Headline.co.id, Jogja ~ Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria resmi menjadi usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI setelah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (8/9). Pakar Hukum Agraria UGM, Dr. Ricardo Simarmata, S.H., menilai RUU Reforma Agraria sangat mendesak karena ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah serta konflik agraria masih sering terjadi di Indonesia. Regulasi tersebut diharapkan mengatur persoalan agraria melalui ketentuan mengenai objek dan subjek reforma agraria, lokasi prioritas, restitusi tanah, serta perlindungan terhadap kelompok rentan. Namun, efektivitasnya akan bergantung pada kesiapan perangkat, koordinasi antarlembaga, anggaran, dan kapasitas pengelola.
Ricardo menyampaikan pandangan itu pada Senin (14/9) saat merespons persetujuan RUU Reforma Agraria sebagai usul inisiatif DPR RI. Menurut dia, kebutuhan terhadap regulasi tersebut dapat dilihat dari kuantitas dan kualitas konflik serta sengketa agraria, termasuk dampak yang ditimbulkannya.
“Kalau dibikin skala seperti mendesak, tidak mendesak, dan sangat mendesak, ya Indonesia mungkin masuk skala paling tinggi, yaitu sangat mendesak,” ujar Ricardo.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Konflik Agraria Dinilai Perlu Segera Ditangani
Ricardo mengatakan konflik agraria menjadi alasan objektif yang membuat pembentukan regulasi reforma agraria tidak dapat ditunda. Ia menggambarkan persoalan tersebut seperti api yang perlu segera dipadamkan agar dampaknya tidak meluas.
“Secara objektif, itulah yang jadi alasan kenapa dia (RUU Reforma Agraria) mendesak. Ibarat ada api yang harus dipadamkan, ada akibat yang harus dihentikan, perluasan atau pembesarannya,” katanya.
Dalam draf RUU, pengaturan reforma agraria tidak hanya menyangkut kepemilikan tanah. Menurut Ricardo, cakupan agraria juga meliputi hutan, pesisir, dan perairan. Reformasi tersebut mencakup aspek penguasaan, pemilikan, penggunaan, serta pemanfaatan.
“Objek-objek itu harus direform dalam soal penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan,” ujar Ricardo.
Implementasi RUU Reforma Agraria Jadi Perhatian
Meski menilai regulasi tersebut penting, Ricardo mengingatkan bahwa undang-undang tidak serta-merta menyelesaikan persoalan agraria di lapangan. Tantangan utama berikutnya ialah memastikan desain program, perangkat, dan modal dasar untuk menjalankan aturan itu benar-benar tersedia.
“Tidak ada yang bisa menjamin. Nanti kita harus memeriksa seberapa serius sebenarnya desain kegiatan program yang disiapkan. Kalau undang-undang ini jadi, perangkat-perangkat atau modal-modal dasar yang diperlukan untuk mengimplementasikan itu bisa disiapkan atau tidak,” tuturnya.
Ia juga menyoroti potensi ego sektoral kementerian dan lembaga. Pelaksanaan reforma agraria, kata Ricardo, membutuhkan koordinasi dan sinergi karena persoalan agraria bersinggungan dengan berbagai sektor.
Ricardo mencontohkan kemungkinan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional yang membutuhkan data dari kementerian terkait untuk menentukan bidang atau area yang dapat menjadi objek reforma agraria. Menurut dia, posisi dan kewenangan badan tersebut akan menjadi persoalan apabila tidak memiliki kekuatan untuk meminta data atau mendorong kementerian dan lembaga lain.
“Persoalannya, apakah badan yang akan dibentuk ini punya power untuk memaksa kementerian atau lembaga itu? Sementara badan itu di bawah kementerian secara hierarki. Itu contoh yang paling konkret mengenai kemungkinan dia tidak akan gampang untuk diimplementasikan,” ujarnya.
Anggaran dan Kapasitas Pengelola
Selain koordinasi, Ricardo menilai kebutuhan anggaran perlu diperhitungkan sejak awal apabila nantinya dibentuk badan khusus untuk menjalankan reforma agraria. Kebutuhan tersebut mencakup kemungkinan pembentukan kantor di daerah-daerah. Ia mengingatkan pelaksanaan regulasi tidak boleh terkendala pembiayaan, terutama karena kondisi fiskal Indonesia sedang tidak baik-baik saja.
Faktor lain yang menentukan ialah pihak yang mengelola badan tersebut. Menurut Ricardo, kapasitas dan pemahaman pengelola akan berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan reforma agraria.
“Jangan harap implementasinya seperti yang ditulis dalam undang-undangnya ketika orang yang menggerakkan atau mengendarai badan ini bukan orang yang paham tentang undang-undang itu, ya tentang reforma agraria,” jelasnya.
Ricardo mengatakan keberhasilan RUU Reforma Agraria pada akhirnya harus diukur dari tercapainya tujuan utama kebijakan tersebut. Ukurannya ialah berkurangnya ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah serta menurunnya konflik agraria.
“Kalau reforma agraria tujuannya adalah mengurangi, menghilangkan ketimpangan kepemilikan tadi atau tidak hanya segelintir orang yang menguasai, dan kalau ketimpangan itu hilang atau kesenjangannya mengecil, ya RUU ini berhasil,” katanya.
Substansi Dinilai Ideal, Kelayakan Perlu Diuji
Di sisi lain, Ricardo menilai substansi RUU Reforma Agraria yang telah diajukan memiliki formulasi yang sangat ideal. Namun, gagasan tersebut perlu disertai pertimbangan mengenai kelayakannya ketika diterapkan di lapangan.
Ia melihat adanya jarak gagasan ideal dalam RUU dan kondisi yang akan dihadapi saat regulasi diberlakukan. Karena itu, pembahasan lebih lanjut perlu memperhatikan berbagai hambatan implementasi, termasuk kesiapan kelembagaan, koordinasi, anggaran, dan sumber daya manusia.
“Dengan muatan versi yang disepakati itu, DPR agak lemah dari sisi visibility kelayakannya karena ada gap yang besar hal-hal yang ideal di dalam RUU ini dengan medan nanti tempat dia diberlakukan,” tutup Ricardo.



















