Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Transportasi

Aturan Baru! e-HAC jadi Syarat Mudik Naik Pesawat, Bagini Cara Isinya

Aditya by Aditya
5 years ago
in Transportasi
Reading Time: 3 mins read
412 13
A A
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Aturan Baru! e-HAC jadi Syarat Mudik Naik Pesawat, Bagini Cara Isinya ~ Headline.co.id (Jakarta). Pemerintah kembali merilus aturan terbarunya terkait syarat mudik menggunakan transportasi udara. Salah satu yang muncul dari peraturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 adalah terkait pengisian electronic Health Alert Card (e-HAC).

Baca juga: Mobilman.id Rekomendasi Situs Jual Beli Mobil Sesuai Kebutuhan mu

You might also like

Placemaking Jadi Penggerak Ekonomi Kawasan

MRT Jakarta Ungkap Efek Ganda Placemaking, Transaksi Rp10 Miliar Bisa Berdampak Rp50 Miliar

14 September 2026
MRT Jakarta memperluas basis ekonomi di luar layanan transportasi

Strategi MRT Jakarta Hidupkan Kawasan, Efek Ekonomi Event Bisa Tembus Rp200 Miliar

14 September 2026

Mulai tanggal 5 April, mengisi e-HAC menjadi syarat yang harus dilakukan oleh para pemudik yang menggunakan transportasi udara. Kementerian Kesehatan melalui Digital Transformation Office (DTO) merilis informasi tata cara pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan selama masa mudik lebaran tahun 2022.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Dalam pelaksanaanya, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC atau yang telah diisi oleh para pemudik sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in.

Baca juga: Indeks Pembangunan Manusia Jepara Naik, Ketua DPRD Jepara Beri Apresiasi

Adapun syarat yang harus dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan terbang antara lain :

1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Hati-Hati! Hujan Lebat akan Melanda sebagian Wilayah di Jogja, Ini daftarnya

3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

4. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.

Aturan pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Baca juga: Kabar baik! Polisi Kantongi Dua Identitas Sepeda Motor Pelaku Klitih Tewaskan Daffa

Chief of DTO Kemenkes RI, Setiaji mengatakan ke depan pemberlakukan pengisian e-HAC sebagai syarat mudik akan berlaku pada seluruh moda transportasi.

“Selain perjalanan udara, aturan pengisian e-HAC juga direncanakan jadi syarat untuk bepergian dengan transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur lebaran. Hal ini yang akan diberlakukan setelah dirjen di kementerian terkait mengeluarkan surat edaran yang mengatur hal tersebut,” ujar Setiaji.

Setiaji pun berharap dengan diterapkan syarat pengisian e-HAC selama masa mudik dan libur lebaran ini dapat mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.

Baca juga: Apakah Vaksinasi Batalkan Puasa? Ini Jawaban dari Kemenag

“Syarat pengisian e-HAC ini ditujukan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas, sehingga tidak ada penumpukan antrean penumpang saat pemeriksaan,” ujar Setiaji.

Berikut panduan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik pengguna transportasi udara:

1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
3. Klik fitur “e-HAC”, lalu pilih “Buat e-HAC”
4. Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
5. Pilih sarana perjalanan “Udara”
6. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan
7. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
8. Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
9. Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
10. Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang. Bila dinyatakan ‘layak untuk terbang’, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
11. Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.

Baca juga: Apa Kepanjangan Dari Internet? Ini Sejarah Fungsi Dan Dampaknya

Bila pelaku perjalanan mendapatkan status ‘tidak layak terbang’, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Baca juga: Daftar Nomor Telepon Darurat Penting Polisi, Rumah Sakit di Jogja

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: aturan mudikAturan naik pesawat

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Aditya

Aditya

Related Stories

Placemaking Jadi Penggerak Ekonomi Kawasan

MRT Jakarta Ungkap Efek Ganda Placemaking, Transaksi Rp10 Miliar Bisa Berdampak Rp50 Miliar

by Saddam
14 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ PT MRT Jakarta (Perseroda) mengungkap potensi efek berganda dari pengembangan kawasan berbasis placemaking di sekitar stasiun dan...

MRT Jakarta memperluas basis ekonomi di luar layanan transportasi

Strategi MRT Jakarta Hidupkan Kawasan, Efek Ekonomi Event Bisa Tembus Rp200 Miliar

by Saddam
14 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ PT MRT Jakarta (Perseroda) mendorong pengembangan kawasan sekitar stasiun melalui konsep transit-oriented development (TOD) dan placemaking untuk...

MRT Jakarta menggunakan konsep "ruang ketiga".

MRT Jakarta Bidik Kota Tua dan Glodok, Kawasan Stasiun Disiapkan Jadi Pusat Ekonomi Baru

by Saddam
14 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ PT MRT Jakarta (Perseroda) membidik kawasan Kota Tua dan Glodok sebagai pengembangan berikutnya setelah Blok M dengan...

