Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Religi

Hukum Crypto dalam Islam: Antara Inovasi Finansial dan Prinsip Syariah

Fajar Ari Wibowo by Fajar Ari Wibowo
10 months ago
in Religi
414 8
0
Bagaimana Hukum Crypto

Bagaimana Hukum Crypto (Gambar: freepik.com/starline)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Hukum Crypto dalam Islam: Antara Inovasi Finansial dan Prinsip Syariah ~ Headline.co.id (Jakarta). Di tengah pesatnya perkembangan teknologi finansial global, mata uang digital atau crypto semakin mencuat sebagai alternatif instrumen keuangan yang inovatif. Namun, di balik antusiasme tersebut muncul pertanyaan mendasar mengenai kesesuaian crypto dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Sejumlah ulama dan pakar syariah kini tengah membahas apakah mata uang digital ini termasuk halal atau haram, mengingat karakteristiknya yang unik serta risiko-risiko yang melekat.

Baca juga: Teks Bacaan Takbir Idul Fitri Panjang dan Pendek Lengkap Lafadz Arab, Latin, dan Artinya Lengkap

You might also like

Ilustrasi gambar

Lengkap! Jadwal Sholat Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Hari Ini 11 Januari 2026

11 January 2026
Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta

Jadwal Sholat Yogyakarta Januari 2026 Lengkap, Panduan Umat Muslim Menjaga Ketepatan Waktu Ibadah

9 January 2026

Pengertian Crypto

Secara garis besar, crypto merupakan aset digital yang beroperasi menggunakan teknologi blockchain, sistem terdesentralisasi, dan enkripsi kompleks. Kelebihannya berupa transparansi, keamanan transaksi, dan efisiensi biaya, namun juga menimbulkan isu ketidakpastian (gharar) dan spekulasi yang berlebihan. Dua unsur inilah yang sering menjadi fokus utama ulama dalam menilai keabsahan transaksi crypto menurut hukum Islam.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pandangan Ulama

Menurut pandangan sebagian ulama, unsur spekulasi yang tinggi dalam perdagangan crypto menyerupai judi (maysir) dan riba, sehingga dapat menimbulkan kerugian dan ketidakadilan dalam hubungan keuangan. Mereka menekankan bahwa transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian atau spekulasi berlebihan bertentangan dengan prinsip keadilan dan kepastian dalam muamalah (transaksi ekonomi) dalam Islam. Di samping itu, volatilitas harga yang ekstrem dianggap sebagai bentuk ketidakpastian yang dapat merugikan pihak tertentu, sehingga berpotensi mengarah pada praktik yang tidak etis.

Baca juga: Apakah Musafir Boleh Tidak Puasa? Inilah Ketentuan dan Panduan Lengkap Sesuai Syariat Islam

Di sisi lain, terdapat pandangan yang lebih terbuka terhadap inovasi teknologi ini. Beberapa ulama berargumen bahwa crypto, bila digunakan secara transparan dan sesuai dengan kaidah syariah, bisa dijadikan alat pembayaran yang sah.

Pendukung pandangan ini menilai bahwa dengan regulasi yang tepat serta penerapan prinsip kehati-hatian, crypto dapat dimanfaatkan sebagai instrumen investasi dan transaksi yang efektif. Mereka mengacu pada prinsip kemaslahatan umat, yaitu memanfaatkan inovasi yang dapat mendorong inklusi keuangan dan kemajuan ekonomi, asalkan tidak menyimpang dari nilai-nilai keadilan dan kejujuran dalam Islam.

Baca juga: Keutamaan Membaca Doa Ramadhan Hari ke-29: Sebagai Pembersihan Jiwa Menuju Lebaran

Penentu Hukum

Perdebatan tentang hukum crypto dalam Islam tidak hanya berkisar pada aspek spekulasi, tetapi juga pada definisi uang dan nilai tukar dalam konteks syariah. Uang dalam Islam idealnya memiliki nilai intrinsik dan stabilitas, dua hal yang sering dipertanyakan dalam konteks mata uang digital. Namun, perkembangan teknologi dan globalisasi ekonomi memaksa para ulama untuk meninjau kembali definisi tradisional tersebut.

Sejumlah lembaga fatwa dan organisasi keagamaan di beberapa negara telah mulai mengeluarkan fatwa atau panduan yang memberikan ruang bagi transaksi crypto, dengan syarat tertentu seperti kejelasan informasi, transparansi, dan larangan terhadap praktik-praktik spekulatif yang berlebihan.

