Headline.co.id, Jakarta ~ Headline.co.id, Jakarta (Kemenag) — Kementerian Agama menerbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Transformasi Tata Kelola Sistem Perlindungan Santri atau Himayatu Thalabah melalui Model Safeguarding. Juknis perlindungan santri tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pesantren Nomor 13 Tahun 2026 dan ditetapkan pada 2 November 2026. Panduan ini menjadi acuan nasional bagi pesantren untuk membangun sistem perlindungan yang melekat pada tata kelola lembaga, bukan hanya bergerak ketika kasus terjadi.
Dirjen Pesantren Kemenag Basnang Said menjelaskan, juknis itu ditujukan bagi pengasuh hingga pengurus pesantren untuk memperkuat tata kelola perlindungan santri. Kebijakan tersebut disampaikan Basnang di Jakarta, Kamis (5/11/2026), sebagai upaya menjaga pesantren tetap menjadi ruang aman dan nyaman bagi anak.
“Juknis ini menjadi panduan untuk pengasuh sampai pengurus pesantren dalam proses penguatan tata kelola sistem perlindungan santri. Dalam bahasa Arab kita menyebutnya sebagai Himayatu Thalabah melalui model safeguarding,” terang Basnang.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Juknis disusun dengan tujuan menjaga pesantren sebagai ruang aman dan nyaman bagi anak sebagai santri, yang bebas dari segala bentuk kekerasan, perundungan, termasuk kekerasan seksual, melalui pembangunan sistem pelindungan yang melekat pada tata kelola pesantren,” sambungnya.
Pendekatan safeguarding mencakup pencegahan
Basnang mengatakan, penyusunan juknis perlindungan santri mempertimbangkan karakter pendidikan pesantren yang berlangsung dalam pola berasrama. Dalam lingkungan tersebut, santri berinteraksi secara intensif dengan kiai, ustadz, dan musyrif selama 24 jam.
Menurut dia, pola pendidikan itu menjadi kekuatan pedagogis dalam membentuk akhlak, kemandirian, dan kedisiplinan santri. Namun, kedekatan dalam kehidupan bersama juga memunculkan kerentanan yang harus dikelola secara sistematis dan transparan, terutama karena sebagian besar santri masih berusia anak.
Atas dasar itu, juknis menggunakan pendekatan child safeguarding yang cakupannya lebih luas daripada penanganan kasus. Safeguarding bekerja lebih awal dan berkelanjutan dengan menyasar seluruh santri, menata kebijakan, budaya, prosedur, serta kapasitas sumber daya manusia.
Pendekatan tersebut menempatkan pesantren sebagai pihak yang bertanggung jawab membangun lingkungan aman. Tanggung jawab utama tidak dibebankan kepada anak, melainkan kepada orang dewasa dan institusi.
Basnang berharap juknis itu meningkatkan pemahaman pengasuh, pendidik, tenaga kependidikan, dan pengelola pesantren mengenai konsep, prinsip, serta kerangka child safeguarding. Mereka juga diharapkan mampu mengenali bentuk dan faktor risiko, pola grooming, serta tanda-tanda awal perundungan dan kekerasan seksual terhadap anak santri.
Juknis tersebut memandu pesantren menyusun kebijakan perlindungan santri, kode etik perilaku, dan prosedur rekrutmen yang aman. Panduan itu juga mengatur mekanisme pelaporan yang mudah diakses, aman, serta menjamin kerahasiaan.
Selain itu, pesantren diarahkan memiliki prosedur penanganan kasus yang cepat, tepat, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak, termasuk rujukan kepada layanan berwenang. Panduan tersebut juga mencakup layanan pemulihan bagi korban, pemulihan lingkungan pesantren setelah kasus, serta sistem pemantauan, evaluasi, dan pelaporan secara berjenjang.
“Menjaga santri adalah amanah dari orang tua kepada pesantren. Juknis ini adalah ikhtiar kita menunaikan maqashid al-syari’ah dalam praktik pendidikan sehari-hari. Kita ingin setiap pesantren mampu mengenali dini setiap risiko, menutup celahnya, dan memastikan setiap santri yang bersuara akan didengar dan dilindungi,” papar Basnang.
