Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Harison Mocodompis Tegaskan: Tidak Ada Dasar Hukum untuk Privatisasi Pulau di Indonesia

Hendrawan by Hendrawan
12 months ago
in Nasional, Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
407 17
A A
0
Harison Mocodompis Tegaskan: Tidak Ada Dasar Hukum untuk Privatisasi Pulau di Indonesia

Harison Mocodompis Tegaskan: Tidak Ada Dasar Hukum untuk Privatisasi Pulau di Indonesia. (Foto Istimewa/Humas Kementerian ATR/BPN )

Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Jakarta)— Isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia yang kembali mencuat di berbagai situs daring asing menuai keprihatinan luas dari masyarakat. Menanggapi kegelisahan publik ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membenarkan privatisasi pulau di Tanah Air.

“Landasan hukum untuk privatisasi itu tidak ada. Jadi memprivatisasi pulau secara keseluruhan itu kan tidak mungkin. Memang tidak ada undang-undangnya yang membolehkan itu,” tegas Harison dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (4/7/2025).

You might also like

Transformasi Digital Pemerintah Dipercepat untuk Efisiensi Layanan Publik

Transformasi Digital Pemerintah Dipercepat untuk Efisiensi Layanan Publik

26 June 2026
Mbah Suparman, Lansia Mandiri di Bojonegoro yang Setia di Dekat Makam

Mbah Suparman, Lansia Mandiri di Bojonegoro yang Setia di Dekat Makam

26 June 2026

Ia merujuk pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016 sebagai regulasi utama yang mengatur pemanfaatan pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir. Dalam pasal 9 ayat (2) hingga (5), diatur bahwa pemanfaatan maksimal oleh perorangan atau badan hukum hanya boleh sebesar 70 persen dari total luas pulau. Sisanya, sebanyak 30 persen, wajib diperuntukkan bagi area publik, konservasi, serta wilayah strategis yang dikuasai negara.

“Ini menjadi batasan tegas bahwa tidak dimungkinkan satu pihak memegang kendali penuh atas satu pulau kecil. Regulasi ini hadir untuk melindungi akses publik serta menjaga kepentingan nasional,” jelas Harison.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa mayoritas situs yang mencantumkan informasi tentang penjualan pulau-pulau tersebut berasal dari luar negeri. Namun, keabsahan data maupun identitas pihak yang mempublikasikannya belum dapat diverifikasi.

“Kita harus bijak melihat situasi ini. Situs-situs itu milik luar negeri, dan kita juga tidak tahu apakah yang memposting itu orang Indonesia atau sesama orang luar,” ujarnya, sembari mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh klaim kepemilikan atau penjualan pulau yang belum tentu valid.

Menurut Harison, munculnya kembali isu ini seharusnya menjadi pemicu bagi seluruh pemangku kepentingan—baik instansi pusat maupun pemerintah daerah—untuk lebih aktif dan terkoordinasi dalam menjaga kedaulatan wilayah, kejelasan status pertanahan, serta perlindungan hak masyarakat lokal.

“Diharapkan tentu saja diskusi ini bisa memicu instansi-instansi terkait juga pemerintah daerah untuk bergerak bersama-sama, terkoordinasi, terintegrasi. Fokusnya tidak hanya pada isu penjualan pulau, tetapi juga pada perlindungan hak atas tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Dengan penegasan ini, publik diharapkan semakin memahami bahwa pulau-pulau kecil bukanlah komoditas yang bisa diperjualbelikan secara bebas, melainkan bagian dari kedaulatan dan kepentingan nasional yang harus dijaga bersama

Tags: diatur bahwa pemanfaatan maksimal oleh perorangan atau badan hukum hanya boleh sebesar 70 persen dari total luas pulau. SisanyaHarison MocodompisHarrison MocodompisKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokolkonservasimenegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membenarkan privatisasi pulau di Tanah AirPeraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016 sebagai regulasi utama yang mengatur pemanfaatan pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir. Dalam pasal 9 ayat (2) hingga (5)Privatisasi pulau indonesiasebanyak 30 persenserta wilayah strategis yang dikuasai negarawajib diperuntukkan bagi area publik
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Transformasi Digital Pemerintah Dipercepat untuk Efisiensi Layanan Publik

Transformasi Digital Pemerintah Dipercepat untuk Efisiensi Layanan Publik

by Fajar
26 June 2026
0

Headline.co.id, Pekanbaru ~ Pemerintah Indonesia mempercepat transformasi dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menuju Pemerintahan Digital (Pemdi) untuk meningkatkan efisiensi...

Mbah Suparman, Lansia Mandiri di Bojonegoro yang Setia di Dekat Makam

Mbah Suparman, Lansia Mandiri di Bojonegoro yang Setia di Dekat Makam

by Dani
26 June 2026
0

Headline.co.id, Bojonegoro ~ Mbah Suparman, seorang lansia mandiri di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, memilih bertahan di...

Diskominfo Temanggung dan Semarang Bersinergi Perkuat SPBE

Diskominfo Temanggung dan Semarang Bersinergi Perkuat SPBE

by Fajar
26 June 2026
0

Headline.co.id, Temanggung ~ Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Semarang resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat...

Baznas Temanggung Raih Opini WTP Kesembilan Kali Berturut-turut

Baznas Temanggung Raih Opini WTP Kesembilan Kali Berturut-turut

by Wawan
26 June 2026
0

Headline.co.id, Temanggung ~ Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Temanggung kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari auditor independen...