Baca juga: Zakat Fitrah: Panduan Lengkap Niat dan Tata Cara untuk Diri Sendiri, Keluarga, dan Orang Lain

Regulasi Asia dan Timur Tengah

Khususnya, badan-badan pengawas keuangan syariah di Timur Tengah dan beberapa negara Asia telah melakukan penelitian mendalam mengenai aspek-aspek teknis dan ekonomi dari crypto. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa, dengan penerapan mekanisme pengawasan yang ketat dan adanya standar operasional yang disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah, potensi penggunaan crypto dapat diminimalisir risiko-risikonya.

Misalnya, penerapan akad jual beli yang sesuai dengan kaidah fiqh dan mekanisme perlindungan nasabah dalam transaksi digital menjadi salah satu solusi yang diusulkan.

Baca juga: Perbedaan Metode Penentuan Lebaran Idul Fitri: Muhammadiyah vs NU

Regulasi di Indonesia

Di Indonesia, pembahasan mengenai crypto dan keabsahannya dalam Islam juga tengah mendapat sorotan. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengadakan serangkaian diskusi dan seminar yang melibatkan para ahli ekonomi, hukum, dan teknologi. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan kerangka regulasi yang tidak hanya menjamin keamanan transaksi, tetapi juga menjamin kepatuhan terhadap nilai-nilai Islam.

Para ahli menekankan bahwa meskipun crypto menghadirkan tantangan tersendiri, namun inovasi ini memiliki potensi besar untuk meningkatkan inklusi keuangan dan memberikan alternatif solusi bagi masyarakat yang belum terjangkau oleh sistem perbankan konvensional.

Baca juga: Keutamaan dan Manfaat Membaca Doa Ramadhan Hari ke-28: Momen Krusial untuk Mendekatkan Diri kepada Sang Pencipta

Secara keseluruhan, diskursus mengenai hukum crypto dalam Islam menunjukkan adanya dinamika pemikiran yang berkembang seiring dengan kemajuan teknologi. Di satu sisi, kekhawatiran atas unsur spekulatif dan ketidakpastian mengarah pada pandangan konservatif yang menolak penggunaan crypto. Di sisi lain, kemaslahatan dan potensi inovasi mendorong sebagian ulama untuk membuka ruang bagi penggunaan crypto, dengan catatan harus ada penyesuaian regulasi dan pengawasan yang ketat.

Dalam konteks ini, masyarakat dan pemangku kepentingan diharapkan dapat terus mengedukasi diri mengenai seluk-beluk teknologi dan implikasinya dalam kehidupan sehari-hari. Sementara perdebatan mengenai hukum crypto dalam Islam terus berkembang, hal ini memberikan pesan bahwa inovasi tidak selalu bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan.

Baca juga: Doa Ramadhan Hari ke-27: Keutamaan dan Makna Mendalam untuk Mendapatkan Keistimewaan Lailatul Qadar

Tags: CryptoCrypto dalam IslamHukum Crypto
Fajar Ari Wibowo

Fajar Ari Wibowo

Related Stories

Ilustrasi gambar

Lengkap! Jadwal Sholat Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Hari Ini 11 Januari 2026

by Hendrawan
11 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agama merilis jadwal sholat untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya pada Minggu, 11 Januari 2026. Data yang...

Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta

Jadwal Sholat Yogyakarta Januari 2026 Lengkap, Panduan Umat Muslim Menjaga Ketepatan Waktu Ibadah

by Hendrawan
9 January 2026
0

Headline.co.id, Jogja ~ Jadwal sholat untuk wilayah Kota Yogyakarta selama Januari 2026 resmi menjadi panduan penting bagi umat Islam dalam...

Arti Sholawat Innal Habibal Musthofa

Lirik Innal Habibal Musthofa: Makna, Keutamaan, dan Kandungan Sholawat yang Menguatkan Cinta kepada Nabi Muhammad SAW

by Hendrawan
4 January 2026
0

Lirik Innal Habibal Musthofa: Makna, Keutamaan, dan Kandungan Sholawat yang Menguatkan Cinta kepada Nabi Muhammad SAW ~ Headline.co.id, Jakarta. Sholawat...

Sholawat Huwannur Lirik dan tentang apa

Lirik Sholawat Huwannur Lengkap: Makna, Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

by Hendrawan
4 January 2026
0

Lirik Sholawat Huwannur Lengkap: Makna, Tulisan Arab, Latin, dan Artinya ~ Headline.co.id, Jakarta. Lirik Sholawat Huwannur merupakan salah satu sholawat...