MRT Jakarta Bidik Kota Tua dan Glodok

MRT Jakarta Kembangkan TOD dan Placemaking, Event Kawasan Berpotensi Gerakkan Ekonomi hingga Rp200 Miliar

by Saddam
14 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ PT MRT Jakarta (Perseroda) memperluas pengembangan kawasan berorientasi transit atau transit-oriented development (TOD) melalui konsep placemaking untuk...

Soetta Kembali Beroperasi Setelah Ditutup Sementara

Bandara Soetta Kembali Normal Setelah Ditutup Akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau

by Saddam
8 September 2026
0

Headline.co.id, Tangerang ~ Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, kembali normal setelah sebelumnya ditutup sementara akibat sebaran abu vulkanik erupsi...

Operasional dipulihkan bertahap

Bandara Soetta Sudah Dibuka Hari Ini, Penumpang Diminta Cek Jadwal Penerbangan

by Saddam
8 September 2026
0

Headline.co.id, Tangerang ~ Bandara Soetta sudah dibuka hari ini, Selasa (8/9/2026), setelah sebelumnya ditutup sementara akibat sebaran abu vulkanik dari...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Ajak ASN Kemenag hingga Tokoh Agama Jadi Agen Perlinsos, Menag: Mari Bergerak Bantu Sesama!

Menag Ajak ASN Kemenag dan Tokoh Agama Jadi Agen Perlinsos

3 October 2026
Harga Pertamax Turun Rp300 per Liter, Simak Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru

Pertamax Turun! Ini Harga BBM Pertamina Terbaru 11 Agustus 2026 di Seluruh Indonesia

11 August 2026
: Istimewa

Potensi Hujan di Riau, 264 Titik Panas Masih Terpantau

30 August 2026
Perpanjang STNK Kilat, Panduan Lengkap untuk Kemudahan Anda

Perpanjang STNK Mudah dan Cepat, Cek Panduannya di Sini

2 September 2024
Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dukuh Gegerkan Warga Gunungkidul

Dugaan Pelecehan oleh Oknum Dukuh di Gunungkidul, Korban Masih Siswi SMP

7 May 2025

Menag Launching Program 10 Juta Produk Bersertifikat Halal

28 March 2022
Siaran Pers: Kemenpar Perkuat Standar Keselamatan Wisata Bahari di Delapan Provinsi

Kemenpar Tingkatkan Keselamatan Wisata Bahari di Delapan Provinsi

12 August 2026

Artikel Terbaru

: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara. (Foto: Dok Kemnaker)

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disetujui Pemerintah ke Paripurna

6 October 2026
: Kepala BKPSDM Batang Dwi Riyanto mengatakan, Pemkab Batang Amankan Gaji 2.752 PPPK Paruh Waktu Lewat APBD.

2.752 PPPK Paruh Waktu Batang Diperpanjang, Gaji dari APBD

6 October 2026
: Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Palangka Raya gelar Sosialisasi Literasi Digital, dorong warga cerdas bermedia sosial. - Foto: Mc.Palangka Raya

Literasi Digital Palangka Raya Dorong Warga Cerdas Bermedia Sosial

6 October 2026
:

Kesiapsiagaan Bencana Kalbar Diperkuat Hadapi Musim Hujan

6 October 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 3.3 Guncang Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur

Gempa Bumi M3,3 Guncang Kabupaten Kupang

6 October 2026
Ledakan Ruko San Antonio Surabaya, Polisi Pastikan Tak Ada Bom

Ledakan Ruko San Antonio Surabaya Diduga akibat Kebocoran Gas

6 October 2026
: KPK menggelar rapat koordinasi bersama lembaga terkait audit kerugian keuangan negara dan lembaga audit keuangan (Foto: Dok KPK)

KPK dan Lembaga Negara Samakan Standar Audit Kerugian Keuangan Negara

6 October 2026

Popular Story

Ganda Putra Fajar/Fikri Tambah Medali Perunggu untuk Indonesia
Olahraga

Fajar/Fikri Raih Perunggu Asian Games 2026

by Ari Wibowo muhammad
30 September 2026
0

Headline.co.id ~ Ganda putra Indonesia Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri meraih medali perunggu...

Read moreDetails

KDKMP Maluku Utara Fokus Hilirisasi Perikanan dan Perkebunan

Operasi Sikat Musi 2026 Ungkap 600 Kasus di Sumsel

Satlantas Polres Serang Edukasi Bahaya Forklift di Jalan Raya

MotoGP Perkenalkan Circuit Mode di Aplikasi Resmi

Kebakaran Lahan Pekanbaru, 90 Personel BPBD Siaga Hadapi El Nino

Kebijakan Keamanan Ruang Digital Dinilai Tepat, Dampak Jadi Ujian

Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya Digerebek, 8 Orang Ditangkap

Tiliaya Dikenalkan kepada 300 Anak PAUD di Gorontalo

Polda NTT Salurkan Bantuan Gempa ke Warga Manggarai

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.