Headline.co.id, Kepulauan Aru ~ Kenaikan harga bahan bakar minyak yang dipicu oleh situasi geopolitik global mulai berdampak pada nelayan di Pantai Utara Jawa. Prof. Suadi, M.Agr.Sc., Ph.D., Guru Besar Fakultas Pertanian UGM, menyaksikan langsung bagaimana beberapa kapal mengurangi aktivitas melaut karena biaya operasional yang meningkat saat mendampingi kegiatan praktikum mahasiswa di Juwana, Pati. Kondisi ini menunjukkan kerentanan pekerja sektor perikanan yang bergantung pada situasi ekonomi dan kebijakan global.
Di tengah tekanan tersebut, Indonesia baru saja meratifikasi Konvensi ILO 188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 untuk memperkuat perlindungan awak kapal perikanan. Ratifikasi ini dianggap sebagai langkah penting untuk memperbaiki standar kerja dan perlindungan pekerja di sektor perikanan. Menurut Suadi, ratifikasi ini telah lama dinantikan oleh pekerja di kapal perikanan, terutama karena perlindungan terhadap awak kapal selama ini masih memiliki banyak celah, terutama bagi pekerja di kapal asing. Regulasi yang ada lebih banyak memberikan perlindungan di tingkat domestik dan belum sepenuhnya menjangkau kompleksitas kerja di sektor perikanan lintas negara. “Ini yang saya kira sudah lama ditunggu bagi pekerja yang ada di kapal-kapal perikanan,” ujarnya, Senin (11/5).
Suadi menjelaskan bahwa sektor perikanan tangkap termasuk pekerjaan berisiko tinggi yang rentan terhadap pelanggaran hak pekerja. Aktivitas melaut yang jauh dari pengawasan membuat pekerja menghadapi ancaman seperti kecelakaan kerja hingga perdagangan orang. Situasi ini diperparah oleh lemahnya pengawasan dan ketidakpastian kondisi kerja di laut. Kasus Benjina di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, pada tahun 2015 menjadi pengingat bahwa praktik eksploitasi dan perbudakan modern masih dapat terjadi di sektor perikanan. “Pekerjaan di kapal perikanan itu penuh dengan ketidakpastian, minim pengawasan, dan ada potensi tindak pidana perdagangan orang,” katanya.
Indonesia sebelumnya telah mengadopsi Marine Labour Convention (MLC) untuk melindungi pekerja di kapal niaga, namun perlindungan tersebut belum mencakup awak kapal perikanan yang memiliki karakteristik kerja berbeda. Dengan ratifikasi ILO 188, pemerintah mulai mendorong kesetaraan perlindungan pekerja di kapal niaga dan kapal perikanan. Penerapan standar kerja yang lebih baik diyakini dapat meningkatkan nilai ekonomi produk perikanan Indonesia di pasar global. “Produk perikanan yang dihasilkan melalui praktik kerja layak dipandang memiliki daya saing yang lebih baik dalam perdagangan internasional,” ujarnya.
Perubahan besar diperkirakan akan terjadi dalam praktik kerja di sektor perikanan setelah ratifikasi. Menurut Suadi, hubungan kerja nelayan dan pemilik kapal perlu dibuat lebih formal dan terdokumentasi dengan jelas. Standar akomodasi kapal, fasilitas kesehatan, hingga rekam medis pekerja menjadi aspek yang harus diperhatikan dalam implementasi konvensi tersebut. Selain itu, mekanisme pelaporan pelanggaran hak pekerja juga perlu diperkuat agar awak kapal memiliki akses perlindungan yang lebih jelas. “Ada standar akomodasi yang berubah dan kebutuhan sertifikat medis yang harus dimiliki pekerja sebelum masuk ke kapal,” jelasnya.
Ratifikasi ILO 188 juga dipandang dapat memperkuat posisi tawar pekerja perikanan Indonesia di pasar global. Selama ini, pekerja kapal perikanan sering ditempatkan sebagai tenaga kerja murah dengan perlindungan minim. Suadi menilai praktik tersebut berkaitan dengan fenomena social dumping, yakni upaya menekan biaya produksi dengan mengorbankan kesejahteraan pekerja. Dengan standar kerja internasional yang lebih ketat, pekerja perikanan diharapkan dipandang sebagai profesi yang lebih layak dan profesional. Keharusan memiliki perjanjian kerja yang jelas diyakini dapat memperkuat perlindungan hukum bagi awak kapal Indonesia yang bekerja di luar negeri.
Namun, implementasi ILO 188 diperkirakan tidak akan berjalan mudah. Suadi menilai kesiapan regulasi belum otomatis diikuti kesiapan praktik di lapangan. Keterbatasan jumlah inspektur, akses layanan kesehatan di wilayah terpencil, hingga koordinasi lintas kementerian menjadi tantangan besar yang harus dihadapi pemerintah. Implementasi konvensi ini melibatkan banyak institusi, mulai dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, hingga Kementerian Ketenagakerjaan. Kondisi ini membuat implementasi membutuhkan penyesuaian bertahap dan dukungan infrastruktur yang memadai.
Di sisi lain, ratifikasi ILO 188 juga diperkirakan membawa konsekuensi ekonomi bagi pelaku usaha perikanan. Pengusaha kapal perlu menyesuaikan infrastruktur kapal agar memenuhi standar akomodasi dan keselamatan kerja yang baru. Penyesuaian ini diperkirakan meningkatkan biaya investasi maupun biaya operasional kapal. Namun, Suadi menilai dampak terhadap nelayan skala kecil relatif dapat ditekan karena konvensi memberikan ruang fleksibilitas bagi negara dalam penerapannya. “Implementasi bertahap dan dukungan pemerintah menjadi penting agar perlindungan pekerja tetap berjalan tanpa mematikan usaha perikanan,” tuturnya.
Tantangan lain yang dinilai krusial adalah pengawasan terhadap aktivitas kapal di laut yang selama ini berlangsung jauh dari jangkauan publik. Suadi menyebut kondisi ini sebagai out of sight out of mind karena aktivitas pekerja perikanan sering kali berlangsung tanpa kontrol yang memadai. Oleh karena itu, pemanfaatan teknologi seperti AIS dan Vessel Monitoring System (VMS) dinilai penting untuk memperkuat pengawasan. Ia juga menekankan pentingnya organisasi pekerja nelayan dan kerja sama antarnegara dalam memastikan standar perlindungan benar-benar diterapkan.
Selain pemerintah dan pelaku usaha, implementasi ratifikasi ILO 188 juga dinilai membutuhkan keterlibatan perguruan tinggi. Menurut Suadi, kampus memiliki posisi strategis untuk membantu menjembatani kebutuhan pekerja sektor perikanan dengan tantangan implementasi di lapangan. Keterlibatan ini penting agar perlindungan terhadap awak kapal tidak berhenti pada aspek regulasi, tetapi benar-benar dapat dirasakan oleh pekerja. Dukungan akademik dinilai dapat memperkuat proses transisi menuju standar kerja yang lebih layak di sektor perikanan. “Perguruan tinggi bisa menjangkau area ini melalui sertifikasi, pengembangan teknologi, pendampingan hukum, maupun program pengabdian untuk nelayan dan awak kapal perikanan,” pungkasnya.




















