Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Transportasi

Aturan Baru! e-HAC jadi Syarat Mudik Naik Pesawat, Bagini Cara Isinya

Aditya by Aditya
4 years ago
in Transportasi
Reading Time: 3 mins read
411 13
A A
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Aturan Baru! e-HAC jadi Syarat Mudik Naik Pesawat, Bagini Cara Isinya ~ Headline.co.id (Jakarta). Pemerintah kembali merilus aturan terbarunya terkait syarat mudik menggunakan transportasi udara. Salah satu yang muncul dari peraturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 adalah terkait pengisian electronic Health Alert Card (e-HAC).

Baca juga: Mobilman.id Rekomendasi Situs Jual Beli Mobil Sesuai Kebutuhan mu

You might also like

KA Nyaris Tabrak Truk di Perlintasan Kertosono Gegara Penjaga Palang Pintu Tertidur

KA Brantas Nyaris Ditabrak Truk di Mengkreng, KAI Minta Maaf

22 July 2026
Viral Petugas Tertidur saat KA Brantas Melintas hingga Nyaris Tabrak Truk di Nganjuk

Insiden KA Brantas Soroti Disiplin Petugas Perlintasan Mengkreng

22 July 2026

Mulai tanggal 5 April, mengisi e-HAC menjadi syarat yang harus dilakukan oleh para pemudik yang menggunakan transportasi udara. Kementerian Kesehatan melalui Digital Transformation Office (DTO) merilis informasi tata cara pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan selama masa mudik lebaran tahun 2022.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Dalam pelaksanaanya, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC atau yang telah diisi oleh para pemudik sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in.

Baca juga: Indeks Pembangunan Manusia Jepara Naik, Ketua DPRD Jepara Beri Apresiasi

Adapun syarat yang harus dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan terbang antara lain :

1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Hati-Hati! Hujan Lebat akan Melanda sebagian Wilayah di Jogja, Ini daftarnya

3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

4. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.

Aturan pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Baca juga: Kabar baik! Polisi Kantongi Dua Identitas Sepeda Motor Pelaku Klitih Tewaskan Daffa

Chief of DTO Kemenkes RI, Setiaji mengatakan ke depan pemberlakukan pengisian e-HAC sebagai syarat mudik akan berlaku pada seluruh moda transportasi.

“Selain perjalanan udara, aturan pengisian e-HAC juga direncanakan jadi syarat untuk bepergian dengan transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur lebaran. Hal ini yang akan diberlakukan setelah dirjen di kementerian terkait mengeluarkan surat edaran yang mengatur hal tersebut,” ujar Setiaji.

Setiaji pun berharap dengan diterapkan syarat pengisian e-HAC selama masa mudik dan libur lebaran ini dapat mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.

Baca juga: Apakah Vaksinasi Batalkan Puasa? Ini Jawaban dari Kemenag

“Syarat pengisian e-HAC ini ditujukan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas, sehingga tidak ada penumpukan antrean penumpang saat pemeriksaan,” ujar Setiaji.

Berikut panduan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik pengguna transportasi udara:

1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
3. Klik fitur “e-HAC”, lalu pilih “Buat e-HAC”
4. Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
5. Pilih sarana perjalanan “Udara”
6. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan
7. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
8. Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
9. Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
10. Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang. Bila dinyatakan ‘layak untuk terbang’, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
11. Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.

Baca juga: Apa Kepanjangan Dari Internet? Ini Sejarah Fungsi Dan Dampaknya

Bila pelaku perjalanan mendapatkan status ‘tidak layak terbang’, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Baca juga: Daftar Nomor Telepon Darurat Penting Polisi, Rumah Sakit di Jogja

Tags: aturan mudikAturan naik pesawat

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Aditya

Aditya

Related Stories

KA Nyaris Tabrak Truk di Perlintasan Kertosono Gegara Penjaga Palang Pintu Tertidur

KA Brantas Nyaris Ditabrak Truk di Mengkreng, KAI Minta Maaf

by Wawan
22 July 2026
0

KA Brantas melintas saat palang Mengkreng belum tertutup. KAI meminta maaf, membina petugas, dan memastikan tidak ada korban atau keterlambatan.

Viral Petugas Tertidur saat KA Brantas Melintas hingga Nyaris Tabrak Truk di Nganjuk

Insiden KA Brantas Soroti Disiplin Petugas Perlintasan Mengkreng

by Hendrawan
22 July 2026
0

Insiden KA Brantas di Mengkreng menyoroti disiplin petugas, peran warga mencegah tabrakan, serta evaluasi dan pengawasan KAI Daop 7 Madiun.

Informasi Tiga Korban Tewas di Medsos Tidak Tepat, Ini Data Kecelakaan Kereta di Semarang

Duka Awal Tahun Ajaran, Siswa SD Tewas Tertabrak Kereta Api di Semarang

by Hendrawan
22 July 2026
0

Headline.co.id, Semarang ~ Hari pertama pada awal tahun ajaran baru berubah menjadi duka bagi keluarga di Kecamatan Semarang Utara setelah...

