Headline.co.id, Pekanbaru ~ Polda Riau bersama jajaran menangani 55 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026 hingga Senin (14/9/2026). Dari penanganan kasus karhutla Riau tersebut, polisi menetapkan 55 orang sebagai tersangka dengan total area terbakar yang berkaitan dengan perkara mencapai 3.378,23 hektare. Data itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan di Pekanbaru pada Senin. Penanganan dilakukan melalui proses penyidikan, pelimpahan perkara kepada jaksa penuntut umum, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana karhutla.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan data pada Jumat (11/9/2026), ketika kepolisian mencatat 50 perkara dengan 53 tersangka dan area terbakar seluas 3.234,96 hektare.
“Dengan demikian, terdapat penambahan lima perkara, dua tersangka dan sekitar 143,27 hektare area terbakar yang masuk dalam penanganan perkara,” kata Ade.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Polres Pelalawan Catat Area Terbakar Terluas
Berdasarkan wilayah penanganan, Polres Pelalawan menjadi satuan wilayah dengan area terbakar terkait perkara paling luas. Area terbakar yang berkaitan dengan perkara di wilayah tersebut mencapai 2.503,1 hektare.
Setelah Pelalawan, Polres Bengkalis mencatat area terbakar seluas 349,26 hektare. Selanjutnya, Ditreskrimsus Polda Riau menangani area terbakar 152,68 hektare, Polres Indragiri Hulu 108,15 hektare, Polres Kepulauan Meranti 86,5 hektare, dan Polres Indragiri Hilir 73,5 hektare.
Data tersebut merupakan area terbakar yang berkaitan dengan perkara karhutla yang ditangani Polda Riau dan jajaran sepanjang 2026.
36 Perkara Karhutla Masih Disidik
Dari total 55 perkara karhutla yang ditangani, sebanyak 36 perkara masih berada dalam proses penyidikan. Dua perkara berstatus P19, sedangkan 17 perkara lainnya telah selesai tahap II atau dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Untuk jumlah perkara, Polres Bengkalis dan Polres Indragiri Hilir menjadi wilayah dengan penanganan terbanyak. Masing-masing wilayah menangani 10 perkara dengan 10 tersangka.
Sementara itu, Polres Pelalawan menangani sembilan perkara dengan 10 tersangka. Meski jumlah perkaranya berada di bawah Polres Bengkalis dan Polres Indragiri Hilir, Pelalawan mencatat area terbakar terkait perkara paling luas.
Penegakan Hukum Berjalan Bersamaan dengan Penanganan Kebakaran
Ade mengatakan peningkatan jumlah perkara menunjukkan proses penegakan hukum terhadap kasus karhutla tetap berjalan bersamaan dengan penanganan kebakaran di lapangan.
Menurut Ade, kepolisian tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka. Penyidik juga memastikan proses pembuktian setiap perkara dapat dipertanggungjawabkan hingga tahap penuntutan.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Kami memastikan setiap perkara ditangani sampai tuntas dan siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana karhutla harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Ade.
Pernyataan tersebut disampaikan seiring bertambahnya jumlah perkara, tersangka, dan area terbakar yang masuk dalam penanganan kepolisian berdasarkan pembaruan data hingga 14 September 2026.
Pencegahan dan Pemadaman Tetap Dilakukan
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol. Akmadi mengatakan langkah pencegahan, pemadaman, dan penegakan hukum terhadap karhutla terus dilakukan secara beriringan.
“Kami mengingatkan bahwa setiap aktivitas pembakaran yang memenuhi unsur tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum,” kata Akmadi.
Langkah tersebut dilakukan Polda Riau dan jajaran untuk menekan kejadian karhutla sekaligus memastikan setiap dugaan tindak pidana yang terjadi ditangani sesuai ketentuan hukum.




















