Headline.co.id, Korlantas Polri ~ Surabaya – Satlantas Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa pengambilan kendaraan yang menjadi barang bukti kecelakaan tidak dikenakan biaya. Pernyataan ini muncul setelah viralnya keluhan di media sosial mengenai dugaan pungutan sebesar Rp 1 juta untuk pengurusan surat pengeluaran barang bukti di Satlantas Colombo, Surabaya.
Keluhan tersebut diunggah oleh akun Threads bernama Kristiani, @tasyamaecella96. Dalam unggahannya, Kristiani menyertakan foto surat pengeluaran barang bukti kendaraan bermotor yang menggunakan kop surat Polrestabes Surabaya, serta bukti transfer senilai Rp 1 juta. “Ambil barang bukti kecelakaan GRATIS. Iya sih gratis tapi buat minta surat pengeluaran kendaraan harus bayar,” tulis Kristiani dalam unggahannya.
Kristiani kemudian menambahkan bahwa ia tidak bermaksud menimbulkan keributan, melainkan hanya ingin meminta pertanggungjawaban atas pengalaman yang dialaminya. Ia juga menyatakan siap bertanggung jawab jika informasi yang disampaikannya terbukti salah. “Saya tidak mencari keributan, saya hanya meminta pertanggungjawaban,” ungkapnya.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Menanggapi hal ini, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya menegaskan bahwa pengambilan kendaraan barang bukti memang tidak dipungut biaya. “Ini pengambilan kendaraan barang bukti itu gratis, tidak ada dipungut biaya,” ujar AKBP Galih pada Jumat (28/8/2026). Ia juga menyatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki dugaan pungutan tersebut dan akan mencari fakta terkait pembayaran yang disebutkan.
AKBP Galih juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan pungutan tersebut ke Propam Polrestabes Surabaya. Ia menambahkan bahwa masyarakat yang kasus kecelakaannya telah selesai dapat mengambil kendaraan barang bukti dengan membawa dokumen kepemilikan. “Ya silakan bawa bukti-bukti kepemilikannya saja. Bukti-bukti kepemilikan dan kalau memang kasusnya sudah selesai, ya silakan diambil saja,” jelasnya.



















