Mutiara Headline
banner 325x300
Kirim Berita Suara Pembaca
PendidikanHukumNasional

Korupsi Dana Sumbangan Mahasiswa Baru, Rektor UNUD Bali Ditetapkan Sebagai Tersangka

1343
×

Korupsi Dana Sumbangan Mahasiswa Baru, Rektor UNUD Bali Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Rektor Universitas Udayana Denpasar Bali Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Sumbangan Mahasiswa Baru
Kantor Rektorad Universitas Udayana Bali

Korupsi Dana Sumbangan Mahasiswa Baru, Rektor UNUD Bali Ditetapkan Sebagai Tersangka ~ Headline.co.id (Bali). Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof I Nyoman Gede Antara, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022.

Baca juga: Bersama BULOG, TIM TPID Purworejo Lakukan Monitoring Harga Kebutuhan Pokok Masyarakat di Pasar

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut telah didasarkan pada alat bukti yang cukup, seperti keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, serta surat dan alat bukti petunjuk.

Tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana selama periode 2018-2022. Kasus korupsi tersebut diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp. 105.390.206.993 dan Rp. 3.945.464.100, serta perekonomian negara sekitar Rp. 334.572.085.691.

Baca juga: Baru Dirilis, Ini Kelebihan dan Kekurangan Samsung Galaxy S23 Ultra 5G

Menanggapi penetapan tersangka, juru bicara Unud Senja Prativi menyatakan bahwa pihak universitas belum menerima surat resmi dan belum dapat memberikan tanggapan.

Baca juga: 15+ Rekomendasi Tempat Wisata Di Bandung Instagramable Yang Lagi Hits

Penyidik pidsus Kejati Bali berkomitmen untuk memulihkan keuangan negara dan perekonomian negara melalui upaya-upaya sesuai peraturan hukum. Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 2, Ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18, Undang-Undang Nomor 31, Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20, tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31, Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Doa Qunut: Hadist, Bacaan Arab Latin Artinya Lengkap Subuh Witir dan Nazilah

Tim penyidik pidsus Kejati Bali bertindak sesuai dengan prinsip memedomani perintah Jaksa Agung RI, yakni bahwa hukum harus tajam ke atas dan humanis ke bawah. Hal ini sejalan dengan perintah direktif bidang pendidikan Presiden RI agar pendidikan dapat dirasakan oleh masyarakat luas.

Baca juga: Hadiri Rakernas Koni di Jakarta, Gubernur Lampung Laporkan Rencana Pembangunan Lampung Sport Center

Demikian informasi terkait Korupsi Dana Sumbangan Mahasiswa Baru, Rektor UNUD Bali Ditetapkan Sebagai Tersangka semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News.

Pasang Iklan diliput Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tangkapan Layar video aksi WNA tanpa busana meditasi di depan tempat persembahyangan umat hindu di Bali
Berita

Kantongi Identitas,Pihak Imigrasi Buru WNA Meditasi Tanpa Busana ~ Headline.co.id (Bali). Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah memulai penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menindaklanjuti peristiwa meditasi kontroversial seorang Warga Negara…