Headline.co.id, Jakarta ~ Polisi mengusut praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, yang diduga dijalankan oleh E alias HB. Pengusutan tersebut disampaikan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri pada Jumat, 18 September 2026. Selain menjerat tersangka dengan pidana terkait penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi, polisi akan menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan melalui penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah itu dilakukan dengan menyita harta kekayaan yang terbukti berasal dari praktik tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan penyitaan aset ditujukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Pernyataan itu disampaikan di Jalan Pendidikan 2 RT 03 RW 06, Parigi, Kecamatan Pondok Aren.
“Untuk memiskinkan para pelaku tersebut menyita aset hasil kejahatan mereka,” kata Irhamni, dikutip pada Jumat (18/9/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Pelaku Gas Elpiji Suntik Raup Rp23 Ribu per Tabung
Berdasarkan keterangan polisi, E alias HB disebut memperoleh keuntungan hingga Rp23 ribu dari setiap tabung dalam praktik gas elpiji suntik tersebut. Polisi juga menyatakan tersangka baru menjalankan aktivitas itu selama tiga pekan terakhir.
Meski demikian, praktik penyalahgunaan gas bersubsidi di lokasi tersebut disebut telah berlangsung cukup lama oleh warga setempat. Seorang warga berinisial Putri, yang meminta namanya disamarkan, mengatakan lokasi praktik beberapa kali berpindah setelah dilakukan penertiban.
Menurut Putri, aktivitas itu sebelumnya berlangsung di beberapa titik, termasuk bagian pojok dan sebuah gudang. Setelah dilakukan penggerebekan, lokasi praktik disebut berpindah hingga akhirnya berada di tempat yang terakhir diketahui warga.
“Dari yang pojok, dari dulu pojok sana, gudang. Terus digerebek, pindah lagi. Terakhir di sini nah. Sudah ada banyak kali. Lebih kayaknya 3 tahun di sini deh,” ungkap Putri.
Aset Hasil Kejahatan Akan Ditelusuri
Irhamni menegaskan, polisi akan menyita harta kekayaan yang terbukti merupakan hasil kejahatan dalam penyelewengan bahan bakar bersubsidi. Penelusuran aset dilakukan seiring penerapan ketentuan TPPU terhadap pelaku.
Selain proses penelusuran aset, E alias HB dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal tersebut sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukumannya enam tahun penjara atau denda 60 miliar rupiah,” ujar Irhamni.
Dengan jeratan tersebut, proses hukum terhadap tersangka tidak hanya berfokus pada dugaan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi. Polisi juga menempatkan penelusuran harta kekayaan sebagai bagian dari upaya menindak hasil kejahatan yang mungkin diperoleh dari praktik tersebut.
Bareskrim Lanjutkan Pengusutan Penyalahgunaan Subsidi
Irhamni mengatakan pengungkapan praktik penyalahgunaan gas bersubsidi di Pondok Aren bukan penindakan pertama yang dilakukan aparat. Sejumlah pelaku sebelumnya juga telah ditangkap dalam perkara penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menyatakan akan terus mengejar pelaku penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi, baik solar maupun gas subsidi.
“Kami informasikan bahwa sampai saat ini Direktorat Dittipidter telah melakukan penyidikan 740. Tersangka kurang 793 orang dari Januari sampai hari ini,” ujar Irhamni.
Sementara itu, Putri mengaku tidak mengenal E alias HB. Ia mengatakan pernah melihat sosok tersangka, tetapi memilih tidak ikut campur dalam aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.

















