Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Gas Elpiji Suntik Pondok Aren Diusut, Aset Pelaku Terancam Disita

Aditya by Aditya
1 hour ago
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
414 9
A A
0
Polisi Kejar Pemilik Gas Elpiji Suntik di Pondok Aren, Aset Hasil Kejahatan Akan Disita

Polisi Kejar Pemilik Gas Elpiji Suntik di Pondok Aren, Aset Hasil Kejahatan Akan Disita (Dok. Tribratanews)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Polisi mengusut praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, yang diduga dijalankan oleh E alias HB. Pengusutan tersebut disampaikan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri pada Jumat, 18 September 2026. Selain menjerat tersangka dengan pidana terkait penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi, polisi akan menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan melalui penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah itu dilakukan dengan menyita harta kekayaan yang terbukti berasal dari praktik tersebut.

Contents

    • 0.1. Polres Kotim Tetapkan 7 Tersangka Karhutla
    • 0.2. Polda Metro Tangkap Pria Terduga Aniaya Wanita di Senayan City
  • 1. Pelaku Gas Elpiji Suntik Raup Rp23 Ribu per Tabung
  • 2. Aset Hasil Kejahatan Akan Ditelusuri
  • 3. Bareskrim Lanjutkan Pengusutan Penyalahgunaan Subsidi

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan penyitaan aset ditujukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Pernyataan itu disampaikan di Jalan Pendidikan 2 RT 03 RW 06, Parigi, Kecamatan Pondok Aren.

You might also like

Polres Kotim Tetapkan 7 Tersangka Karhutla, Belum Temukan Pembakaran Terkoordinasi

Polres Kotim Tetapkan 7 Tersangka Karhutla

18 September 2026
Polda Metro Tangkap Pria Terduga Aniaya Wanita di Mall Senayan City

Polda Metro Tangkap Pria Terduga Aniaya Wanita di Senayan City

18 September 2026

“Untuk memiskinkan para pelaku tersebut menyita aset hasil kejahatan mereka,” kata Irhamni, dikutip pada Jumat (18/9/2026).

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Pelaku Gas Elpiji Suntik Raup Rp23 Ribu per Tabung

Berdasarkan keterangan polisi, E alias HB disebut memperoleh keuntungan hingga Rp23 ribu dari setiap tabung dalam praktik gas elpiji suntik tersebut. Polisi juga menyatakan tersangka baru menjalankan aktivitas itu selama tiga pekan terakhir.

Meski demikian, praktik penyalahgunaan gas bersubsidi di lokasi tersebut disebut telah berlangsung cukup lama oleh warga setempat. Seorang warga berinisial Putri, yang meminta namanya disamarkan, mengatakan lokasi praktik beberapa kali berpindah setelah dilakukan penertiban.

Menurut Putri, aktivitas itu sebelumnya berlangsung di beberapa titik, termasuk bagian pojok dan sebuah gudang. Setelah dilakukan penggerebekan, lokasi praktik disebut berpindah hingga akhirnya berada di tempat yang terakhir diketahui warga.

“Dari yang pojok, dari dulu pojok sana, gudang. Terus digerebek, pindah lagi. Terakhir di sini nah. Sudah ada banyak kali. Lebih kayaknya 3 tahun di sini deh,” ungkap Putri.

Aset Hasil Kejahatan Akan Ditelusuri

Irhamni menegaskan, polisi akan menyita harta kekayaan yang terbukti merupakan hasil kejahatan dalam penyelewengan bahan bakar bersubsidi. Penelusuran aset dilakukan seiring penerapan ketentuan TPPU terhadap pelaku.

Selain proses penelusuran aset, E alias HB dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal tersebut sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukumannya enam tahun penjara atau denda 60 miliar rupiah,” ujar Irhamni.