Kecelakaan Kereta Api Kokrosono Semarang Jadi Peringatan Bahaya Menerobos Perlintasan

Kecelakaan Kereta Api di Semarang Tewaskan Siswa SD dan Pamannya, Satu Korban Masih Dirawat

by Hendrawan
22 July 2026
0

Headline.co.id, Semarang ~ Kecelakaan kereta api di Semarang menewaskan seorang siswa sekolah dasar dan pamannya setelah sepeda motor yang mereka...

Ilustrasi gambar sewa Hiace

Tips Memilih Vendor Rental Mobil Perusahaan Terpercaya di Jakarta dan Bekasi, Hiace Transport Jadi Solusi Mobilitas Bisnis

by Hendrawan
17 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kebutuhan transportasi perusahaan terus meningkat seiring dengan semakin banyaknya aktivitas bisnis, mulai dari perjalanan dinas, antar jemput...

Asia-Pasifik Rilis Acuan Regulasi Taksi Terbang dan Drone

Pesawat Udara Memasuki Era Taksi Terbang, Asia-Pasifik Rilis Acuan

by Hendrawan
13 July 2026
0

Asia-Pasifik merilis dokumen referensi regulasi taksi terbang dan drone, menandai perluasan tata kelola pesawat udara masa depan.

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Gubernur Gorontalo Tekankan Profesionalisme ASN pada HUT Korpri

Gubernur Gorontalo Tekankan Profesionalisme ASN pada HUT Korpri

2 December 2025
Polres Metro Bekasi Salurkan Bantuan Sosial untuk Pekerja Informal Wanita di Hari Kartini

Polres Metro Bekasi Salurkan Bantuan Sosial untuk Pekerja Informal Wanita di Hari Kartini

22 April 2026
Doa Berbuka Puasa Ramadhan

Niat Buka Puasa Ramadhan Lengkap Arab, Latin, dan Artinya, Ini Waktu Membacanya Menurut Ulama

18 February 2026
Gempa Magnitudo 3.1 Guncang Wilayah Jayapura, Papua

Gempa Magnitudo 3.1 Guncang Wilayah Jayapura, Papua

15 January 2026

RS Darurat Corona Terapkan Sistem Self-Quarantine

26 March 2020
Sensasi Pedas Sambal Matah: Resep, Sejarah, dan Manfaat Kesehatan yang Menggiurkan

Jejak Kuliner Sambal Matah: Resep, Asal-usul, dan Khasiat Sehatnya

16 August 2024
Operasi Bongkar Tambang Ilegal: Tantangan Bernyali Bahlil untuk Para Pengacau

Bongkar Tambang Ilegal! Bahlil Tantang Pengacau dengan Nyali Besar

28 August 2024

Artikel Terbaru

Gol Pecah Telur Bikin Tolic Gembira

Kemenangan Telak PERSIB di Laga Persahabatan Bikin Igor Tolic Puas

16 August 2026
:

Jalan Sehat di Gaw Sumenep Tingkatkan Kebersamaan Warga

16 August 2026
Terbang dengan Pesawat Khusus, Polri Kerahkan 10 K9 SAR Berpengalaman ke Flores, Misi Pencarian Korban

Polri Kerahkan Tim K9 SAR ke Flores untuk Bantu Pencarian Korban Gempa

16 August 2026
:

Pemko Padang Prioritaskan Pemulihan Infrastruktur Pascabencana

16 August 2026
:

KRI Teluk Kendari-518 Menjadi Sorotan di Hari Jadi Kota Padang

16 August 2026
: Pelepasan Peserta Karnaval PAUD dan TK di Banggai Kepulauan bertempat di Taman Kota Salakan

Karnaval PAUD-TK di Banggai Kepulauan Dorong Penanaman Nilai Kebangsaan

16 August 2026
Laris Manis, UMKM Padati Festival Akademi Arema FC Grassroot 2026

UMKM Ramaikan Festival Akademi Arema FC Grassroot 2026 di Malang

16 August 2026

Popular Story

:
Pemerintah

Pawai Karnaval Bireuen Berlangsung, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

by Lia
14 August 2026
0

Headline.co.id, Pemerintah Kabupaten Bireuen Menggelar Pawai Karnaval Pada Selasa ~ 15 Agustus...

Read moreDetails

Menhub Dudy Fokus pada Keselamatan Transportasi Pasca Gempa di NTT

Dubes UEA Bahas Peluang Kerja Sama Industri dengan Gorontalo

Pemerintah Didorong Perbaiki Pendidikan Vokasi dan Iklim Investasi untuk Atasi Pengangguran Lulusan

BNPB Berupaya Padamkan Kebakaran Hutan di TNBTS dalam Tiga Hari

Calon Pengantin di Sleman Wakaf Bibit Pohon untuk Mendukung Penghijauan

Pemerintah Pastikan Hak Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II Terpenuhi

Parigi Moutong Meriahkan HUT ke-81 RI dengan Lomba Tarik Tambang

UNY Selenggarakan Tes Kesehatan untuk 7.000 Mahasiswa Baru Jalur Mandiri

Polri Kerahkan Tim K9 SAR ke Flores untuk Bantu Pencarian Korban Gempa

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.