Korupsi Dana Sumbangan Mahasiswa Baru, Rektor UNUD Bali Ditetapkan Sebagai Tersangka ~ Headline.co.id (Bali). Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof I Nyoman Gede Antara, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022.
Baca juga: Bersama BULOG, TIM TPID Purworejo Lakukan Monitoring Harga Kebutuhan Pokok Masyarakat di Pasar
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut telah didasarkan pada alat bukti yang cukup, seperti keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, serta surat dan alat bukti petunjuk.
Tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana selama periode 2018-2022. Kasus korupsi tersebut diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp. 105.390.206.993 dan Rp. 3.945.464.100, serta perekonomian negara sekitar Rp. 334.572.085.691.
Baca juga: Baru Dirilis, Ini Kelebihan dan Kekurangan Samsung Galaxy S23 Ultra 5G
Menanggapi penetapan tersangka, juru bicara Unud Senja Prativi menyatakan bahwa pihak universitas belum menerima surat resmi dan belum dapat memberikan tanggapan.
Baca juga: 15+ Rekomendasi Tempat Wisata Di Bandung Instagramable Yang Lagi Hits
Penyidik pidsus Kejati Bali berkomitmen untuk memulihkan keuangan negara dan perekonomian negara melalui upaya-upaya sesuai peraturan hukum. Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 2, Ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18, Undang-Undang Nomor 31, Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20, tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31, Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Doa Qunut: Hadist, Bacaan Arab Latin Artinya Lengkap Subuh Witir dan Nazilah
Tim penyidik pidsus Kejati Bali bertindak sesuai dengan prinsip memedomani perintah Jaksa Agung RI, yakni bahwa hukum harus tajam ke atas dan humanis ke bawah. Hal ini sejalan dengan perintah direktif bidang pendidikan Presiden RI agar pendidikan dapat dirasakan oleh masyarakat luas.
Baca juga: Hadiri Rakernas Koni di Jakarta, Gubernur Lampung Laporkan Rencana Pembangunan Lampung Sport Center
Demikian informasi terkait Korupsi Dana Sumbangan Mahasiswa Baru, Rektor UNUD Bali Ditetapkan Sebagai Tersangka semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News.