Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Harison Mocodompis Tegaskan: Tidak Ada Dasar Hukum untuk Privatisasi Pulau di Indonesia

Hendrawan by Hendrawan
10 months ago
in Nasional, Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
406 17
A A
0
Harison Mocodompis Tegaskan: Tidak Ada Dasar Hukum untuk Privatisasi Pulau di Indonesia

Harison Mocodompis Tegaskan: Tidak Ada Dasar Hukum untuk Privatisasi Pulau di Indonesia. (Foto Istimewa/Humas Kementerian ATR/BPN )

Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Jakarta)— Isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia yang kembali mencuat di berbagai situs daring asing menuai keprihatinan luas dari masyarakat. Menanggapi kegelisahan publik ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membenarkan privatisasi pulau di Tanah Air.

“Landasan hukum untuk privatisasi itu tidak ada. Jadi memprivatisasi pulau secara keseluruhan itu kan tidak mungkin. Memang tidak ada undang-undangnya yang membolehkan itu,” tegas Harison dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (4/7/2025).

You might also like

Kapolda Sumsel Perkuat Strategi Pemberantasan Narkoba Demi Visi Indonesia Emas 2045

Polda Sumsel Perkuat Strategi Berantas Narkoba, Fokus Putus Jaringan dan Selamatkan Generasi Muda

11 May 2026
Operasi SAR Gunung Dukono Berakhir, Semua Korban Ditemukan

Operasi SAR Gunung Dukono Berakhir, Semua Korban Ditemukan

11 May 2026

Ia merujuk pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016 sebagai regulasi utama yang mengatur pemanfaatan pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir. Dalam pasal 9 ayat (2) hingga (5), diatur bahwa pemanfaatan maksimal oleh perorangan atau badan hukum hanya boleh sebesar 70 persen dari total luas pulau. Sisanya, sebanyak 30 persen, wajib diperuntukkan bagi area publik, konservasi, serta wilayah strategis yang dikuasai negara.

“Ini menjadi batasan tegas bahwa tidak dimungkinkan satu pihak memegang kendali penuh atas satu pulau kecil. Regulasi ini hadir untuk melindungi akses publik serta menjaga kepentingan nasional,” jelas Harison.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa mayoritas situs yang mencantumkan informasi tentang penjualan pulau-pulau tersebut berasal dari luar negeri. Namun, keabsahan data maupun identitas pihak yang mempublikasikannya belum dapat diverifikasi.

“Kita harus bijak melihat situasi ini. Situs-situs itu milik luar negeri, dan kita juga tidak tahu apakah yang memposting itu orang Indonesia atau sesama orang luar,” ujarnya, sembari mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh klaim kepemilikan atau penjualan pulau yang belum tentu valid.

Menurut Harison, munculnya kembali isu ini seharusnya menjadi pemicu bagi seluruh pemangku kepentingan—baik instansi pusat maupun pemerintah daerah—untuk lebih aktif dan terkoordinasi dalam menjaga kedaulatan wilayah, kejelasan status pertanahan, serta perlindungan hak masyarakat lokal.

“Diharapkan tentu saja diskusi ini bisa memicu instansi-instansi terkait juga pemerintah daerah untuk bergerak bersama-sama, terkoordinasi, terintegrasi. Fokusnya tidak hanya pada isu penjualan pulau, tetapi juga pada perlindungan hak atas tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Dengan penegasan ini, publik diharapkan semakin memahami bahwa pulau-pulau kecil bukanlah komoditas yang bisa diperjualbelikan secara bebas, melainkan bagian dari kedaulatan dan kepentingan nasional yang harus dijaga bersama

Tags: diatur bahwa pemanfaatan maksimal oleh perorangan atau badan hukum hanya boleh sebesar 70 persen dari total luas pulau. SisanyaHarison MocodompisHarrison MocodompisKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokolkonservasimenegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membenarkan privatisasi pulau di Tanah AirPeraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016 sebagai regulasi utama yang mengatur pemanfaatan pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir. Dalam pasal 9 ayat (2) hingga (5)Privatisasi pulau indonesiasebanyak 30 persenserta wilayah strategis yang dikuasai negarawajib diperuntukkan bagi area publik
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Kapolda Sumsel Perkuat Strategi Pemberantasan Narkoba Demi Visi Indonesia Emas 2045

Polda Sumsel Perkuat Strategi Berantas Narkoba, Fokus Putus Jaringan dan Selamatkan Generasi Muda

by Hendrawan
11 May 2026
0

Headline.co.id, Palembang ~ Polda Sumatera Selatan memperkuat strategi pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui forum Coffee Morning strategis yang dipimpin langsung...

Operasi SAR Gunung Dukono Berakhir, Semua Korban Ditemukan

Operasi SAR Gunung Dukono Berakhir, Semua Korban Ditemukan

by Lia
11 May 2026
0

Headline.co.id, Halmahera Utara ~ Tim Search and Rescue (SAR) gabungan berhasil menemukan dua korban terakhir dari erupsi Gunung Api Dukono...

Tim Gabungan Intensif Tangani Dampak Banjir Bandang di Bone

Tim Gabungan Intensif Tangani Dampak Banjir Bandang di Bone

by wahyu
11 May 2026
0

Headline.co.id, Tim Gabungan Terus Melakukan Upaya Penanganan Intensif Terhadap Dampak Banjir Bandang Yang Melanda Beberapa Wilayah Di Kabupaten Bone ~...

