Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meluncurkan sistem baru bernama ETLE HUB untuk memperkuat penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan dimensi dan muatan. Peluncuran ini dilakukan oleh Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, pada Senin, 10 Agustus, di Kantor Pusat Kemenhub, Jakarta. Sistem ini merupakan bagian dari upaya mencapai target Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada tahun 2027.
Menteri Dudy menekankan bahwa pelanggaran ODOL telah lama menjadi perhatian karena dampaknya yang signifikan terhadap keselamatan dan infrastruktur transportasi. “Kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan memperbesar risiko kecelakaan, mempercepat kerusakan jalan dan jembatan, serta mengganggu ketertiban lalu lintas,” ujarnya. Oleh karena itu, penanganan ODOL harus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh dengan dukungan teknologi dan integrasi data yang lebih baik.
ETLE HUB dikembangkan untuk mendukung Rencana Aksi Nasional (RAN) Penanganan Kendaraan ODOL. Sistem ini mengintegrasikan teknologi dari berbagai kementerian dan lembaga untuk menghasilkan bukti elektronik pelanggaran. Dengan teknologi seperti Automatic Number Plate Recognition (ANPR), Radio Frequency Identification (RFID), dan Weigh In Motion (WIM), ETLE HUB dapat mengidentifikasi pelanggaran secara akurat dan mendukung proses penegakan hukum.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Saat ini, ETLE HUB telah memiliki 51 titik pantau pengawasan, terdiri dari 26 titik di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dan 25 titik di ruas jalan tol. Menteri Dudy berharap sistem ini tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga mendorong budaya tertib dalam angkutan barang. “Kita semua menginginkan distribusi barang yang efisien, infrastruktur yang terjaga, dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya. Peluncuran ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri Perhubungan Suntana dan sejumlah pejabat tinggi lainnya.


