Kapan Mulai Puasa Ramadhan 2026

Kapan Awal Ramadhan 2026? Ini Prediksi Pemerintah dan Penetapan Muhammadiyah

by Hendrawan
3 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Umat Muslim di Indonesia mulai bersiap menyambut datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah yang diperkirakan berlangsung pada...

Presiden Prabowo Subianto (kiri) bersiap meletakan karangan bunga saat memimpin Upacara Ziarah Nasional dan Renungan Suci Hari Pahlawan 2025 di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata, Jakarta, Minggu (9/11/2025). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Mensos Gus Ipul: Pemerintah Pertimbangkan B.J. Habibie Jadi Pahlawan Nasional

by Hendrawan
11 November 2025
0

Headline.co.id (Jakarta) — Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa Presiden ke-3 Republik Indonesia, Bacharuddin Jusuf (B.J.) Habibie, diusulkan untuk memperoleh...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Mensesneg: Posisi Wakil Menteri Diisi Hanya Bila Diperlukan

9 January 2022
Ketua TP PKK Probolinggo Ajak Tingkatkan Produksi Tempe Lokal

Ketua TP PKK Probolinggo Ajak Tingkatkan Produksi Tempe Lokal

11 November 2025
Daftar Supplier Valve terbaik di Indonesia

Valve Murah dan Berkualitas, Ini Daftar Supplier Valve di Indonesia!

19 September 2023
Sesi talkshow menghadirkan sosok yang menginspirasi untuk memberikan aspirasi dan semangat bagi para Adik Bintang penerima manfaat Glow & Lovely Bintang Beasiswa 2025

Glow & Lovely Bintang Beasiswa 2025 Hadirkan Skema Dukungan Baru untuk 100 Perempuan Muda Indonesia

23 November 2025
Remaja Berperan Penting dalam Keberhasilan Bonus Demografi Indonesia

Remaja Berperan Penting dalam Keberhasilan Bonus Demografi Indonesia

19 December 2025
Pemerintah Tegas Cegah Impor Beras Ilegal di Sabang

Pemerintah Tegas Cegah Impor Beras Ilegal di Sabang

25 November 2025
Bupati Maluku Tenggara Lantik 344 PPPK untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Bupati Maluku Tenggara Lantik 344 PPPK untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

28 November 2025

Artikel Terbaru

Mendagri Beri Izin Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pascabencana

Mendagri Beri Izin Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pascabencana

12 January 2026
Pemulihan Pascabencana di Agam Fokus pada Infrastruktur dan Ekonomi

Pemulihan Pascabencana di Agam Fokus pada Infrastruktur dan Ekonomi

11 January 2026
Bantuan Kemanusiaan dari Sleman untuk Pemulihan Agam

Bantuan Kemanusiaan dari Sleman untuk Pemulihan Agam

11 January 2026
Senator DPD Dorong Percepatan Pemulihan Pascabencana di Agam

Senator DPD Dorong Percepatan Pemulihan Pascabencana di Agam

11 January 2026
Ratusan Siswa di Agam Terima Bantuan Program Indonesia Pintar

Ratusan Siswa di Agam Terima Bantuan Program Indonesia Pintar

11 January 2026
Pemerintah Aceh Sambut Baik Bantuan Presiden untuk Tradisi Meugang

Pemerintah Aceh Sambut Baik Bantuan Presiden untuk Tradisi Meugang

11 January 2026
Pemerintah Mempercepat Pembangunan Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Sumatra

Pemerintah Mempercepat Pembangunan Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Sumatra

11 January 2026

Popular Story

  • Jembatan Kereta Api Lembah Anai di Sumbar Akan Direaktivasi, Bukan Dibongkar

    Jembatan Kereta Api Lembah Anai di Sumbar Akan Direaktivasi, Bukan Dibongkar

    1131 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Kalimantan Barat Siap Jadi Tuan Rumah Turnamen Voli Asia

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Pemprov Kalimantan Barat dan Garuda Indonesia Tingkatkan Konektivitas Penerbangan

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Jalan Sangaji di Banyuasin Resmi Dibuka, Permudah Akses Pertanian

    650 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Pemkot Jambi Berikan Santunan Jaminan Sosial untuk Ketua RT

    865 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Bojonegoro Rampungkan Pembangunan Jalan Hingga Pelosok di Akhir 2025

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Wakapolda NTT Hadiri Peletakan Batu Pertama SPPG 3T di TTU

    850 shares
    Share 340 Tweet 213
  • Kapan Pendaftaran CPNS 2026 Dibuka? Ini Penjelasan Terbaru KemenPANRB dan BKN

    619 shares
    Share 248 Tweet 155
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.