Workshop Video Produk Gratis di Bojonegoro Tingkatkan Kompetensi Wirausaha Muda

Workshop Video Produk Gratis di Bojonegoro Tingkatkan Kompetensi Wirausaha Muda

by Fajar
26 June 2026
0

Headline.co.id, Bojonegoro ~ Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dinpora) Kabupaten Bojonegoro menggelar workshop gratis bertajuk "Upscale Video Produk" untuk wirausaha muda....

Jembatan Bailey Kembali Buka Akses Warga Candiroto

Jembatan Bailey Kembali Buka Akses Warga Candiroto

by Ari Wibowo muhammad
26 June 2026
0

Headline.co.id, Temanggung ~ Jembatan Bailey di Dusun Banjaran, Desa Plosogaden, Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung, kini telah dapat digunakan oleh masyarakat....

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Gol Penentu Gyokeres Bawa Swedia ke Piala Dunia, Polandia Tersingkir

Gol Penentu Gyokeres Bawa Swedia ke Piala Dunia, Polandia Tersingkir

1 April 2026
Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin

Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin

9 May 2026
Prodi Geografi UGM Raih Peringkat Tertinggi di Indonesia dan 101-150 Dunia Menurut QS WUR 2026

Prodi Geografi UGM Raih Peringkat Tertinggi di Indonesia dan 101-150 Dunia Menurut QS WUR 2026

24 April 2026
Sekda Pontianak Tekankan Pentingnya Kepatuhan SOP untuk Aparatur

Sekda Pontianak Tekankan Pentingnya Kepatuhan SOP untuk Aparatur

10 June 2026
Kandungan yang ada di Daun Kelor

13+ Manfaat dan Khasiat Daun Kelor Untuk Kesehatan yang Wajib Kamu Tahu

26 April 2025
Viral Dugaan Kekerasan Anak, Akun Sosial Media, Google Maps, Hingga Website Daycare Little Aresha Jogja Menghilang

Daycare Little Aresha Digerebek, KPAI Sebut Kekerasan Terjadi Secara Terstruktur

26 April 2026
Pemkab Kubu Raya Dorong Konsumsi Ikan Sejak Usia Dini

Pemkab Kubu Raya Dorong Konsumsi Ikan Sejak Usia Dini

12 June 2026

Artikel Terbaru

Razia Miras Ilegal di Bantul, Polres Sita 270 Botol dari Tiga Lokasi dalam Satu Malam

Peredaran Miras Ilegal di Bantul Digerebek, 270 Botol Berbagai Merek Disita Polisi

26 June 2026
Bareskrim Polri Tahan Direktur Utama PT MMS Terkait Dugaan Under Invoicing Ekspor Sawit

Bareskrim Polri Tahan Direktur Utama PT MMS Terkait Dugaan Under Invoicing Ekspor Sawit

26 June 2026
Kemen PPPA Dukung Gerakan Nasional RANA untuk Perlindungan Anak

Kemen PPPA Dukung Gerakan Nasional RANA untuk Perlindungan Anak

26 June 2026
Menteri PPPA: Prioritaskan Kepentingan Anak dalam Kasus Kekerasan

Menteri PPPA: Prioritaskan Kepentingan Anak dalam Kasus Kekerasan

26 June 2026
Ekuador Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Jerman

Ekuador Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Jerman

26 June 2026
Pajak Digital Makin Ketat, Dosen Universitas Alma Ata Beberkan Dampak PMK 372025 bagi Pelaku Usaha

PMK 37/2025 Berlaku Juli 2026, Dosen Universitas Alma Ata Ingatkan Pelaku Usaha Siapkan Tata Kelola Pajak Digital

26 June 2026
Afrika Selatan Ungguli Korea Selatan 1-0 di Piala Dunia 2026

Afrika Selatan Ungguli Korea Selatan 1-0 di Piala Dunia 2026

26 June 2026

Popular Story

Gempa Magnitudo 3.6 Guncang Seram Bagian Timur, Maluku
Nasional

Gempa Magnitudo 3.6 Guncang Seram Bagian Timur, Maluku

by Aditya
22 June 2026
0

Headline.co.id, Bangunan ~ Gempa bumi berkekuatan magnitudo 3.6 mengguncang wilayah Seram Bagian...

Read moreDetails

Kubu Raya Dukung Kegiatan Mempererat Persatuan di Kalimantan Barat

Registrasi SIM Biometrik: Langkah Strategis Perangi Kejahatan Digital di Indonesia

Jadwal Live Argentina Vs Austria dan Prediksi Skor, Messi Bidik Sejarah Baru di Dallas

Cuaca Besok Hujan atau Panas? Ini Prakiraan BMKG untuk Jakarta, Jogja, Bandung, dan Surabaya

Satgas PRR Selesaikan Masalah Lahan untuk Hunian Tetap di Padang Pariaman

Indonesia Dorong Penguatan AI dan Integritas Informasi di Forum UNESCO

Gempa Magnitudo 5.3 Guncang Supiori, Papua

Setelah Dipermalukan Australia, Mampukah Turki Taklukkan Paraguay? Ini Prediksinya

Rayan Starter Saat Timnas Brasil Hadapi Skotlandia, Neymar Kembali Masuk Daftar Pemain

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.