Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pengasuh Ponpes di Jepara Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kekerasan Seksual

Wawan by Wawan
1 hour ago
in Nasional
Reading Time: 1 min read
414 8
A A
0
Pengasuh Ponpes di Jepara Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kekerasan Seksual
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Polres Jepara ~ Jawa Tengah, telah menetapkan seorang pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, berinisial IAJ (60), sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santri. Keputusan ini diumumkan oleh Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto dalam konferensi pers di Mapolres Jepara pada Selasa, 12 Mei 2026, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan U.R.

Kasus ini dilaporkan pada 19 Februari 2026, meskipun dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada 27 April 2025. Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan melakukan ijab qobul sepihak. Pelaku meminta korban membaca kertas berbahasa Arab yang berisi bacaan bismillah, syahadat, dan sholawat nabi, serta memberikan uang sebesar Rp100 ribu sebagai mahar. Hal ini dilakukan untuk meyakinkan korban berinisial MAR (19) bahwa ia telah dinikahi oleh pelaku.

You might also like

Kepala Staf Kepresidenan: Dapur SPPG yang Tidak Memenuhi Standar Harus Segera Dibenahi

Kepala Staf Kepresidenan: Dapur SPPG yang Tidak Memenuhi Standar Harus Segera Dibenahi

12 May 2026
Polres Pesawaran Tinjau Program Ketahanan Pangan di Desa Sungai Langka

Polres Pesawaran Tinjau Program Ketahanan Pangan di Desa Sungai Langka

12 May 2026

Kapolres menjelaskan bahwa dengan cara tersebut, pelaku membuat korban merasa seolah-olah telah menjadi istri sahnya, sehingga tersangka dapat memaksa korban untuk melayani layaknya suami istri berulang kali. Lokasi kejadian pelecehan seksual dan persetubuhan tersebut adalah di gudang produksi air mineral merek AHQ Ponpes Al Anwar di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

Kasus ini terungkap ketika korban pulang ke rumah untuk liburan. Saat itu, korban menerima pesan WhatsApp dari pelaku yang nadanya tidak pantas, sehingga diketahui oleh ibu korban. Ibu korban yang tidak terima dengan perlakuan tersebut kemudian melaporkannya ke Polres Jepara. Laporan ini segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk dari rekan keluarga dan ahli.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi tiga buah telepon genggam, satu set pakaian korban, satu lembar ijazah aliyah atas nama korban, dan satu buah diska lepas berukuran 4 gigabyte. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf C UU RI nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 418 ayat (2) huruf B KUHP UU nomor 1/2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Tags: Berita Polres JeparaHeadlinejawaJeparaPolres
Wawan

Wawan

Related Stories

Kepala Staf Kepresidenan: Dapur SPPG yang Tidak Memenuhi Standar Harus Segera Dibenahi

Kepala Staf Kepresidenan: Dapur SPPG yang Tidak Memenuhi Standar Harus Segera Dibenahi

by Aditya
12 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, menegaskan bahwa dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang...

Polres Pesawaran Tinjau Program Ketahanan Pangan di Desa Sungai Langka

Polres Pesawaran Tinjau Program Ketahanan Pangan di Desa Sungai Langka

by wahyu
12 May 2026
0

Headline.co.id, Pesawaran ~ Lampung. Menjelang kedatangan tim asistensi Subdit Binmas Polda Lampung, Polres Pesawaran melakukan pengecekan langsung ke lokasi percontohan...

Pemerintah Prioritaskan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di 88 Daerah

Pemerintah Prioritaskan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di 88 Daerah

by Wawan
12 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, mengumumkan bahwa pemerintah telah mengidentifikasi 88 kabupaten/kota yang akan...

Polisi Selidiki Dugaan Eksploitasi Anak di Jakarta Selatan

Polisi Selidiki Dugaan Eksploitasi Anak di Jakarta Selatan

by Fajar
12 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Dugaan eksploitasi anak di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, tengah diselidiki secara serius oleh Direktorat Reserse Siber...

Polri Ajak Kerja Sama Nasional untuk Lindungi Karya Digital Anak Bangsa

Polri Ajak Kerja Sama Nasional untuk Lindungi Karya Digital Anak Bangsa

by Dwina
12 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pembajakan digital masih menjadi ancaman serius bagi industri perfilman nasional di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan distribusi...

Bhabinkamtibmas Pantau Perawatan Jagung di Lahan PT RAPP untuk Ketahanan Pangan

Bhabinkamtibmas Pantau Perawatan Jagung di Lahan PT RAPP untuk Ketahanan Pangan

by masfajar
12 May 2026
0

Headline.co.id, Siak ~ Riau. Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Kampung Lubuk Jering, BRIPKA Bambang Setiawan, melakukan pemantauan...

Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.