Headline.co.id, Jakarta ~ Sidang Isbat menjadi rujukan pemerintah dalam menetapkan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah bagi umat Islam di Indonesia. Sejarah Sidang Isbat dibahas Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama (Kemenag) Arsad Hidayat dalam Syariah Insight Room, Jumat (18/9/2026). Forum yang digelar secara daring oleh Direktorat Urais Binsyar itu diikuti 2.328 peserta dari berbagai unsur, mulai dari Kepala KUA, penghulu, penyuluh agama Islam, akademisi, hingga perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam. Pembahasan tersebut mengulas bagaimana penetapan hilal berkembang dari perdebatan hisab-rukyat menjadi kewenangan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga ketertiban beribadah.
Sidang Isbat sebagai Otoritas Pemerintah
Arsad menjelaskan, istilah “isbat” dalam format forum pemerintah modern tidak ditemukan secara eksplisit dalam Al-Qur’an, hadis, maupun pendapat ulama klasik. Namun, praktik isbat dalam pengertian penetapan telah dilakukan Rasulullah SAW.
Penjelasan itu merujuk pada hadis Ibnu Umar ketika Rasulullah bertindak sebagai otoritas tertinggi yang menerima laporan rukyat hilal dan memerintahkan umat Islam untuk berpuasa.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Dalam konteks bernegara saat ini, pemerintah hadir sebagai otoritas resmi yang mengeluarkan Isbat (ketetapan) untuk rujukan bersama bagi umat Islam di Indonesia,” ujar Arsad dalam forum bertajuk “Sejarah Isbat Hilal: Dari Kontestasi ke Konstitusi”.
Menurut Arsad, Sidang Isbat pertama setelah Indonesia merdeka dilaksanakan pada 1962 pada masa Menteri Agama Saifuddin Zuhri. Sidang tersebut kemudian terus dilaksanakan hingga saat ini.
Istilah “isbat” selanjutnya masuk dalam hukum positif melalui UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Ketentuan itu kini ditegaskan melalui PMA Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat.
Ia menyebut Indonesia telah berhasil melegislasi hukum agama menjadi produk hukum positif. Dalam prosesnya, Sidang Isbat menjadi forum tertinggi bagi pemerintah untuk mendengarkan aspirasi organisasi kemasyarakatan Islam dan pakar falak sebelum mengambil keputusan.
Pemerintah Menyatukan Hisab dan Rukyat
Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah, Ismail Fahmi, mengatakan pemerintah berperan sebagai fasilitator dalam Sidang Isbat. Peran tersebut dilakukan dengan menyatukan berbagai elemen umat Islam dalam proses penetapan awal bulan Hijriah.
Prosesnya mencakup perhitungan hisab, konfirmasi rukyat, dan musyawarah bersama. Dengan mekanisme itu, pemerintah berupaya menghadirkan keputusan yang dapat menjadi rujukan umat Islam di Indonesia.
“Hasil akhir sidang isbat merupakan ijma’ para pakar falak Indonesia. Negara hadir memberikan kepastian hukum dan menjaga kedamaian beribadah,” kata Ismail.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran penyuluh agama Islam dan penghulu di tingkat KUA. Keduanya diharapkan dapat menyampaikan hasil Sidang Isbat hingga ke masyarakat di tingkat akar rumput.
Polemik Hilal Berlangsung Sejak Masa Kerajaan
Muhammad Syafaat dari Ditjen Bimas Islam Kemenag dalam paparannya menjelaskan bahwa polemik penentuan awal bulan Hijriah bukan persoalan baru. Perdebatan mengenai hilal telah tercatat sejak era kerajaan Islam hingga masa kolonial.
Di Kerajaan Demak pada abad ke-16, misalnya, terdapat perbedaan Sunan Kudus yang memegang rukyat dan Raja Demak yang memilih hisab. Polemik mengenai penentuan awal bulan juga terjadi antar-kampung di Jawa dan dicatat Snouck Hurgronje pada 1897.
Selain itu, Sayyid Usman melalui kitab Iqazh an-Niyam fî Mâ Yatallaqu bi al-Hilâl wa al-Shiyâm disebut mewajibkan rukyat dan menolak hisab murni. Perdebatan lainnya berlangsung di Tasikmalaya pada 1935, terutama mengenai kewenangan penetapan hilal berdasarkan Staatsblad No. 152 Tahun 1882.
“Dinamika isbat hilal bertumpu pada dua aspek: kontestasi dan konstitusi. Kontestasi mencakup dinamika tafsir keilmuan dan metodologi hisab-rukyat, sedangkan konstitusi adalah peran pemerintah memberi kepastian hukum dan menjamin hak beribadah masyarakat,” jelas Syafaat.
Kewenangan Penetapan Beralih kepada Menteri Agama
Syafaat menjelaskan, setelah kemerdekaan dan berdirinya Kementerian Agama pada 1946, kewenangan penetapan awal bulan yang sebelumnya dipegang penghulu dan bupati pada era kolonial beralih sepenuhnya kepada Menteri Agama.
Berdasarkan dokumen Konferensi Kementerian Agama 1955, penetapan awal Ramadan dan Syawal pada masa itu dilakukan langsung oleh Menteri Agama dengan prinsip “satu mathla’”. Namun, keterbatasan komunikasi membuat kewenangan tersebut sempat didelegasikan sementara kepada Kepala KUA Provinsi di sejumlah daerah.
Komisi BIRPA pada 1955 kemudian mengukuhkan bahwa Menteri Agama memiliki kewenangan untuk mengisbatkan awal bulan. Komisi itu juga mengakui kewenangan Menteri Agama untuk memberikan delegasi kepada pejabat setingkat Qadi.
Syafaat menutup paparannya dengan mengutip refleksi Menteri Agama periode 1971–1978, Mukti Ali, yang menyebut perbedaan penentuan hilal sebagai “persoalan klasik yang selalu bersifat aktual”.
“Di situlah letak ujian kedewasaan bagi kita semua, untuk terus mengharmonikan ketaatan syariat, ketatanegaraan, dan kemajuan teknologi astronomi digital demi kemaslahatan umum,” pungkasnya.


















