Polres Metro Jakarta Barat Ringkus 3 Orang Pelaku Konten Video Porno di Aplikasi Streaming Online ~ Headline.co.id (Jakarta). Aparat Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap dua perempuan yang terlibat dalam aksi pornografi melalui aplikasi live streaming Dream Live.
Baca juga: Korupsi Dana Sumbangan Mahasiswa Baru, Rektor UNUD Bali Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kedua perempuan tersebut berinisial LS (21) dan PP (19) dan berperan sebagai host di bawah agensi bernama INFINITY 4EVER yang dikepalai oleh DSP (33).
Penangkapan bermula saat Unit Krimsus Subnit Cyber Crime Polres Metro Jakarta Barat melaksanakan patroli cyber dan menemukan dua akun @upil dan @yayang tengah melakukan aksi telanjang di depan publik melalui aplikasi live streaming pada Rabu, 8 Maret 2023. Dalam aksi mereka, dua host tersebut memperlihatkan payudara dan alat intimnya sambil meliuk-liuk.
Baca juga: Hadiri Rakernas Koni di Jakarta, Gubernur Lampung Laporkan Rencana Pembangunan Lampung Sport Center
Setelah dilakukan penyidikan, polisi berhasil menemukan adanya konten yang berbau pornografi dalam kegiatan live streaming tersebut dan melakukan pengembangan yang berhasil mengamankan dua host di tempat berbeda.
PP, pemilik akun @upil ditangkap di daerah Jalan H. Som, Pondok Pucung, Pondok Aren Kota, Tangerang Selatan, sementara pemilik @yayang yaitu LS ditangkap di Jalan Raya Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pemilik agensi INFINITY 4EVER, DSP ditangkap di Jalan Cipinang Kebembem, Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur.
Baca juga: 15+ Rekomendasi Tempat Wisata Di Bandung Instagramable Yang Lagi Hits
Selain tiga pelaku utama tersebut, polisi juga menemukan delapan orang lainnya yang juga berperan sebagai host. Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan, aksi ketiganya sudah berlangsung selama lebih dari tiga bulan dan mereka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 6 juta sampai Rp 15 juta dari hasil live tersebut.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 34 Jo pasal 8 dan/atau pasal 36 Jo pasal 10 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.
Baca juga: Baru Dirilis, Ini Kelebihan dan Kekurangan Samsung Galaxy S23 Ultra 5G
Kasus ini menunjukkan bahwa aksi pornografi di media sosial masih menjadi ancaman yang serius. Polisi dan pihak berwenang perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah terjadinya aksi serupa di masa yang akan datang.
Demikian informasi terkait Polres Metro Jakarta Barat Ringkus 3 Orang Pelaku Konten Video Porno di Aplikasi Streaming Online semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News.
Baca juga: Pantai Gesing Teras Kaca: Info Alamat Tiket Masuk dan Destinasi Wisata Alam Indah di Gunungkidul