Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Religi

Istri Menolak Ajakan Suami karena Kelelahan, Apakah Berdosa? Ini Penjelasan Ustadz NU Berdasarkan Hadis

Hendrawan by Hendrawan
2 months ago
in Religi
Reading Time: 4 mins read
399 25
A A
0
Hukum Istri Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan Intim karena Alasan Mengantuk

Hukum Istri Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan Intim karena Alasan Mengantuk

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Seorang istri yang menjalani peran ganda sebagai guru sekaligus ibu rumah tangga kerap diliputi pertanyaan mengenai hukum menolak ajakan suami untuk berhubungan intim saat kondisi tubuh sangat lelah. Menjawab kegelisahan tersebut, Ustadz Muhammad Ryan Romadhon menjelaskan bahwa penolakan karena alasan syar’i seperti kelelahan fisik yang berat dan rasa kantuk tidak termasuk dosa serta tidak masuk dalam ancaman laknat malaikat sebagaimana disebut dalam hadis. Penjelasan tersebut disampaikan dalam rubrik tanya jawab keislaman NU Online. Dengan demikian, syariat juga mempertimbangkan kondisi fisik dan mental seseorang dalam menjalankan kewajiban rumah tangga.

Pertanyaan itu diajukan oleh seorang perempuan yang mengaku bekerja sebagai guru sekaligus mengurus rumah tangga dan anak-anak. Setelah menjalani aktivitas seharian, ia mengaku sering merasa sangat kelelahan pada malam hari.

Contents

  • 1. You might also like
  • 2. Kuantan Singingi Beri Bonus Rp69,5 Juta kepada 71 Kafilah usai Raih Peringkat 3 MTQ Riau
  • 3. Niat Puasa Ayyamul Bidh Muharram 2026 Lengkap Arab, Latin dan Artinya, Cek Jadwal Terbarunya
  • 4. Hadis tentang Istri Menolak Ajakan Suami
  • 5. Penjelasan Ulama tentang Ancaman Laknat Malaikat
  • 6. Kelelahan dan Kantuk Termasuk Udzur Syar’i
  • 7. Suami dan Istri Perlu Saling Memahami
  • 8. Kesimpulan Hukum Menolak Ajakan Suami karena Kelelahan

You might also like

Peringkat Ketiga MTQ Riau bagi Kuantan Singingi

Kuantan Singingi Beri Bonus Rp69,5 Juta kepada 71 Kafilah usai Raih Peringkat 3 MTQ Riau

10 July 2026
Niat Puasa Ayyamul Bidh dan Mengganti Puasa Ramadhan, Bolehkah Digabung Ini Penjelasannya

Niat Puasa Ayyamul Bidh Muharram 2026 Lengkap Arab, Latin dan Artinya, Cek Jadwal Terbarunya

29 June 2026

Dalam kondisi tersebut, suaminya mengajak berhubungan intim. Namun, karena rasa kantuk yang berat dan tubuh yang sudah tidak bertenaga, ia menolak dengan baik serta berjanji akan memenuhi ajakan tersebut pada waktu Subuh atau keesokan harinya setelah kondisi fisiknya membaik.

ADVERTISEMENT

Ia kemudian mempertanyakan apakah penolakannya tersebut termasuk dosa besar yang menyebabkan dirinya mendapat laknat malaikat sebagaimana yang kerap didengar dari hadis Nabi Muhammad SAW.

Hadis tentang Istri Menolak Ajakan Suami

Menjawab pertanyaan itu, Ustadz Muhammad Ryan Romadhon, Alumni Ma’had Aly Al-Iman Bulus, Purworejo, Jawa Tengah, menjelaskan bahwa dalam fikih pernikahan, memenuhi kebutuhan biologis suami memang termasuk kewajiban istri yang bernilai ibadah.

“Dalam fiqih pernikahan, pemenuhan kebutuhan biologis suami memang ditempatkan sebagai salah satu kewajiban utama istri yang bernilai ibadah,” jelasnya.

Ia kemudian mengutip hadis Rasulullah SAW yang sering dijadikan dasar dalam pembahasan tersebut.

Rasulullah SAW bersabda:

“Ketika seorang suami mengajak istrinya melakukan hubungan seksual, lalu ia menolak (tanpa alasan), dan sang suami sangat menyesalkan hal itu, maka malaikat ‘melaknat’ (mencatat sebagai perbuatan buruk) sang istri sampai waktu Subuh.” (HR. Abu Hurairah).

