Headline.co.id, jakarta ~ Kondisi kesehatan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dikabarkan memburuk dalam beberapa hari terakhir hingga akhirnya harus menjalani perawatan inap di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Informasi tersebut disampaikan oleh sang istri, Eny Retno Purwaningtyas, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan membantarkan penahanan Yaqut berdasarkan rekomendasi medis. Pembantaran dilakukan pada Rabu (24/6/2026) untuk memastikan hak kesehatan tersangka tetap terpenuhi di tengah proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Eny pun menyampaikan apresiasi kepada KPK dan tim medis yang dinilai cepat mengambil tindakan saat kondisi suaminya memburuk.
Menurut Eny, gangguan kesehatan yang dialami Yaqut Cholil Qoumas sebenarnya telah dirasakan sejak beberapa pekan terakhir. Namun dalam beberapa hari terakhir, kondisi tersebut semakin memburuk hingga memerlukan penanganan medis lebih lanjut di rumah sakit.
“Gus Yaqut ternyata harus dirawat inap karena alami gangguan kesehatan parah beberapa hari terakhir seperti di saluran pencernaannya. Kami berterima kasih kepada tim medis KPK yang bertindak cepat merujuk suami saya ke RS Polri untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Eny dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2026).
Keluhan Sudah Dirasakan Selama Beberapa Pekan
Eny mengungkapkan dirinya mengetahui secara langsung kondisi kesehatan suaminya saat melakukan kunjungan pada Senin pagi. Dalam kesempatan tersebut, Yaqut disebut mengeluhkan sejumlah gangguan kesehatan yang telah berlangsung cukup lama.
Keluhan yang dirasakan antara lain kesulitan buang air besar (BAB), nyeri pada bagian ulu hati, serta mual yang terjadi berulang kali. Kondisi itu kemudian semakin berat dalam lima hari terakhir karena disertai demam dan meriang.
Menurut Eny, tim medis Rumah Tahanan KPK sebelumnya telah melakukan pemantauan terhadap kondisi Yaqut dan memberikan rujukan untuk pemeriksaan lebih lanjut ke rumah sakit.
Pemeriksaan lanjutan kemudian dilakukan di RS Polri Kramat Jati pada Rabu (24/6). Berdasarkan hasil evaluasi medis, dokter menyarankan agar Yaqut segera menjalani perawatan lebih intensif.
Dokter Rekomendasikan Tindakan Medis Lanjutan
Saat menjalani pemeriksaan di RS Polri, dokter penanggung jawab pemeriksaan, dr. Eko Ristiyanto, Sp.B-KBD, disebut merekomendasikan sejumlah tindakan medis lanjutan untuk memastikan penyebab gangguan kesehatan yang dialami Yaqut.
Selain pemeriksaan fisik, tim medis juga meminta dilakukan tes darah lengkap, MRI, serta pemeriksaan penunjang lainnya guna memperoleh diagnosis yang lebih komprehensif.
Eny menegaskan keputusan pembantaran yang diberikan KPK bukan semata-mata atas permintaan keluarga, melainkan berdasarkan rekomendasi tim dokter yang menangani kondisi kesehatan suaminya.
“Semoga ikhtiar ini diberi kelancaran dan Gus Yaqut pulih kembali. Terima kasih kepada semuanya yang tak henti memberi dukungan dan doa kepada suami saya,” katanya.
KPK Pastikan Penyidikan Tetap Berjalan
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pembantaran penahanan terhadap Yaqut dilakukan setelah hasil pemeriksaan dokter menyatakan yang bersangkutan harus menjalani rawat inap.
“Penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ. Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati,” kata Budi.
Menurut Budi, berdasarkan informasi medis yang diterima KPK, mantan Menteri Agama tersebut mengalami gangguan pada saluran pencernaan.
“Berdasarkan informasi medis, yang bersangkutan mengalami sakit pada saluran pencernaan,” ujarnya.
Meski demikian, KPK memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya, sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Budi.
Kuasa Hukum Apresiasi Pertimbangan Kemanusiaan
Anggota Tim Penasihat Hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, turut menyampaikan apresiasi atas keputusan KPK yang memberikan pembantaran penahanan berdasarkan pertimbangan medis dan kemanusiaan.
Menurut Mellisa, Yaqut selama ini telah berada dalam pemantauan dokter spesialis dan menjalani perawatan kesehatan secara berkelanjutan.
Ia menilai langkah yang diambil KPK menunjukkan komitmen lembaga antirasuah tersebut dalam menjamin perlindungan hak kesehatan setiap tersangka selama menjalani proses hukum.
Kasus Kuota Haji Masih Berproses
Yaqut saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. KPK menilai terdapat dugaan penyimpangan dalam pengaturan kuota haji yang tengah didalami penyidik.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, keluarga berharap kondisi kesehatan Yaqut segera membaik sehingga dapat menjalani pengobatan dengan optimal dan mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.























