Headline.co.id, Batang ~ Pemerintah Kabupaten Batang mengusulkan perpanjangan kontrak 2.752 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mulai 1 Oktober 2026. Jumlah tersebut berkurang dari 2.824 PPPK paruh waktu yang diangkat pada 2025, dengan 72 posisi tidak lagi masuk dalam daftar perpanjangan. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batang Dwi Riyanto mengatakan, pengurangan itu terjadi karena berbagai faktor, mulai dari keputusan pribadi, kondisi alami, hingga pelanggaran disiplin. Pembiayaan gaji dan operasional PPPK paruh waktu yang diperpanjang tetap dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang.
Dwi menyampaikan hal itu saat ditemui di Kantor BKPSDM Batang, Selasa (6/10/2026). Ia menjelaskan, perpanjangan kontrak dilakukan karena masa kerja PPPK paruh waktu yang diangkat pada 2025 berlangsung selama satu tahun.
“Untuk perpanjangan PPPK Paruh Waktu, di tahun 2025 kita mengangkat PPPK Paruh Waktu sebanyak 2.824. Karena masa kontraknya satu tahun, diperpanjang kembali pada 1 Oktober 2026,” kata Dwi.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
72 PPPK Paruh Waktu Tidak Masuk Usulan Perpanjangan
Menurut Dwi, berkurangnya jumlah PPPK paruh waktu di Batang tidak semata-mata disebabkan hasil evaluasi kinerja yang buruk. Dinamika di lapangan, kata dia, meliputi pengunduran diri, meninggal dunia, memasuki batas usia pensiun, diterima sebagai PPPK penuh, serta pemberhentian akibat pelanggaran disiplin.
Dari 72 posisi yang tidak lagi masuk daftar, sebanyak 42 orang mengundurkan diri. Kemudian, 13 orang meninggal dunia, 12 orang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP), dan dua orang diterima sebagai PPPK penuh.
Selain itu, terdapat dua pegawai yang diberhentikan secara tidak hormat karena tindakan indisipliner. Dwi menyebut pelanggaran tersebut sebagian besar berkaitan dengan ketidakhadiran di tempat kerja.
“Yang 72 itu, mengundurkan diri ada 42 orang. Meninggal dunia ada 13, kemudian yang sudah batas usia pensiun ada 12. Dan ada yang diterima menjadi PPPK penuh, ada dua orang,” ujarnya.
Ia menambahkan, tidak seluruh pegawai yang keluar dari daftar perpanjangan meninggalkan statusnya secara baik-baik.
“Yang pelanggaran ada dua orang diberhentikan. Kebanyakan karena indisipliner, karena tidak masuk kerja,” tegas Dwi.
Alasan Pengunduran Diri Beragam
Dwi mengatakan, alasan pengunduran diri 42 PPPK paruh waktu cukup beragam. Sejumlah pegawai memilih pekerjaan lain karena menawarkan penghasilan yang lebih menjanjikan. Sebagian lainnya menghadapi persoalan jarak tempuh menuju lokasi kerja atau berpindah ke sektor swasta dan pabrik industri.
Keputusan untuk mengundurkan diri juga dipengaruhi persoalan keluarga. Dwi menyebut terdapat pegawai perempuan yang meninggalkan status PPPK paruh waktu karena ingin mengakhiri hubungan jarak jauh dengan suami atau mengikuti suami.
“Alasannya ada yang karena pekerjaan, diterima dalam pekerjaan di tempat lain. Tak hanya urusan isi dompet, faktor asmara dan keluarga juga menjadi pemicu,” ungkapnya.
Menurut Dwi, sebagian pegawai memilih mengikuti suami karena sebelumnya tinggal berjauhan. Faktor keluarga tersebut turut menjadi pertimbangan dalam keputusan mereka untuk tidak melanjutkan kontrak sebagai PPPK paruh waktu di Kabupaten Batang.
Perpanjangan Tidak Berjalan Otomatis
Pemkab Batang memastikan gaji dan operasional 2.752 PPPK paruh waktu yang masuk dalam usulan perpanjangan tetap dibiayai melalui APBD Kabupaten Batang. Namun, perpanjangan masa bakti tidak berlangsung otomatis.
Dwi menjelaskan, setiap perpanjangan melewati penyaringan berdasarkan kinerja dan kebutuhan organisasi. Salah satu pertimbangannya adalah keberadaan pegawai tersebut masih dibutuhkan oleh instansi.
“Kalau yang saat ini, perpanjangan ini masih menjadi, alokasinya dari APBD. Perpanjangan masa bakti ini tidak berjalan otomatis, melainkan melewati penyaringan ketat berdasarkan kinerja dan kebutuhan instansi,” katanya.
Ia menambahkan, terdapat sejumlah persyaratan yang menjadi dasar dalam proses perpanjangan. Selain kebutuhan organisasi, evaluasi juga menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan keberlanjutan kontrak PPPK paruh waktu.
“Karena ada beberapa kriteria persyaratan, diantaranya masih menjadi kebutuhan organisasi. Berikutnya melihat evaluasi,” pungkasnya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