Empat pilar dan lima mekanisme perlindungan santri
Sistem perlindungan dalam juknis berdiri di atas empat pilar, yaitu kebijakan, sumber daya manusia, prosedur, dan akuntabilitas. Setiap pilar dilengkapi bukti yang dapat diperiksa, mulai dari dokumen kebijakan yang ditandatangani pimpinan hingga register kasus dan laporan semesteran.
Keempat pilar tersebut dijalankan melalui lima mekanisme yang saling terhubung. Pertama, SafeNorma, yaitu kerangka konseptual regulatif dan prinsip perlindungan santri yang berlandaskan teologi dan maqashid syariah.
SafeNorma juga mengacu pada kepentingan terbaik bagi anak, tanpa toleransi terhadap kekerasan, keberpihakan kepada korban, nondiskriminasi, kerahasiaan dan keamanan data, tanggung jawab bersama, akuntabilitas dan transparansi prosedur, partisipasi santri, serta prinsip tidak merugikan.
Kedua, SafeKader yang mengatur rekrutmen aman dan pelatihan berkala bagi pengasuh, musyrif, wali asrama, serta anggota satuan tugas. Ketiga, SafeLapor, yang menyediakan sedikitnya tiga kanal pelaporan internal, yakni Telepontren, web, dan AMAN, serta kanal eksternal seperti layanan SAPA 129.
Laporan anonim tetap ditindaklanjuti. Pelapor, korban, dan saksi juga dijamin bebas dari pembalasan.
Keempat, SafeMitra dilaksanakan melalui jaringan Gernas RANA sebagai simpul penanganan kasus. Mekanisme ini mencakup tindakan perlindungan segera serta rujukan kepada layanan medis, psikologis, UPTD PPA, dan aparat penegak hukum.
Kelima, SafeIndeks digunakan untuk pemantauan, evaluasi, dan pelaporan berjenjang hingga Kantor Kementerian Agama.
“Juknis ini juga menegaskan bahwa mekanisme internal pesantren tidak menggantikan proses hukum. Penanganan oleh pesantren berjalan beriringan dan tidak boleh menghambat penegakan hukum oleh aparat yang berwenang,” sebut Basnang.
Pesantren dapat memulai dari langkah sederhana
Direktur Pemberdayaan Pesantren Yusi Damayanti mengatakan, juknis tersebut disusun agar dapat langsung diterapkan oleh pesantren dengan kondisi dan kemampuan yang beragam.
Pada bulan pertama, pesantren dapat memulai dengan meninjau tata tertib dan menghapus ketentuan yang membolehkan hukuman fisik. Pesantren juga dapat membentuk atau mengaktifkan Satgas atau Tim Pelindungan Anak, memasang informasi kanal pengaduan di tempat yang dibaca santri setiap hari, serta menandatangani kode etik bersama seluruh personel.
Personel yang dimaksud mencakup tenaga dapur, keamanan, dan pengemudi.
“Juknis ini kami rancang untuk dikerjakan, bukan untuk disimpan,” kata Yusi.
Menurut Yusi, keberhasilan safeguarding tidak diukur dari tidak adanya laporan. Pesantren tanpa laporan dapat berarti benar-benar aman, tetapi bisa juga menunjukkan santri belum berani berbicara.
“Ketika laporan yang aman meningkat, itu tanda santri mulai percaya pada sistem. Itulah budaya yang ingin kita tumbuhkan bersama,” ujarnya.
Penerbitan juknis ini berpijak pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Kementerian Agama, serta Peraturan Ketua KPAI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Keselamatan Anak.
Juknis perlindungan santri itu juga menjadi komponen penegak dua kebijakan Kemenag, yakni Peta Jalan Pengembangan Pesantren Ramah Anak dan Kurikulum Berbasis Cinta. Pesantren Ramah Anak menetapkan arah, Kurikulum Berbasis Cinta membangun budaya, child safeguarding menjadi pagar perlindungan, dan pengawasan memastikan implementasinya berjalan.
“Dengan terbitnya Kepdirjen Nomor 13 Tahun 2026, Ditjen Pesantren meneguhkan komitmen untuk menjaga setiap santri yang dipercayakan kepada pesantren, sekaligus menegaskan kembali wajah pesantren sebagai ruang tumbuh yang aman, nyaman, dan penuh kasih bagi generasi penerus bangsa,” tandas Yusi.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
















