Headline.co.id, Nagan Raya ~ Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menyerahkan dokumen kelayakan dan kebutuhan bisnis untuk rencana pembentukan dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Selasa (15/9/2026). Dua BUMD yang diusulkan Pemkab Nagan Raya itu akan bergerak di sektor pangan serta energi dan pengelolaan mineral lainnya. Penyerahan dokumen dilakukan sebagai bagian dari tahapan persiapan pembentukan BUMD berdasarkan kebutuhan dan potensi daerah. Pemkab Nagan Raya berharap proses tersebut berlanjut hingga memperoleh rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
Dokumen diserahkan Pelaksana Tugas Inspektur Nagan Raya yang juga Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdakab Nagan Raya, Jasman. Dokumen tersebut diterima Direktur BUMD, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan Barang Milik Daerah (BMD) pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Yudia Ramli.
Pemkab Nagan Raya Siapkan Landasan Pembentukan BUMD
Jasman mengatakan, dokumen kelayakan dan kebutuhan bisnis menjadi landasan penting dalam proses pembentukan kedua BUMD. Menurut dia, kajian tersebut disusun untuk memastikan rencana usaha sesuai dengan kebutuhan serta potensi yang dimiliki Kabupaten Nagan Raya.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Dokumen ini menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan rencana pembentukan kedua BUMD memiliki landasan yang kuat serta dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah,” kata Jasman.
Ia menjelaskan, kedua BUMD tersebut tidak hanya dirancang sebagai entitas bisnis. Pemkab Nagan Raya juga menempatkannya sebagai instrumen daerah untuk mengoptimalkan potensi dan sumber daya yang dimiliki.
Pengelolaan BUMD diharapkan dapat dilakukan secara profesional dan terarah sehingga mampu mendukung perekonomian daerah sekaligus memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Dokumen kelayakan dan kebutuhan bisnis itu disusun Pemkab Nagan Raya bersama Tim Riset KITA Kreatif Universitas Syiah Kuala (USK). Kajian tersebut mencakup kebutuhan daerah, potensi usaha, kelayakan bisnis, tata kelola, serta aspek regulasi.
“Semoga Dokumen Kelayakan dan Kebutuhan Bisnis yang disusun Pemkab Nagan Raya bersama Tim Riset KITA Kreatif USK menjadi bagian penting dalam proses pembentukan kedua BUMD tersebut,” ujar Jasman.
Rencana BUMD Pangan Integrasikan Rantai Usaha
Salah satu BUMD yang direncanakan Pemkab Nagan Raya akan bergerak di bidang pangan. Badan usaha ini diarahkan untuk membangun sistem usaha pangan daerah yang lebih terintegrasi.
Sistem tersebut mencakup produksi, pengelolaan hasil pertanian, distribusi, hingga penguatan ketahanan pangan. Dengan cakupan itu, BUMD pangan diharapkan dapat memperkuat keterhubungan antarsektor dalam pengelolaan pangan di daerah.
Jasman mengatakan, keberadaan BUMD pangan juga diharapkan memberi dampak terhadap sektor pertanian dan aktivitas ekonomi masyarakat di Kabupaten Nagan Raya.
“Keberadaan BUMD Pangan nantinya diharapkan dapat mengoptimalkan sektor pertanian sekaligus memperkuat mata rantai ekonomi masyarakat, khususnya di Kabupaten Nagan Raya,” katanya.
BUMD Energi Diarahkan Kelola Potensi Mineral
Adapun BUMD kedua direncanakan bergerak di bidang energi dan pengelolaan mineral lainnya. Badan usaha tersebut diarahkan untuk mengembangkan serta mengelola potensi energi dan sumber daya mineral daerah.
Pemkab Nagan Raya menyatakan pengelolaan sektor tersebut akan dilakukan secara profesional, terukur, dan berkelanjutan. Pelaksanaannya tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengelolaan tersebut dilakukan secara profesional, terukur, dan berkelanjutan dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Jasman.
Melalui rencana pembentukan dua BUMD itu, Pemkab Nagan Raya berharap manfaat ekonomi dapat dirasakan melalui peningkatan PAD, penguatan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan investasi, serta optimalisasi sumber daya daerah.
Kemendagri Segera Memproses Dokumen
Pemkab Nagan Raya berharap dokumen yang telah diserahkan dapat ditelaah dan diproses Kemendagri hingga memasuki tahapan rekomendasi Menteri Dalam Negeri. Rekomendasi tersebut menjadi salah satu bagian penting agar proses pembentukan kedua BUMD dapat dilanjutkan sesuai ketentuan.
“Rekomendasi tersebut menjadi bagian penting agar tahapan pembentukan kedua BUMD dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Jasman.
Yudia Ramli menyatakan Kemendagri akan memproses dokumen yang diajukan Pemkab Nagan Raya. “Kedua dokumen ini akan segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Yudia.