Dengan jeratan tersebut, proses hukum terhadap tersangka tidak hanya berfokus pada dugaan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi. Polisi juga menempatkan penelusuran harta kekayaan sebagai bagian dari upaya menindak hasil kejahatan yang mungkin diperoleh dari praktik tersebut.

Bareskrim Lanjutkan Pengusutan Penyalahgunaan Subsidi

Irhamni mengatakan pengungkapan praktik penyalahgunaan gas bersubsidi di Pondok Aren bukan penindakan pertama yang dilakukan aparat. Sejumlah pelaku sebelumnya juga telah ditangkap dalam perkara penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menyatakan akan terus mengejar pelaku penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi, baik solar maupun gas subsidi.

“Kami informasikan bahwa sampai saat ini Direktorat Dittipidter telah melakukan penyidikan 740. Tersangka kurang 793 orang dari Januari sampai hari ini,” ujar Irhamni.

Sementara itu, Putri mengaku tidak mengenal E alias HB. Ia mengatakan pernah melihat sosok tersangka, tetapi memilih tidak ikut campur dalam aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaPolisiPondok

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Aditya

Aditya

Related Stories

Polres Kotim Tetapkan 7 Tersangka Karhutla, Belum Temukan Pembakaran Terkoordinasi

Polres Kotim Tetapkan 7 Tersangka Karhutla

by Dwina
18 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menetapkan tujuh tersangka dalam tujuh laporan polisi terkait dugaan tindak pidana...

Polda Metro Tangkap Pria Terduga Aniaya Wanita di Mall Senayan City

Polda Metro Tangkap Pria Terduga Aniaya Wanita di Senayan City

by Lia
18 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polisi menangkap pria berinisial R (44) yang diduga menganiaya seorang perempuan di Mal Senayan City, Jakarta Pusat....

Polres Jakpus Sita 18,4 Kg Sabu dan 10.508 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

Polres Jakpus Sita 18,4 Kg Sabu dan 10.508 Ekstasi

by masfajar
18 September 2026
0

Headline.co.id, Bekasi ~ Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan dugaan peredaran narkotika melalui Operasi Nila Jaya 2026 dengan menangkap tiga tersangka...

Kasi Humas Polresta Yogyakarta Iptu Dani HS

Polresta Yogyakarta Dalami Dugaan Pungli di Alun-Alun Kidul Usai Curhat Pemilik Bolosego Viral

by Hendrawan
18 September 2026
0

Headline.co.id, Yogyakarta ~ Polresta Yogyakarta melakukan pendalaman terhadap informasi dugaan pungutan liar (pungli) yang dialami pemilik usaha kuliner Bolosego, Dyah...

Polisi Gagalkan Peredaran Obat Keras dan Catridge Etomidate di Jakarta, Dua Tersangka Diamankan

Polisi Ungkap Peredaran Obat Keras dan Etomidate di Jakarta

by wahyu
18 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap dugaan peredaran obat keras dan cartridge yang mengandung etomidate...

Polda Metro Geledah 9 Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Proyek yang Rugikan Negara Rp37,35 Miliar

Polda Metro Geledah 9 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Rp37,35 Miliar

by Fajar
18 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya menggeledah sembilan lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor pada Kamis (17/9) untuk mengusut...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Pacitan, Jawa Timur

Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Pacitan, Jawa Timur

22 April 2026
Guru SMPN 28 Jakarta: Rumah Pendidikan Tingkatkan Interaksi dan Adaptasi Belajar

Guru SMPN 28 Jakarta: Rumah Pendidikan Tingkatkan Interaksi dan Adaptasi Belajar

25 November 2025

Cara Mencegah Hepatitis Akut Menular Lewat Saluran Cerna dan Saluran Pernafasan

7 May 2022

Update Terbaru Covid 19 di Indonesia Sabtu 28 Maret 2020: 1.115 Orang Terinfeksi Positif

