Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II sebelum pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI. Persetujuan itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2026). RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disusun untuk memperkuat pelindungan dan kepastian hukum bagi pekerja/buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, serta pengusaha. Pemerintah menyatakan persetujuan tersebut setelah pembahasan bersama DPR RI dan penyampaian berbagai pandangan serta masukan.
Yassierli mengatakan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memiliki arti penting karena tidak hanya memperkuat kerangka hukum ketenagakerjaan, tetapi juga menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Selain itu, rancangan regulasi tersebut ditujukan untuk menyelaraskan ketentuan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Atur Keadilan dan K3
Menurut Yassierli, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mengedepankan prinsip keadilan, kesetaraan, nondiskriminasi, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Pengaturan dalam RUU itu juga diarahkan untuk menjaga keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan seluruh pihak dalam hubungan industrial.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Pemerintah memandang bahwa RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan memiliki arti penting dalam memberikan pelindungan, kepastian hukum, sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta menyelaraskan berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan,” ujar Yassierli.
Selain memperkuat aspek pelindungan, RUU tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan. Pemerintah menilai pengawasan dan penegakan hukum perlu dijalankan secara profesional dan proporsional agar memberikan kepastian hukum, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha.
“Di sisi lain, RUU ini juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, proporsional, dan memberikan kepastian hukum, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha,” kata Yassierli.
Pembahasan RUU Telah Melalui Tahap Panja
Penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebelumnya telah melalui pembahasan Panitia Kerja (Panja) yang melibatkan pemerintah dan DPR RI. Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Panja menyampaikan laporan hasil pembahasan yang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan naskah RUU.
Setelah pembacaan naskah, tahapan pembahasan mencakup penyampaian pendapat akhir mini dari masing-masing fraksi serta pendapat akhir pemerintah. Seluruh proses pembahasan kemudian diselesaikan dan naskah RUU ditandatangani.
Setelah rangkaian tersebut, pemerintah menyatakan dapat menerima RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk memasuki Pembicaraan Tingkat II. Tahap ini menjadi bagian penting sebelum rancangan regulasi tersebut diambil keputusannya dalam Rapat Paripurna DPR RI.
“Berdasarkan seluruh hasil pembahasan bersama DPR RI dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh seluruh pandangan serta masukan dalam proses pembahasan, Pemerintah menyatakan dapat menerima RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dan menyetujui agar RUU tersebut dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II untuk selanjutnya diambil keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI,” ujar Yassierli.
Regulasi Diharapkan Perkuat Hubungan Industrial
Dengan berlanjutnya RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ke Pembicaraan Tingkat II, proses pembentukan regulasi memasuki tahapan penting menuju pengambilan keputusan di tingkat paripurna. Regulasi tersebut diharapkan memberikan landasan yang lebih terpadu bagi pelindungan ketenagakerjaan.
Selain itu, RUU tersebut diharapkan dapat menciptakan hubungan industrial yang adil dan berkepastian hukum, sekaligus mendukung keberlanjutan dunia usaha. Pengaturan yang disusun mencakup kepentingan pekerja/buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, dan pengusaha dalam hubungan ketenagakerjaan.
Rapat kerja tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Reza, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















