Mutiara Headline
banner 325x300
Kirim Berita Suara Pembaca
DaerahHukum

Polres Sleman Berhasil Tangkap Pelaku Pemerasan Bermula dari Michat

875
×

Polres Sleman Berhasil Tangkap Pelaku Pemerasan Bermula dari Michat

Share this article
Press Conference pelaku pemerasan menggunakan akun Michat di Sleman

Polres Sleman Berhasil Tangkap Pelaku Pemerasan Bermula dari Michat ~ Headline.co.id (Sleman). Seorang pria inisial GG (24) asal Karangmojo, Gunungkidul diamankan Polsek Mlati lantaran melakukan pemerasan terhadap MDA (22) warga Gamping, Sleman.

Baca juga: Polres Metro Jakarta Barat Ringkus 3 Orang Pelaku Konten Video Porno di Aplikasi Streaming Online

Menurut Kapolsek Mlati Kompol Andhies Fitria Utomo dan Kanit Reskrim AKP Bowo Susilo, pelaku membuat akun palsu di MiChat dengan memasang foto profil perempuan yang seolah-olah membuka layanan open BO (Booking Order). Korban tertarik dan pelaku menawarkan open BO sebesar seratus ribu rupiah hingga terjadi kesepakatan harga. Korban dan pelaku sepakat untuk bertemu di belakang Jogja City Mall.

Namun, ketika korban tiba di tempat yang telah disepakati, pelaku datang dan mengaku sebagai suami perempuan yang open BO tersebut. Pelaku kemudian meminta uang sebesar satu juta rupiah dan jaket korban. Korban hanya memiliki uang sebesar dua ratus ribu rupiah, namun pelaku tetap meminta uang tersebut dan jaket korban.

Baca juga: Pantai Gesing Teras Kaca: Info Alamat Tiket Masuk dan Destinasi Wisata Alam Indah di Gunungkidul

Setelah itu, pelaku mengancam akan menyebarluaskan terkait open BO tersebut kepada keluarga korban. Korban melapor ke Polsek Mlati dan pelaku berhasil diamankan serta barang bukti seperti ponsel, uang tunai Rp 150 ribu, dan jaket korban yang diminta pelaku berhasil disita.

Pelaku mengaku bahwa uang hasil pemerasan tersebut nantinya akan digunakan untuk membayar hutang. Namun, pelaku terancam Pasal 368 KUHP atau pasal 369 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Baca juga: Korupsi Dana Sumbangan Mahasiswa Baru, Rektor UNUD Bali Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kanit Reskrim Polsek Mlati AKP Bowo Susilo menambahkan bahwa meskipun kerugian korban dibawah Rp 2,5 juta, kasus ini tetap akan diproses dan tidak dianggap sebagai perkara ringan. Uang hasil pemerasan yang hanya Rp 200 ribu disebutkan oleh pelaku sebagai biaya bensin sebesar Rp 50 ribu dan sisanya sebesar Rp 1 juta akan digunakan untuk membayar hutang.

Baca juga: 15+ Rekomendasi Tempat Wisata Di Bandung Instagramable Yang Lagi Hits

Demikian informasi terkait Polres Sleman Berhasil Tangkap Pelaku Pemerasan Bermula dari Michat  semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News.

Pasang Iklan diliput Media

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *