Headline.co.id, Batam ~ Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap jaringan promosi perjudian online internasional yang beroperasi di Kota Batam. Pengungkapan ini dilakukan oleh Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri dengan menangkap lima tersangka pada 29 Mei 2026. Para tersangka diduga terlibat dalam aktivitas promosi perjudian online yang melibatkan aset berupa uang tunai, logam mulia, dan cryptocurrency.
Kombes Pol. Ronni Bonic, Dirreskrimum Polda Kepri, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Perumahan Citraland, Batam Kota. Setelah penyelidikan, lima tersangka berinisial ML, DC, RL, VW, dan AL ditangkap. “Tersangka ML berperan sebagai koordinator operasional yang merekrut, melatih, dan mengawasi operator,” ungkap Kombes Pol. Ronni Bonic.
Peran Tersangka dalam Jaringan
Keempat tersangka lainnya memiliki peran dalam mengelola promosi melalui grup Telegram, mengawasi iklan digital, memverifikasi transaksi cryptocurrency, serta mengelola administrasi dan pembayaran jasa promosi. Jaringan ini diduga dikendalikan oleh seorang pria berinisial AD yang berada di luar negeri, berpindah-pindah Kamboja, Thailand, dan China.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Modus operandi jaringan ini adalah mempromosikan situs dan aplikasi perjudian online melalui berbagai platform digital dan ratusan grup Telegram, dengan target masyarakat di Brasil. Pembayaran dilakukan menggunakan mata uang kripto USDT yang diverifikasi melalui aplikasi Tronscan. Barang bukti yang diamankan meliputi lima unit laptop, dua unit iPad, sembilan unit telepon genggam, dua unit smartwatch, sejumlah akun perbankan dan aset kripto, uang tunai sebesar Rp1,3 miliar, emas batangan dan perhiasan emas, serta aset cryptocurrency senilai 8.103 USDT.
Komitmen Polda Kepri
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Kepri dalam memberantas perjudian online yang memanfaatkan teknologi digital dan jaringan internasional. Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam untuk melaporkan potensi gangguan kamtibmas.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait muatan perjudian. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang lebih luas.





















