Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Transportasi

Aturan Baru! e-HAC jadi Syarat Mudik Naik Pesawat, Bagini Cara Isinya

Aditya by Aditya
4 years ago
in Transportasi
Reading Time: 3 mins read
411 13
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Aturan Baru! e-HAC jadi Syarat Mudik Naik Pesawat, Bagini Cara Isinya ~ Headline.co.id (Jakarta). Pemerintah kembali merilus aturan terbarunya terkait syarat mudik menggunakan transportasi udara. Salah satu yang muncul dari peraturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 adalah terkait pengisian electronic Health Alert Card (e-HAC).

Baca juga: Mobilman.id Rekomendasi Situs Jual Beli Mobil Sesuai Kebutuhan mu

You might also like

Jadwal KRL Jogja-Solo Hari ini

Cek Jadwal KRL Jogja-Solo 8-11 Juni 2026 Lengkap, Cek Jam Keberangkatan dan Tarifnya

14 June 2026
MPTRANS Hadirkan Layanan Sewa Hiace Premio Luxury untuk Perjalanan Premium dan Rombongan Nyaman

MPTRANS Hadirkan Layanan Sewa Hiace Premio Luxury untuk Perjalanan Premium dan Rombongan Nyaman

28 May 2026

Mulai tanggal 5 April, mengisi e-HAC menjadi syarat yang harus dilakukan oleh para pemudik yang menggunakan transportasi udara. Kementerian Kesehatan melalui Digital Transformation Office (DTO) merilis informasi tata cara pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan selama masa mudik lebaran tahun 2022.

Dalam pelaksanaanya, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC atau yang telah diisi oleh para pemudik sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in.

Baca juga: Indeks Pembangunan Manusia Jepara Naik, Ketua DPRD Jepara Beri Apresiasi

Adapun syarat yang harus dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan terbang antara lain :

1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Hati-Hati! Hujan Lebat akan Melanda sebagian Wilayah di Jogja, Ini daftarnya

3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

4. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.

Aturan pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Baca juga: Kabar baik! Polisi Kantongi Dua Identitas Sepeda Motor Pelaku Klitih Tewaskan Daffa

Chief of DTO Kemenkes RI, Setiaji mengatakan ke depan pemberlakukan pengisian e-HAC sebagai syarat mudik akan berlaku pada seluruh moda transportasi.

“Selain perjalanan udara, aturan pengisian e-HAC juga direncanakan jadi syarat untuk bepergian dengan transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur lebaran. Hal ini yang akan diberlakukan setelah dirjen di kementerian terkait mengeluarkan surat edaran yang mengatur hal tersebut,” ujar Setiaji.

Setiaji pun berharap dengan diterapkan syarat pengisian e-HAC selama masa mudik dan libur lebaran ini dapat mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.

Baca juga: Apakah Vaksinasi Batalkan Puasa? Ini Jawaban dari Kemenag

“Syarat pengisian e-HAC ini ditujukan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas, sehingga tidak ada penumpukan antrean penumpang saat pemeriksaan,” ujar Setiaji.

Berikut panduan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik pengguna transportasi udara:

1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
3. Klik fitur “e-HAC”, lalu pilih “Buat e-HAC”
4. Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
5. Pilih sarana perjalanan “Udara”
6. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan
7. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
8. Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
9. Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
10. Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang. Bila dinyatakan ‘layak untuk terbang’, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
11. Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.

Baca juga: Apa Kepanjangan Dari Internet? Ini Sejarah Fungsi Dan Dampaknya

Bila pelaku perjalanan mendapatkan status ‘tidak layak terbang’, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Baca juga: Daftar Nomor Telepon Darurat Penting Polisi, Rumah Sakit di Jogja

Tags: aturan mudikAturan naik pesawat
Aditya

Aditya

Related Stories

Jadwal KRL Jogja-Solo Hari ini

Cek Jadwal KRL Jogja-Solo 8-11 Juni 2026 Lengkap, Cek Jam Keberangkatan dan Tarifnya

by Hendrawan
14 June 2026
0

Headline.co.id, Yogyakarta ~ Jadwal KRL Jogja-Solo 8-11 Juni 2026 menjadi informasi penting bagi masyarakat yang akan bepergian antara Daerah Istimewa...

MPTRANS Hadirkan Layanan Sewa Hiace Premio Luxury untuk Perjalanan Premium dan Rombongan Nyaman

MPTRANS Hadirkan Layanan Sewa Hiace Premio Luxury untuk Perjalanan Premium dan Rombongan Nyaman

by Hendrawan
28 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kebutuhan transportasi premium untuk perjalanan wisata, bisnis, hingga acara keluarga terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Menjawab...

Suzuki S-Presso Masuk Daftar City Car Terbaik 2026, Cocok untuk Mobilitas Harian di Kota

Cari City Car Terbaik? Ini 6+ Rekomendasi Pilihan Mobil Compact Irit BBM dan Nyaman, Cocok untuk Mobilitas Harian

by Hendrawan
25 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kebutuhan kendaraan praktis untuk aktivitas harian di kawasan perkotaan terus meningkat seiring tingginya mobilitas masyarakat dan padatnya...

