Headline.co.id, Batam ~ Pemerintah Kota Batam bersama Kepolisian Daerah Kepulauan Riau meningkatkan kerja sama untuk memberantas pencurian fasilitas publik yang semakin marak di Kota Batam. Komitmen ini disampaikan dalam pertemuan Kapolda Kepulauan Riau dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam dan para pengusaha besi tua di Mapolresta Barelang, Senin (15/6/2026). Pertemuan tersebut dihadiri oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra, serta unsur Forkopimda dan pelaku usaha scrap.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh kelompok yang dikenal sebagai “rayap besi”. Kelompok ini diketahui merusak dan membongkar berbagai fasilitas umum seperti lampu lalu lintas, kabel menara telekomunikasi, kabel penerangan jalan umum (PJU), besi drainase, dan trafo listrik. Modus operandi mereka termasuk memanjat menara, menggali tanah untuk mengambil kabel, dan mengupas kabel untuk mendapatkan tembaga yang kemudian dijual ke gudang besi tua.
Kepolisian telah menangani 10 kasus dengan total 18 tersangka pelaku dan empat tersangka penadah yang berhasil diamankan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku pencurian dapat dijerat Pasal 477 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Sementara itu, penadah dapat dikenakan Pasal 591 dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menekankan pentingnya dukungan dari seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha scrap, untuk menjaga keamanan dan keindahan Kota Batam. “Selama ini kami bersama Ibu Wakil dan seluruh Forkopimda, dengan dukungan Polda Kepri dan Polresta Barelang, terus berupaya memberikan yang terbaik untuk masyarakat. Namun berbagai fasilitas yang dibangun justru dirusak oleh tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak,” ujarnya.
Amsakar juga mengungkapkan bahwa fasilitas publik yang menjadi sasaran pencurian meliputi besi pelabuhan, komponen Jembatan Barelang, jembatan penyeberangan orang (JPO), kabel listrik perumahan, papan informasi, hingga baterai halte. Ia mengimbau para pengusaha scrap untuk lebih cermat dan memperketat aspek legalitas dalam setiap transaksi pembelian barang bekas. Keterlibatan seluruh pihak sangat diperlukan untuk memutus mata rantai kejahatan tersebut.
Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Kota Batam bersama aparat kepolisian saat ini tengah memperluas pemasangan kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik strategis guna meningkatkan pengawasan terhadap ruang publik. Amsakar menilai aksi pencurian infrastruktur tidak hanya merugikan keuangan negara dan masyarakat, tetapi juga berpotensi memengaruhi iklim investasi yang saat ini menunjukkan pertumbuhan signifikan di Kota Batam.
“Investasi Batam saat ini tumbuh sangat baik. Pada triwulan pertama tahun ini, nilainya meningkat lebih dari 100 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Jangan sampai upaya meningkatkan daya saing daerah terganggu oleh tindakan yang merusak rasa aman dan kepercayaan investor,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Amsakar menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Kepulauan Riau, Kapolresta Barelang, dan seluruh jajaran kepolisian atas keberhasilan mengungkap kasus pencurian fasilitas publik yang meresahkan masyarakat. Ke depan, ia berharap seluruh pemangku kepentingan, termasuk para pengusaha scrap, dapat memperkuat komitmen bersama melalui penandatanganan pakta integritas guna mencegah terulangnya praktik pencurian dan perusakan infrastruktur publik di Kota Batam.





















