Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) bersama Pemerintah Provinsi Aceh berkomitmen untuk memperkuat pengawasan penyiaran di era digital. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa konten yang disiarkan di wilayah Aceh sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak melanggar norma-norma yang ada. Pertemuan kedua pihak berlangsung pada Selasa, 1 September 2026, dengan tujuan utama menyinergikan upaya pengawasan penyiaran di tengah perkembangan teknologi digital yang pesat.
Ketua KPIA, Muhammad Nasir, menyatakan bahwa sinergi ini penting untuk menghadapi tantangan penyiaran di era digital. “Kami ingin memastikan bahwa semua konten yang disiarkan di Aceh tidak hanya memenuhi standar kualitas, tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai lokal,” ujarnya. Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai strategi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, termasuk penggunaan teknologi digital untuk memantau siaran secara real-time.
Sementara itu, Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah daerah dan KPIA. Menurutnya, pengawasan yang ketat dan terkoordinasi dapat mencegah penyebaran konten negatif yang dapat merusak moral masyarakat. “Kami mendukung penuh upaya KPIA dalam menjaga kualitas penyiaran di Aceh,” kata Nova. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah provinsi siap memberikan dukungan, baik dari segi regulasi maupun sumber daya, untuk memastikan pengawasan berjalan efektif.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Ke depan, KPIA dan Pemprov Aceh berencana untuk mengadakan pelatihan dan workshop bagi para pelaku industri penyiaran di Aceh. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang regulasi penyiaran dan pentingnya memproduksi konten yang berkualitas. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan penyiaran di Aceh dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjaga kualitas dan integritas konten di era digital.






