Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agama memperpanjang pendaftaran inpassing Pengawas Jaminan Produk Halal bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga 20 September 2026. Perpanjangan ini ditujukan bagi PNS di lingkungan Kementerian Agama yang memenuhi persyaratan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal. Kebijakan tersebut disampaikan di Jakarta melalui surat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor B.85/Dt.III.V/HM.01/08/2026 tertanggal 14 September 2026. Pendaftaran dan pengunggahan dokumen dilakukan secara daring melalui laman Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Batas waktu pendaftaran inpassing Pengawas Jaminan Produk Halal semula berakhir pada 15 September 2026. Tambahan waktu diberikan agar calon peserta dapat melengkapi dokumen dan portofolio yang dipersyaratkan sebelum mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
Direktur Jaminan Produk Halal, M. Fuad Nasar, meminta calon peserta tidak menunda proses pendaftaran. Menurut dia, informasi perpanjangan telah disampaikan kepada seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk diteruskan kepada pegawai di lingkungan kerja masing-masing.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Perpanjangan ini kami sampaikan kepada seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi agar dapat diteruskan kepada pegawai di lingkungan kerja masing-masing. Kami juga mendorong calon peserta yang memenuhi persyaratan untuk segera melakukan pendaftaran dan memastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan telah lengkap,” ujar Fuad, Selasa (15/9/2026), di Jakarta.
Syarat Pendaftaran Inpassing Pengawas JPH
Fuad menjelaskan, pengangkatan melalui inpassing diperuntukkan bagi PNS di lingkungan Kementerian Agama. Calon peserta pada prinsipnya tidak sedang menduduki jabatan fungsional.
Mantan Satuan Tugas Layanan Jaminan Produk Halal yang berada di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri juga dapat mengikuti proses tersebut. Namun, peserta dari kelompok ini harus bersedia ditempatkan pada wilayah Kementerian Agama provinsi setempat.
“Pengangkatan melalui inpassing ini ditujukan bagi PNS di lingkungan Kementerian Agama. Salah satu persyaratannya adalah PNS tidak sedang menduduki jabatan fungsional. Mantan Satuan Tugas Layanan Jaminan Produk Halal yang berada di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri juga dapat mengikuti seleksi dengan ketentuan bersedia ditempatkan pada wilayah Kementerian Agama provinsi setempat,” jelasnya.
Persyaratan lain berkaitan dengan usia. Pada saat diangkat, calon peserta harus berusia paling tinggi enam bulan sebelum batas usia pensiun sesuai jenjangnya pada 1 Desember 2026. Pengusulan peserta dilakukan melalui surat usul dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Dokumen yang harus disiapkan meliputi keputusan kenaikan pangkat terakhir, keputusan jabatan terakhir, dan ijazah terakhir sesuai kualifikasi. Peserta juga perlu melampirkan surat keterangan mengenai status tugas belajar, cuti di luar tanggungan negara, dan hukuman disiplin.
Selain itu, calon peserta harus menyertakan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah. Dokumen pendukung lainnya adalah portofolio pengawasan Jaminan Produk Halal serta dokumen evaluasi kinerja tahunan pegawai.
Pengalaman Pengawasan Jaminan Produk Halal
Calon peserta wajib memiliki pengalaman melaksanakan tugas di bidang pengawasan Jaminan Produk Halal paling singkat dua tahun secara kumulatif. Pengalaman tersebut harus dibuktikan melalui portofolio pengawasan Jaminan Produk Halal.
Peserta juga harus memiliki dokumen evaluasi kinerja tahunan pegawai dengan nilai paling rendah baik dalam dua tahun terakhir.
“Calon peserta juga harus memiliki pengalaman melaksanakan tugas di bidang pengawasan Jaminan Produk Halal paling singkat dua tahun secara kumulatif. Pengalaman tersebut perlu didukung dengan portofolio pengawasan JPH serta dokumen evaluasi kinerja tahunan pegawai dengan nilai paling rendah baik dalam dua tahun terakhir,” terang Fuad.
Pendaftaran dan pengunggahan dokumen dilakukan melalui laman https://bimasislam.kemenag.go.id/djph/. Calon peserta diminta memanfaatkan perpanjangan waktu untuk memastikan persyaratan administrasi dan portofolio telah sesuai dengan ketentuan.
Jadwal Tahapan Setelah Pendaftaran Inpassing
Setelah pendaftaran berakhir, proses dilanjutkan dengan seleksi administrasi tingkat Kementerian Agama dan pengunggahan usulan pada SIASN BKN. Tahapan ini berlangsung pada 16–30 September 2026.
Selanjutnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal melakukan verifikasi dan validasi usulan pada 1–15 Oktober 2026. Penerbitan rekomendasi hasil inpassing dijadwalkan pada 16–30 Oktober 2026.
Rekomendasi tersebut kemudian disampaikan kepada satuan kerja pengusul pada 1–10 November 2026. Setelah itu, proses dilanjutkan dengan pengusulan Surat Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH sebelum akhir 2026.
“Setelah rekomendasi diterbitkan, proses dilanjutkan dengan usul Surat Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH sebelum akhir 2026,” kata Fuad.
Ia menambahkan, seluruh tahapan perlu menjadi perhatian calon peserta agar proses pendaftaran dan pengusulan berjalan sesuai jadwal.
Penguatan sumber daya manusia di bidang Jaminan Produk Halal menjadi bagian dari penguatan layanan keagamaan dan kelembagaan, sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar.
“Kami berharap tambahan waktu ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh PNS yang memenuhi persyaratan. Jangan menunggu sampai batas akhir pendaftaran, tetapi segera lengkapi dokumen dan lakukan pendaftaran sesuai ketentuan,” pungkas Fuad.

















