Layanan Samsat Keliling Kembali Hadir di Jabodetabek
Jakarta – Directorate Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling bagi warga di 14 wilayah Jabodetabek (Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi). Layanan ini akan beroperasi setiap Jumat.
Berikut lokasi gerai Samsat Keliling yang tersebar:
1. Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00-14.00 WIB)
2. Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat Jakarta Utara dan Parkir Italia Mall Artha Gading (08.00-14.00 WIB)
3. Jakarta Barat: Mall Citraland dan Universitas Anggrek Binus (08.00-14.00 WIB)
4. Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat Jakarta Selatan dan Halaman Kantor Walikota Jakarta Selatan (08.00-14.00 WIB)
5. Jakarta Timur: Halaman Parkir Samsat Jakarta Timur (08.00-15.00 WIB); Pasar Induk Kramat Jati (08.00-14.00 WIB)
6. Kota Tangerang: Perumnas 2 Cibodas dan Parkiran Busway Foodmospher (08.00-14.00 WIB)
7. Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong (08.00-14.00 WIB); ITC BSD Serpong (15.00-19.00 WIB)
8. Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh (09.00-12.00 WIB)
9. Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00-11.00 WIB); Pasar Gintung Ciputat Timur (09.00-11.30 WIB)
10. Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hall GTOWN House Square Gading Serpong (08.00-14.00 WIB)
11. Kota Bekasi: Taman Kuliner Narogong Rawa Lumbu (15.30-17.30 WIB)
12. Kabupaten Bekasi: Halaman Kantor Bupati Kabupaten Bekasi (08.00-12.00 WIB)
13. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok dan Kantor Kelurahan Tugu (08.00-12.00 WIB)
14. Cinere: Kantor Kelurahan Bedahan Sawangan (08.00-12.00 WIB)
Syarat yang harus diperhatikan sebelum menggunakan layanan Samsat Keliling:
* Tunggakan pajak kendaraan tidak lebih dari satu tahun
* Membawa dokumen lengkap (KTP, BPKB, dan STNK asli + fotokopi)
Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Sementara untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan, wajib datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4296539/perpanjang-stnk-bisa-dicek-di-sini.