Headline.co.id, Batam ~ Pemerintah Kota Batam membentuk tim untuk menelusuri persoalan ketenagakerjaan yang dihadapi 1.025 pekerja PT Ghim Li Indonesia. Langkah tersebut disampaikan Wali Kota Batam Amsakar Achmad saat menerima ratusan pekerja perusahaan garmen itu di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (16/9/2026). Tim akan mendalami kondisi perusahaan dan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Upaya ini dilakukan setelah aktivitas produksi PT Ghim Li Indonesia di Kawasan Industri Tunas, Batam Kota, terhenti sepenuhnya sejak 7 September 2026.
Amsakar meminta para pekerja tetap tenang dan mempercayakan proses penyelesaian persoalan kepada pemerintah. Ia memastikan Pemko Batam akan mengawal masalah tersebut, termasuk memperhatikan hak-hak pekerja yang belum diterima.
“Percaya kepada pemerintah ya, Insya Allah, kita akan cari jalan keluar terbaik,” kata Amsakar.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Produksi Berhenti, Gaji Agustus Belum Dibayarkan
Penghentian aktivitas produksi berdampak langsung terhadap 1.025 pekerja PT Ghim Li Indonesia. Para pekerja terdiri atas karyawan tetap dan pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Berdasarkan pendataan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, pekerja menghadapi ketidakpastian, terutama terkait gaji periode Agustus 2026 dan hak ketenagakerjaan lain yang belum dibayarkan manajemen.
Amsakar mengatakan Pemko Batam akan mendalami kondisi perusahaan secara menyeluruh. Pemerintah tidak ingin proses penyelesaian persoalan tersebut mengakibatkan hak pekerja terabaikan.
“Kita tidak ingin perusahaan lepas tangan. Hak-hak bapak dan ibu harus kita perjuangkan,” ujarnya.
Menurut Amsakar, proses negosiasi mengenai persoalan PT Ghim Li Indonesia juga sedang berlangsung di Singapura. Namun, Pemko Batam akan terus mengikuti perkembangan masalah tersebut hingga ditemukan titik terang.
Tim Telusuri Perubahan Status Perusahaan
Pembentukan tim dilakukan untuk melakukan pendalaman dan investigasi terhadap persoalan yang dihadapi PT Ghim Li Indonesia. Tim tersebut akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Salah satu hal yang akan ditelusuri ialah informasi mengenai perubahan status perusahaan. Berdasarkan informasi dari serikat pekerja, PT Ghim Li Indonesia yang sebelumnya berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) asal Singapura berubah menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) pada 5 Agustus 2026.
Perubahan status itu disebut diikuti perpindahan alamat hukum perusahaan dari Batam ke Bekasi, Jawa Barat. Pemko Batam bersama instansi terkait akan menelusuri perubahan tersebut, termasuk kaitannya dengan kewajiban perusahaan terhadap para pekerja.
Amsakar menegaskan dirinya akan terus mengikuti persoalan itu sampai ada kejelasan bagi para pekerja.
“Insyaallah saya tidak akan lepas dari masalah yang bapak dan ibu hadapi ini. Saya akan terus dalami dan telusuri,” jelasnya.
Pemko Batam Tetap Tanggung Pembiayaan BPJS
Di tengah ketidakpastian yang dihadapi pekerja, Amsakar memastikan Pemko Batam tetap menanggung pembiayaan BPJS bagi para pekerja. Kebijakan itu disebut sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi para pekerja PT Ghim Li Indonesia.
Amsakar juga menyampaikan apresiasi kepada pekerja yang selama ini turut menjaga situasi Batam tetap kondusif.
“Terima kasih sudah menjadikan Batam tetap kondusif,” ujarnya.
Pekerja Minta Manajemen Hadir
Ketua PC SPAI FSPMI Kota Batam Hartono mengatakan kondisi PT Ghim Li Indonesia belum memperoleh kejelasan setelah kegiatan produksi berhenti sejak 7 September 2026. Menurut dia, para pekerja membutuhkan kepastian mengenai keberlangsungan perusahaan dan hak-hak yang belum diterima.
“Intinya kami mengadukan nasib. Kalau bisa, manajemen dipanggil untuk hadir dan memperjelas sebenarnya apa yang terjadi di PT Ghim Li,” kata Hartono.
Hartono berharap pemerintah memfasilitasi pertemuan pekerja dan manajemen perusahaan. Pertemuan itu diharapkan menjadi ruang untuk membahas persoalan secara terbuka dan mencari penyelesaian.
Pertemuan di Kantor Wali Kota Batam menjadi kesempatan bagi para pekerja untuk menyampaikan langsung kondisi yang mereka alami. Selanjutnya, Pemko Batam akan melakukan pendalaman bersama instansi terkait untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi perusahaan serta memastikan penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tetap memperhatikan hak-hak pekerja.















