Headline.co.id, Jakarta ~ Dalam upaya memperkuat strategi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polri mengerahkan 322 peserta didik dari Sespimti, Sespimmen, dan SPPK ke enam Polda di berbagai provinsi. Langkah ini merupakan bagian dari Satgas Edukasi Karhutla Gelombang Kedua yang bertujuan untuk mengevaluasi dan merumuskan strategi pencegahan yang lebih efektif. Para peserta didik tersebut diberangkatkan setelah mengikuti pembekalan dan apel di Gedung Bhadawa Lantai 2 STIK-PTIK, Jakarta, pada Senin (7/9/2026).
Kalemdiklat Polri, Komjen Pol. Drs. R.Z. Panca Putra. S. M.Si., menjelaskan bahwa pelibatan peserta didik ini tidak hanya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, tetapi juga untuk mengidentifikasi masalah Karhutla di lapangan. “Karena mereka sudah menduduki pada eselon manajerial tingkat puncak, Sespimti, menengah untuk Sespimmen, dan SPPK, kita harapkan tidak hanya sekadar melakukan edukasi, tapi melakukan evaluasi dan mempelajari apa permasalahan-permasalahan yang dihadapi di masing-masing wilayah sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.
Hasil evaluasi dari lapangan diharapkan dapat menjadi masukan bagi Polri untuk memperbaiki pola pencegahan dan penanganan Karhutla. Para peserta didik juga diharapkan dapat menyusun konsep operasi dan prosedur penanganan Karhutla yang lebih baik di masa mendatang. “Mereka nanti akan melakukan evaluasi bagaimana upaya dalam strategi manajemen operasi terkait dengan upaya pencegahan kebakaran hutan ini melalui pendekatan operasi,” tambah Komjen Pol. Panca.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Sebanyak 322 personel yang diterjunkan terdiri dari 64 peserta Sespimti, 207 peserta Sespimmen, 29 peserta SPPK, dan 22 pendamping. Mereka akan dibagi ke enam Polda dengan penempatan dan pembagian tugas menyesuaikan kondisi serta kebutuhan di masing-masing wilayah. Setelah menyelesaikan penugasan, para peserta akan memberikan masukan secara intensif kepada Polri, yang juga diharapkan dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah maupun pusat dalam memperkuat kebijakan pencegahan Karhutla.



















