Headline.co.id, Pekanbaru ~ Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) kepada masyarakat di Rumah Dinas Wali Kota, Selasa (15/9/2026). Sosialisasi perda di Pekanbaru itu membahas perlindungan perempuan dan anak serta pengelolaan sampah. Kegiatan tersebut diikuti masyarakat dari sejumlah kecamatan dan digelar untuk meningkatkan pemahaman serta kesadaran hukum. Pemerintah berharap pemahaman itu mendorong terciptanya kehidupan sosial yang tertib dan aman.
Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto mengatakan, sosialisasi peraturan perundang-undangan menjadi sarana untuk menyebarluaskan informasi mengenai norma hukum kepada masyarakat. Menurut dia, pemahaman terhadap produk hukum daerah diperlukan agar aturan yang telah ditetapkan dapat diterapkan dengan baik.
“Sehingga, tercipta budaya hukum yang tertib, taat, dan patuh terhadap norma hukum,” ujar Edi.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Materi Utama
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat mendapatkan materi mengenai Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Pekanbaru. Regulasi lain yang disosialisasikan ialah Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
Selain perda, peserta juga diberikan pemahaman mengenai peraturan wali kota (Perwako) yang berkaitan dengan petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
Edi menilai sosialisasi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak penting karena pemerintah kota memiliki peran dalam memastikan hak dan keselamatan perempuan serta anak tetap terlindungi.
“Sosialisasi Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak menjadi penting. Karena, pemko memiliki peran dalam memastikan hak dan keselamatan perempuan serta anak tetap terlindungi,” ucap Edi.
Ia menyebut persoalan ekonomi dan tekanan dalam rumah tangga terkadang dapat memicu kekerasan dalam rumah tangga. Karena itu, masyarakat dinilai perlu memahami hak-hak perempuan dan anak serta mekanisme perlindungan yang tersedia.
“Belakangan ini, mungkin karena desakan ekonomi. Sehingga terkadang sering terjadi kasus kekerasan dalam rumah tangga. Karena itu, perlu kami sosialisasikan perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak,” ucap Edi.
Bagian Hukum Tangani Pengajuan Perceraian ASN
Bagian Hukum Setdako Pekanbaru juga menyoroti tingginya pengajuan perceraian di kalangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemko Pekanbaru. Sebelum surat keputusan wali kota mengenai persetujuan perceraian ASN diterbitkan, prosesnya terlebih dahulu ditangani melalui Bagian Hukum.
Edi mengatakan, dalam satu bulan hampir 25 ASN mengajukan perceraian. Data tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya penguatan pemahaman mengenai perlindungan perempuan dan anak di tengah masyarakat.
“Dalam satu bulan, hampir 25 ASN mengajukan perceraian. Kalau ASN saja angkanya hampir sebanyak itu, apalagi masyarakat kita secara keseluruhan,” tutur Edi.
Menurut Edi, perda yang ditetapkan Pemko Pekanbaru telah melalui proses kajian dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Oleh sebab itu, masyarakat perlu mengetahui substansi setiap produk hukum daerah agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai ketentuan.
Sosialisasi Digelar Lima Hari dalam Lima Batch
Sosialisasi peraturan daerah tersebut dilaksanakan selama lima hari dan dibagi menjadi lima angkatan atau batch. Setiap hari, peserta berasal dari tiga kecamatan dengan jumlah keseluruhan mencapai hampir 1.000 orang.
“Artinya, satu kecamatan kita menghadirkan sekitar 333 orang. Jadi, kegiatan sosialisasi produk hukum daerah ini kami bagi dalam lima batch,” jelas Edi.
Pelaksanaan kegiatan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, Rabu, dan Kamis, kemudian dilanjutkan pada Senin dan Selasa pekan berikutnya. Pada tahap awal, masyarakat yang mengikuti sosialisasi berasal dari Kecamatan Binawidya, Tenayan Raya, dan Bukit Raya.
Kegiatan itu dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan dan pemerintahan daerah. Pelaksanaannya juga didukung dokumen pelaksanaan anggaran pada Bagian Hukum Setdako Pekanbaru.
Edi berharap materi yang disampaikan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya menaati perda. Kesadaran tersebut diharapkan turut mendorong masyarakat berperan dalam menciptakan lingkungan sosial yang tertib dan aman.
“Ini merupakan bagian dari upaya kani untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk hukum daerah. Kami berharap tujuan sosialisasi dapat tercapai,” pungkasnya.


















