Headline.co.id, Gorontalo ~ Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Sosial Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinsosdukcapil) mengevakuasi seorang penyandang disabilitas yang ditemukan telantar di sekitar Jalan John Aryo Katili, Kota Gorontalo. Penanganan dilakukan Bidang Rehabilitasi Sosial untuk memberikan perlindungan kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Informasi penanganan tersebut disampaikan Kepala Dinsosdukcapil Provinsi Gorontalo Reflin Buata pada Selasa (15/9/2026), setelah petugas menjemput klien dengan pendekatan persuasif untuk menjalani asesmen dan pemeriksaan awal.
Evakuasi penyandang disabilitas telantar itu dilakukan karena pemerintah memiliki tanggung jawab memberikan perlindungan dan pelayanan sosial kepada masyarakat rentan. Setelah dibawa ke tempat pelayanan sosial, klien menjalani pemeriksaan untuk mengetahui kondisi serta kebutuhan yang harus dipenuhi.
Asesmen Meliputi Identitas dan Kondisi Kesehatan
Reflin mengatakan, penanganan terhadap klien disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan yang ditemukan melalui proses asesmen. Pemeriksaan awal mencakup identitas, kondisi sosial dan kesehatan, kebutuhan dasar, serta kemungkinan keberadaan keluarga.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Kami akan memberikan perlindungan dan pelayanan. Penanganannya disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan klien,” ujar Reflin.
Petugas terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif sebelum membawa penyandang disabilitas tersebut ke tempat pelayanan sosial. Langkah itu menjadi bagian dari proses penanganan yang dilakukan secara humanis.
Melalui asesmen, pemerintah berupaya memperoleh informasi yang diperlukan untuk menentukan bentuk pelayanan berikutnya. Pemeriksaan juga mencakup penelusuran kemungkinan adanya keluarga yang dapat dihubungi dan dilibatkan dalam proses penanganan.
Koordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo
Dinsosdukcapil Provinsi Gorontalo berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo untuk memastikan penanganan berlangsung secara terpadu. Koordinasi tersebut mencakup kemungkinan rehabilitasi sosial serta reunifikasi penyandang disabilitas dengan keluarganya.
Reunifikasi akan diupayakan apabila keluarga klien berhasil ditemukan dan memenuhi persyaratan untuk menerima kembali. Dengan demikian, proses penanganan tidak berhenti pada evakuasi, tetapi dilanjutkan melalui asesmen, pelayanan sosial, dan pencarian solusi yang sesuai dengan kondisi klien.
“Jika keluarganya dapat ditemukan dan memenuhi persyaratan untuk menerima kembali, tentu kami akan mengupayakan proses reunifikasi tersebut,” kata Reflin.
Penanganan Melibatkan Pemerintah dan Masyarakat
Reflin menegaskan, penyandang disabilitas dan masyarakat telantar tidak boleh menghadapi persoalan sosial seorang diri. Karena itu, penanganan dilakukan dengan melibatkan pemerintah, keluarga, masyarakat, dan lembaga pelayanan sosial.
Menurut dia, keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar perlindungan dan pelayanan yang diberikan dapat disesuaikan dengan kebutuhan klien. Pemerintah juga membuka kemungkinan untuk menghubungkan klien dengan keluarga apabila hasil penelusuran menunjukkan adanya pihak keluarga yang memenuhi persyaratan untuk menerima kembali.
Penanganan oleh Bidang Rehabilitasi Sosial tersebut menjadi bentuk perlindungan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan. Dinsosdukcapil Provinsi Gorontalo memastikan proses dilakukan melalui pendekatan persuasif, pemeriksaan awal, koordinasi antarlembaga, serta upaya reunifikasi apabila kondisi dan persyaratannya terpenuhi.


















