Headline.co.id ~ Polres Pariaman mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar sebanyak sekitar 360 liter di Kecamatan Pariaman Timur, Sumatera Barat, Senin (26/10/2026) malam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan pria berinisial ER yang berusia 69 tahun. Polisi juga menyita satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel yang diduga digunakan untuk mengangkut biosolar. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penyelewengan BBM bersubsidi di kawasan Perumahan Lestari.
Kasus biosolar subsidi itu terungkap setelah Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pariaman melakukan penyelidikan di sepanjang jalur menuju SPBU Jati Pariaman. Polisi menindaklanjuti informasi tentang dugaan penyelewengan biosolar di Desa Kampung Gadang Padusunan, Kecamatan Pariaman Timur.
Kronologi Pengungkapan Biosolar Subsidi
Saat melakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas menemukan truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning dengan nomor polisi BA 8094 W. Kendaraan tersebut dicurigai mengangkut BBM bersubsidi.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Polisi kemudian membuntuti truk itu hingga akhirnya menghentikannya di sebuah rumah yang berada di kawasan Perumahan Lestari. Kendaraan tersebut dihentikan sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Pariaman melalui Kasatreskrim Iptu Riyo Ramadhani menjelaskan, pemeriksaan terhadap truk menemukan sekitar 360 liter biosolar. BBM tersebut disimpan di dalam sejumlah jeriken.
ER, yang diduga sebagai pemilik biosolar, turut diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan. Polisi selanjutnya membawa ER bersama truk dan seluruh barang bukti ke Polres Pariaman untuk menjalani proses pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan awal, biosolar tersebut diduga dibeli dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). BBM itu kemudian diduga akan dijual kembali kepada konsumen dengan harga yang lebih tinggi.
Namun, dugaan mengenai pembelian dan rencana penjualan kembali biosolar tersebut masih didalami penyidik. Polisi belum menyimpulkan lebih lanjut pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi itu.
Barang Bukti yang Disita Polisi
Selain menyita sekitar 360 liter biosolar dan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel, polisi mengamankan sejumlah barang bukti lain. Barang bukti tersebut terdiri atas surat tanda nomor kendaraan (STNK), dua selang minyak, serta satu canting minyak berwarna perak.
Masing-masing selang minyak yang disita memiliki panjang sekitar dua meter. Seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Polres Pariaman untuk mendukung pemeriksaan dan proses penyidikan.
Penyitaan dilakukan setelah polisi menghentikan truk yang dicurigai mengangkut BBM bersubsidi di kawasan Perumahan Lestari. Pemeriksaan kendaraan kemudian menemukan biosolar yang tersimpan dalam jeriken.
Penyidik Dalami Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ketentuan tersebut sebagaimana telah diubah melalui peraturan perundang-undangan terkait, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Iptu Riyo Ramadhani menyampaikan penyidik masih akan memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut. Polisi juga akan meminta keterangan ahli di bidang minyak dan gas bumi.
Selain itu, penyidik mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan biosolar subsidi. Pengembangan dilakukan untuk menelusuri asal BBM, proses pembelian dari SPBU, serta rencana penjualan kembali kepada konsumen dengan harga lebih tinggi.
Polres Pariaman menegaskan penanganan perkara tersebut masih terus berlanjut. Langkah penyidikan dilakukan untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi agar penyalurannya tetap sesuai peruntukan dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















