Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengundang masyarakat untuk berpartisipasi dalam memberikan masukan dan tanggapan terkait evaluasi dua regulasi penting di sektor telekomunikasi. Regulasi yang sedang dievaluasi adalah Peraturan Menteri Kominfo Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa regulasi telekomunikasi di Indonesia tetap relevan dan mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi, serta meningkatkan kualitas layanan digital bagi masyarakat. Masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi, tanggapan, atau masukan dapat mengirimkannya langsung ke Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi melalui email ke alamat: cahy003@komdigi.go.id dan khri001@komdigi.go.id.
Batas akhir penerimaan masukan dan tanggapan publik ditetapkan hingga Selasa, 4 Agustus 2026. Sebagai bentuk transparansi, Kemkomdigi menyediakan berkas matriks analisis dan evaluasi yang dapat diunduh dan dipelajari oleh publik sebelum memberikan masukan. Matriks tersebut mencakup Permen Kominfo No. 01/2010 (Jaringan Telekomunikasi) dan Permen Kominfo No. 13/2019 (Jasa Telekomunikasi).
Melalui konsultasi publik ini, Kemkomdigi berharap dapat menyerap aspirasi dari berbagai pihak, termasuk pelaku industri, akademisi, dan konsumen, untuk mewujudkan tata kelola regulasi infrastruktur digital yang lebih adaptif, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. Penataan regulasi ini juga merupakan bagian dari upaya penguatan Indeks Pembangunan Hukum dan Indeks Reformasi Hukum (IRH) di lingkungan Kementerian/Lembaga nasional.


