28 March 2020
Indonesia Ajak ANA Perluas Rute Penerbangan ke Destinasi Baru

Indonesia Ajak ANA Perluas Rute Penerbangan ke Destinasi Baru

30 March 2026

KAI Raih Good Performance Dari Kementerian BUMN

6 March 2020

Kemenag Segera Kembali Cairkan Dana BOS Madrasah, Begini Tahapannya

16 April 2022

Artikel Terbaru

: Menghafal Al-Qur’an 30 juz membutuhkan proses panjang. Muslim Dermiwa Riko Putra, peserta MTQN ke-31 asal Sumatera Barat, menyelesaikan hafalan 30 juz pada usia 10 tahun. Ia membagikan cara yang digunakannya, mulai dari membaca ayat terlebih dahulu, membagi hafalan menjadi bagian kecil, menutup mushaf untuk menguji hafalan, hingga menjadikan murajaah sebagai kebiasaan/Foto Humas Kemenag.

Cara Menghafal Al-Qur’an: Tips dari Penghafal 30 Juz

18 September 2026
Australia Akan Tahan Pelanggar Visa, 100 Petugas dan 250 Tempat Detensi Disiapkan

Australia Akan Tahan Pelanggar Visa, 100 Petugas dan 250 Tempat Detensi Disiapkan

18 September 2026
:

Sumenep dan Blitar Perkuat Kolaborasi Pertanian hingga Kelautan

18 September 2026
Korea Selatan Dorong Dialog AS-Korea Utara, Lee Jae Myung Tolak Kirim Pasukan ke Hormuz

Korea Selatan Dorong Dialog AS-Korea Utara, Lee Jae Myung Tolak Kirim Pasukan ke Hormuz

18 September 2026
: Ilustrasi - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menghadirkan empat layanan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) modular. (ANTARA/HO-Humas Pertamina Patra Niaga)

Menteri ESDM Imbau Masyarakat Mampu Tak Gunakan BBM Subsidi

18 September 2026
: Mahasiswa Departemen Gizi FK-KMK UGM meluncurkan program pengabdian masyarakat CERDIK di Padukuhan Sombangan, Sumbersari, Moyudan, Sleman, Kamis (17/9/2026).

Program CERDIK UGM Sasar Pengendalian Hipertensi di Sleman

18 September 2026
: Menko PMK Pratikno menegaskan jaminan produk halal bukan hambatan bagi pertumbuhan ekonomi, melainkan fondasi kepercayaan konsumen dan perdagangan berkelanjutan. Dalam KTT Halal 20 (H20) ke-5 di Jakarta, pemerintah mendorong penguatan kerja sama dan mutual recognition sertifikat halal antarnegara untuk memperluas akses pasar sekaligus memperkuat rantai pasok halal global. (Foto: Wandi/InfoPublik)

Sertifikasi Halal Antarnegara Didorong untuk Perkuat Perdagangan Global

18 September 2026

Popular Story

Polairud Polda Metro Jaya Bantu Kursi Roda dan Sembako untuk Warga Jakut
Pemerintah

Polairud Polda Metro Jaya Salurkan Bantuan untuk Warga Jakut

by Wawan
18 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Polairud Polda Metro Jaya menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada...

Read moreDetails

Polda Metro Tangkap Pria Terduga Aniaya Wanita di Senayan City

Banggai Bahas Perubahan APBD 2026 agar Anggaran Tepat Sasaran

Gempa Bumi Magnitudo 6,2 Guncang Maluku Barat Daya

Sekolah Adiwiyata Merauke Didorong Kurangi Sampah Makanan

Amsakar Dorong Kelompok Usaha Perikanan Batam Tingkatkan Produksi

Seminar Internasional MTQ Bahas Kajian Al-Qur’an di Era Digital

Penanganan Karhutla Kalteng, Polri Andalkan Teknologi dan Tata Air

Kasus Karhutla Riau Bertambah, 55 Perkara Ditangani pada 2026

AHY Buka Suara soal Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8, Kelaikan Nakhoda Ikut Disorot

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.