Headline.co.id, Nagan Raya ~ Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Aceh dan Satreskrim Polres Nagan Raya menggerebek lokasi tambang emas ilegal di kawasan hulu Desa Karyan, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Kamis (1/10/2026) dini hari. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan delapan orang yang diduga terlibat aktivitas penambangan emas tanpa izin. Polisi juga menyita dua ekskavator merek Zoomlion yang diduga digunakan untuk mengeruk material tambang. Operasi dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat.
Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufiq mengatakan penindakan itu merupakan tindak lanjut atas laporan warga mengenai keberadaan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut.
“Penindakan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat mengenai keberadaan aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat di wilayah setempat,” kata Taufiq, Kamis (1/10/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kronologi Penggerebekan Tambang Emas Ilegal
Operasi penggerebekan dimulai sekitar pukul 01.30 WIB. Tim gabungan dipimpin Wadirreskrimsus Polda Aceh AKBP Yasir Ahmadi bersama Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufiq dan Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal.
Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 02.10 WIB. Setibanya di area tambang, polisi langsung mengepung lokasi tersebut. Delapan orang yang berada di kawasan pertambangan kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi menduga delapan orang itu memiliki peran yang berbeda dalam kegiatan penambangan. Peran tersebut lain sebagai operator ekskavator, kernet, serta pekerja pada bagian penyaringan atau asbuk.
Dari lokasi, petugas juga mengamankan dua unit ekskavator merek Zoomlion. Kedua alat berat tersebut diduga digunakan untuk mengeruk material tambang dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Barang Bukti yang Disita Polisi
Selain dua ekskavator, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas penambangan emas di lokasi tersebut. Barang bukti itu berupa asbuk, dua alat pendulang emas atau indang, serta tiga ambal penyaring.
Polisi turut mengamankan buku catatan hasil perolehan emas, beberapa telepon seluler, dan dokumentasi titik koordinat lokasi tambang.
Taufiq mengatakan seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Nagan Raya. Mereka menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami dugaan keterlibatan dalam kegiatan penambangan tanpa izin.
“Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti sudah berada di Mapolres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan intensif,” kata Taufiq.
Legalitas Pertambangan Masih Didalami
Penyidikan kasus tambang emas ilegal tersebut dilakukan Ditreskrimsus Polda Aceh bersama Satreskrim Polres Nagan Raya. Polisi masih mendalami legalitas kegiatan pertambangan yang berlangsung di kawasan hulu Desa Karyan.
Penyidik juga memeriksa peran masing-masing orang yang diamankan. Selain itu, polisi akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam operasional tambang tersebut.
Status delapan orang yang diamankan dalam perkara itu masih sebagai terduga. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap keterlibatan mereka, termasuk hubungan masing-masing dengan penggunaan alat berat serta proses penyaringan material tambang.
Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Tambang Ilegal
Kapolres Nagan Raya menegaskan penindakan di kawasan Beutong tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memberantas praktik pertambangan tanpa izin.
Menurut Taufiq, langkah tersebut juga diarahkan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat di wilayah Nagan Raya. Penindakan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai aktivitas tambang emas ilegal yang menggunakan alat berat.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Aceh dan Satreskrim Polres Nagan Raya. Polisi melanjutkan pemeriksaan terhadap delapan orang yang diamankan serta menelusuri legalitas kegiatan, peran para terduga, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















