Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan senilai Rp20,2 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Penyerahan ini dilakukan pada Kamis (23/4/2026) di Aula Gedung Utama Kejagung, Jakarta, melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP).
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa pendekatan pemulihan aset kini menjadi elemen penting dalam penegakan hukum antikorupsi. “Pemberantasan korupsi tidak hanya soal vonis pengadilan, tetapi bagaimana aset hasil kejahatan dapat kembali dan dimanfaatkan negara,” ujarnya. Sinergi antarpenegak hukum, menurut Fitroh, sangat penting agar aset rampasan dapat segera dialihkan untuk mendukung pelayanan publik.
Aset yang diserahkan meliputi tanah dan bangunan di berbagai daerah. Di antaranya, aset senilai Rp11,13 miliar di Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta, yang berasal dari perkara korupsi dengan terpidana Angin Prayitno Aji berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Selain itu, terdapat aset senilai Rp6,13 miliar di Kecamatan Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, terkait perkara terpidana Budi Setiawan yang telah diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.
KPK juga menyerahkan dua bidang tanah di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, masing-masing di Kecamatan Kedopok senilai Rp1,27 miliar dan Kecamatan Kraksaan senilai Rp1,66 miliar. Aset tersebut berasal dari perkara korupsi dengan terpidana Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya.
Penyerahan ini memastikan bahwa aset hasil korupsi tidak hanya disita, tetapi juga dialihkan penggunaannya untuk mendukung tugas dan fungsi institusi negara. Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto, menilai pemanfaatan aset rampasan menjadi langkah strategis dalam memperkuat efektivitas kelembagaan penegak hukum. “Ini merupakan amanah yang harus dijaga dan dimanfaatkan secara optimal. Kolaborasi Kejaksaan dan KPK akan semakin memperkuat penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.
Ke depan, diharapkan pola pemulihan aset yang terintegrasi tidak hanya meningkatkan efek jera, tetapi juga mempercepat pengembalian manfaat ekonomi kepada negara. Dengan demikian, setiap rupiah hasil tindak pidana korupsi dapat kembali mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.





















