Headline.co.id, Jakarta ~ Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap dugaan peredaran obat keras dan cartridge yang mengandung etomidate dalam Operasi Nila Jaya 2026. Dua tersangka berinisial MS (31) dan RA (27) diamankan di dua lokasi berbeda di Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis (17/9/2026) dini hari. Pengungkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika yang diduga bermula dari aktivitas transaksi di Jakarta Barat. Petugas kemudian melakukan observasi dan penyelidikan sebelum menangkap kedua tersangka.
Penindakan terhadap MS dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Bahari II, Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sekitar dua jam kemudian, polisi menangkap RA di Kost Damai Mulia, Jalan Damai Kebon Kacang, Tanah Abang.
Polisi Ungkap Peredaran Obat Keras dan Etomidate
Pengungkapan tersebut dilakukan Unit 1 Subnit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. Tim dipimpin Kasubnit 2 Unit 1, IPTU Satria Arya Pradana, S.Tr.K.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo mengatakan, penggeledahan terhadap kedua tersangka menghasilkan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran obat keras.
“Dari hasil penggeledahan, berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis obat yang diduga disalahgunakan, lain 9.000 butir Hexymer, 2.760 butir Trihexyphenidyl, 1.000 butir Hexymer, 500 butir Tramadol, serta berbagai jenis obat yang mengandung alprazolam, diazepam, clonazepam, lorazepam, estazolam, nitrazepam, methylphenidate dan jenis lainnya,” ujar Vernal saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2026).
Selain obat-obatan tersebut, polisi mengamankan 10 cartridge yang mengandung etomidate dan 10 Riklona clonazepam. Barang bukti lain yang disita berupa enam unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp3,9 juta.
Dua Tersangka Diamankan di Tanah Abang
Penangkapan kedua tersangka dilakukan di wilayah Tanah Abang setelah petugas menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Informasi itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika yang diduga berawal dari aktivitas transaksi di wilayah Jakarta Barat.
Setelah menerima informasi tersebut, tim melakukan serangkaian observasi dan penyelidikan. Langkah itu kemudian dilanjutkan dengan penindakan di dua lokasi berbeda pada dini hari.
Penangkapan pertama berlangsung di Jalan Bahari II, Bendungan Hilir. Selanjutnya, petugas bergerak ke sebuah tempat indekos di Jalan Damai Kebon Kacang dan melakukan penindakan terhadap tersangka berikutnya.
Barang Bukti Menjalani Pemeriksaan
Vernal menjelaskan, pengungkapan peredaran obat keras dan cartridge etomidate itu merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran serta penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan di tengah masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan hasil dari rangkaian operasi Nila Jaya 2026,” ujar AKBP Vernal A. Sambo.
Seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. Barang bukti tersebut selanjutnya menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Metro Jakarta Barat mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.





