Satbrimob Polda Sultra Bantu Evakuasi Korban Banjir di Kendari

Satbrimob Polda Sultra Bantu Evakuasi Korban Banjir di Kendari

by Fajar
11 May 2026
0

Headline.co.id, Kendari ~ Puluhan personel dari Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dikerahkan untuk membantu evakuasi warga yang...

Arya dan Keizia Dinobatkan sebagai Duta Wisata Batam 2026

Arya dan Keizia Dinobatkan sebagai Duta Wisata Batam 2026

by Wawan
11 May 2026
0

Headline.co.id, Batam ~ Arya Saputra dan Keizia Hirano berhasil meraih gelar sebagai Duta Wisata Encik dan Puan Kota Batam 2026....

Pemkab Raja Ampat Berikan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris

Pemkab Raja Ampat Berikan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris

by Ari Wibowo muhammad
11 May 2026
0

Headline.co.id, Raja Ampat ~ Pemerintah Kabupaten Raja Ampat menyerahkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris tenaga kerja dalam upacara peringatan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Gempa Magnitudo 3.7 Guncang Wilayah Daruba, Maluku Utara

Gempa Magnitudo 3.7 Guncang Wilayah Daruba, Maluku Utara

31 December 2025
Penemuan Mayat Bayi di Bantaran Sungai Winongo

Pemancing Temukan Mayat Bayi di Bantaran Sungai Winongo, Polisi Lakukan Penyelidikan

29 September 2024
Peserta Olimpiade Sains Asia Menikmati Kebudayaan di Geopark Kayangan Api Bojonegoro

Peserta Olimpiade Sains Asia Menikmati Kebudayaan di Geopark Kayangan Api Bojonegoro

14 November 2025
Presiden Prabowo Menerima Laporan Strategis Otonomi Khusus Papua

Presiden Prabowo Menerima Laporan Strategis Otonomi Khusus Papua

19 December 2025
Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Wilayah Melonguane, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Wilayah Melonguane, Sulawesi Utara

15 February 2026
Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Wilayah Luwu Timur, Sulawesi Selatan

Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Wilayah Luwu Timur, Sulawesi Selatan

14 January 2026
Sepuluh Negara Akan Berpartisipasi dalam AVC Beach Tour Raja Ampat 2026

Sepuluh Negara Akan Berpartisipasi dalam AVC Beach Tour Raja Ampat 2026

30 March 2026

Artikel Terbaru

Kapolda Sumsel Perkuat Strategi Pemberantasan Narkoba Demi Visi Indonesia Emas 2045

Polda Sumsel Perkuat Strategi Berantas Narkoba, Fokus Putus Jaringan dan Selamatkan Generasi Muda

11 May 2026
Dampak Pelemahan Rupiah Terhadap Harga dan Ekonomi Domestik

Dampak Pelemahan Rupiah Terhadap Harga dan Ekonomi Domestik

11 May 2026
Kasus Kekerasan di Daycare Yogyakarta, 13 Tersangka Ditangkap

Kasus Kekerasan di Daycare Yogyakarta, 13 Tersangka Ditangkap

11 May 2026
Operasi SAR Gunung Dukono Berakhir, Semua Korban Ditemukan

Operasi SAR Gunung Dukono Berakhir, Semua Korban Ditemukan

11 May 2026
UGM Libatkan Ratusan Mahasiswa untuk Pemeriksaan Hewan Kurban

UGM Libatkan Ratusan Mahasiswa untuk Pemeriksaan Hewan Kurban

11 May 2026
Tim Gabungan Intensif Tangani Dampak Banjir Bandang di Bone

Tim Gabungan Intensif Tangani Dampak Banjir Bandang di Bone

11 May 2026
Satbrimob Polda Sultra Bantu Evakuasi Korban Banjir di Kendari

Satbrimob Polda Sultra Bantu Evakuasi Korban Banjir di Kendari

11 May 2026

Popular Story

  • Viral Tasya Gym Bandar Batang di TikTok, Ini Fakta di Balik Link 15 Menit yang Beredar

    Link Download Video “Tasya Gym Bandar Batang” Viral, Fakta Video 15 Menit yang Beredar di Media Sosial

    2960 shares
    Share 1184 Tweet 740
  • Link Video Tasya Gym Bandar Batang Ramai di TikTok dan X, Ini Fakta dan Risiko di Baliknya

    2184 shares
    Share 874 Tweet 546
  • Sapi Bernilai Rp180 Juta Menjadi Sorotan di Bursa Ternak Banyuwangi

    1173 shares
    Share 469 Tweet 293
  • Link Video Sejoli Batang Viral Diburu Warganet, Polisi Ungkap Dugaan Motifnya

    2290 shares
    Share 916 Tweet 573
  • Link Video Bandar Bergetar Sejoli Batang Diburu Warganet, Pasangan Pemeran Kini Telah Dinikahkan

    1737 shares
    Share 695 Tweet 434
  • Link Video Viral “Vell TikTok Blunder” di Buru di Sosial Media, Pakar Ingatkan Modus Penipuan

    1288 shares
    Share 515 Tweet 322
  • Siapa Pemilik Daycare Little Aresha Jogja? Struktur Organisasi Dicari, Akun Medsos Hilang

    1133 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Detik-Detik Leher Suami Diiris Istri di Losmen Bantul Parangtritis, Polisi Ungkap Kronologi dan Tangkap Pelaku

    615 shares
    Share 246 Tweet 154
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.