung menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kuat Polda Lampung dalam memerangi peredaran narkotika di Indonesia.
Selama lima bulan terakhir, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap 17 laporan polisi terkait jaringan peredaran narkoba. Sebanyak 24 tersangka yang berperan sebagai pengedar atau kurir berhasil diamankan. Estimasi nilai barang bukti yang disita mencapai Rp 235.134.910.000. Melalui operasi ini, Polda Lampung berhasil menyelamatkan sekitar 948.628 jiwa dari ancaman narkoba.
Para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk menyelundupkan narkoba, termasuk menyembunyikan barang haram tersebut di dalam tas, kardus, kotak speaker kendaraan, serta bagasi tersembunyi. Mereka menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum seperti bus, minibus, dan mobil box untuk mengelabui petugas. Selain itu, narkotika juga diselundupkan dalam bentuk paket kiriman yang sudah dikemas rapi.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 179,5 kg sabu, 58 kg ganja, 44.128 butir ekstasi, 11,4 kg ketamin, 20.000 butir Erimin 5/Happy Five, 3.148 pcs catridge Etomidate, dan 5 liter liquid Etomidate. Selain itu, delapan unit kendaraan roda empat, enam tas jinjing/ransel, lima unit handphone berbagai merk, dan satu lembar STNK juga diamankan.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 609 Ayat (2) Huruf a & b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Mereka juga diancam dengan Pasal 612 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, menegaskan bahwa Polda Lampung tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Petugas di lapangan akan bertindak tegas dan terukur terhadap pelaku yang mencoba melawan atau melarikan diri, sesuai dengan Perkap No. 1 Tahun 2009 dan Perkap No. 8 Tahun 2009. Polda Lampung juga mengimbau masyarakat untuk waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui Layanan Kepolisian 110 yang tersedia 24 jam bebas pulsa.






