Stasiun Pasarsenen Lumpuh Sementara Akibat Gangguan Dua Kereta, Ini Daftar KA Terdampak

Gangguan KA Jaka Tingkir dan Serayu di Stasiun Pasarsenen Sebabkan Keterlambatan Sejumlah Perjalanan, Ini Daftarnya

by Hendrawan
22 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Dua rangkaian kereta api mengalami gangguan operasional secara bersamaan di emplasemen Stasiun Pasarsenen, Jakarta Pusat, Jumat (22/5/2026)...

Maxim Indonesia menyampaikan hak jawab terkait kecelakaan lalu lintas di Jalan Godean, Sleman, yang menewaskan mitra pengemudi Nico Mochtar dan penumpang bernama Tiwi. Pihak perusahaan menyebut proses koordinasi dengan keluarga korban dan pengajuan santunan melalui YPSSI tengah dilakukan. Ilustrasi: Headline.co.id

Maxim Indonesia Buka Suara soal Kecelakaan Driver di Jalan Godean Sleman, Klaim Santunan Sedang Diproses

by Hendrawan
7 May 2026
0

Headline.co.id, Jogja ~ Maxim Indonesia menyampaikan tanggapan resmi terkait kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mitra pengemudi Nico Mochtar dan penumpang...

PUKIS Soroti Catatan Kelam Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Minta Perombakan Pejabat Terkait

PUKIS Soroti Catatan Kelam Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Minta Perombakan Pejabat Terkait

by Hendrawan
28 April 2026
0

Headline.co.id, Bekasi ~ Pusat Kajian Infrastruktur Strategis (PUKIS) menyoroti kecelakaan antara Kereta Api Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

TikTok

Fenomena Followers TikTok: Meningkatkan Popularitas dengan Cepat melalui TheSocmed

11 January 2025
Bursa Kerja Jakarta Selatan: Peluang Impian bagi Ratusan Pencari Kerja

Ratusan Pelamar Temukan Kesempatan Kerja Impian di Bursa Kerja Jakarta Selatan

16 August 2024
Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Wilayah Melonguane, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Wilayah Melonguane, Sulawesi Utara

12 February 2026
Sumsel Tingkatkan Ketahanan Siber untuk Hadapi Ancaman Digital AI

Sumsel Tingkatkan Ketahanan Siber untuk Hadapi Ancaman Digital AI

7 May 2026
Ledakan Konflik Berdarah: Polisi Terluka Akibat Serangan Air Keras

Tawuran Memanas, Polisi Terkena Siram Air Keras

30 August 2024
Proses Pembuatan Drumband

Alat Drumband Lengkap Panduan Memilih yang Tepat untuk Tim Anda.

18 July 2025
obat herbal demam berdarah

Mengenal Demam Berdarah Degue: Penyebab, Gejala, Obat, Hingga Pencegahan

5 November 2023

Artikel Terbaru

Link Live streaming Iran vs Selandia Baru piala dunia 2026

Cara Nonton Iran vs Selandia Baru di TVRI, Ini Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026

16 June 2026
Upaya Menurunkan Angka Kematian Ibu Melalui Deteksi Dini dan Perawatan Sebelum Kehamilan

Upaya Menurunkan Angka Kematian Ibu Melalui Deteksi Dini dan Perawatan Sebelum Kehamilan

15 June 2026
Polres Cirebon Kota Adakan Khitanan Massal dan Layanan Kesehatan Gratis Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Polres Cirebon Kota Adakan Khitanan Massal dan Layanan Kesehatan Gratis Sambut Hari Bhayangkara ke-80

15 June 2026
Polres Jakarta Pusat Bongkar 12 Kasus Obat Berbahaya, 3.898 Butir Disita

Polres Jakarta Pusat Bongkar 12 Kasus Obat Berbahaya, 3.898 Butir Disita

15 June 2026
Polisi Ungkap Motif di Balik Penculikan Kakek GH di PIK

Polisi Ungkap Motif di Balik Penculikan Kakek GH di PIK

15 June 2026
Menteri PPPA Tegaskan Sikap Tegas Terhadap Kekerasan Seksual di Sekolah

Menteri PPPA Tegaskan Sikap Tegas Terhadap Kekerasan Seksual di Sekolah

15 June 2026
Kemen PPPA Dorong Partisipasi Anak dalam Kebijakan Pembangunan

Kemen PPPA Dorong Partisipasi Anak dalam Kebijakan Pembangunan

15 June 2026

Popular Story

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tolak IMF, Tegaskan Kemandirian Ekonomi Indonesia
Ekonomi

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tolak IMF, Tegaskan Kemandirian Ekonomi Indonesia

by Ari Wibowo muhammad
14 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar,...

Read moreDetails

Prediksi Skor Amerika Serikat vs Paraguay: Duel Sengit Pembuka Grup D Piala Dunia 2026

Pesantren Ditegaskan Sebagai Pilar Pembentuk Karakter di Desa

YouTube Luncurkan Panduan Digital Wellbeing untuk Perlindungan Anak di Dunia Maya

Pemkab Meranti Tingkatkan Sistem Kearsipan dengan Teknologi Modern

Pentas Seni Anak Berkebutuhan Khusus di Pontianak Mendapat Apresiasi

UGM Kolaborasi dengan Akademisi 3T untuk Tingkatkan Publikasi Inklusif

Cara Nonton Iran vs Selandia Baru di TVRI, Ini Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026

Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Wilayah Jailolo, Maluku Utara

Pentingnya Keamanan Pangan Jajanan Sekolah untuk Indonesia Emas 2045

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.