Menurut Ustadz Ryan, hadis tersebut perlu dipahami secara utuh melalui penjelasan para ulama agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Penjelasan Ulama tentang Ancaman Laknat Malaikat

Ia mengutip penjelasan Syekh Muhammad Ash-Shan’ani dalam kitab Subulus Salam yang menyebut bahwa ancaman dalam hadis tersebut menunjukkan kewajiban istri memenuhi ajakan suami dalam hubungan biologis.

“Di dalam hadits tersebut terdapat dalil bahwasanya wajib hukumnya bagi seorang istri untuk memenuhi ajakan suaminya, yaitu apabila sang suami mengajaknya untuk melakukan hubungan seksual,” tulis Syekh Muhammad Ash-Shan’ani sebagaimana dikutip dalam penjelasan tersebut.

Namun demikian, Ustadz Ryan menegaskan bahwa ancaman laknat tidak berlaku secara mutlak kepada seluruh bentuk penolakan.

Ia merujuk pada keterangan Imam Nawawi dalam kitab Syarah Nawawi ‘ala Muslim.

“Ancaman laknat dalam hadits ini adalah dalil atas haramnya penolakan seorang istri terhadap ranjang suaminya (ajakan hubungan biologis) jika dilakukan tanpa adanya udzur syar’i,” tulis Imam Nawawi.

Kelelahan dan Kantuk Termasuk Udzur Syar’i

Berdasarkan penjelasan itu, Ustadz Ryan menyebut bahwa adanya alasan yang dibenarkan syariat menjadi faktor pembeda dalam menentukan hukum penolakan.

“Berkaitan dengan pertanyaan dari penanya, jawabannya adalah diperbolehkan dengan syarat adanya alasan yang dapat dibenarkan (al-‘udzr asy-syar’i),” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa rasa kantuk yang berat dan kelelahan fisik akibat aktivitas yang padat termasuk dalam kategori udzur syar’i.

“Artinya, jika adanya alasan yang memperbolehkan, seperti halnya yang dialami oleh penanya, yakni karena telah ngantuk dan lelah setelah seharian mengurus anak, rumah, dan mengajar, maka si penanya sama sekali tidak berdosa dan mendapatkan laknat malaikat sebagaimana termaktub dalam hadits tersebut,” terangnya.

Ustadz Ryan juga menjelaskan bahwa kondisi fisik maupun mental yang tidak memungkinkan untuk melakukan hubungan seksual dapat menjadi alasan yang dibenarkan dalam syariat.

“Kondisi fisik atau mental yang tidak memungkinkan untuk berhubungan seksual, misalnya istri sedang sangat kelelahan, ngantuk, mengalami trauma, atau mengalami gangguan mental tertentu, termasuk udzur syar’i,” ujarnya.

Karena itu, dalam situasi seperti tersebut, penolakan tidak dipandang sebagai bentuk pembangkangan atau dosa.

Suami dan Istri Perlu Saling Memahami

Ia mengingatkan agar suami memahami kondisi pasangan ketika menghadapi keadaan demikian.

“Menyikapi hal ini, suami hendaknya memahami dan menghargai kondisi istri,” katanya.

Sebagai penutup, Ustadz Ryan menekankan pentingnya komunikasi yang jujur dan saling pengertian dalam kehidupan rumah tangga.

“Komunikasi yang jujur, saling pengertian, dan keberanian untuk mencari solusi bersama merupakan kunci utama dalam mengurai benang kusut dalam hubungan intim,” tuturnya.

Menurutnya, keterbukaan antara suami dan istri mengenai kondisi kesehatan, kelelahan, serta pemahaman terhadap kelonggaran syariat justru dapat memperkuat kedekatan emosional dalam rumah tangga.

Kesimpulan Hukum Menolak Ajakan Suami karena Kelelahan

Dengan demikian, istri yang menolak ajakan suami karena kelelahan fisik yang ekstrem atau rasa kantuk yang berat tidak serta-merta memikul dosa besar ataupun terkena ancaman laknat malaikat. Syariat Islam memberikan ruang kemudahan dengan mempertimbangkan kondisi nyata yang dialami seseorang, selama disertai alasan yang dibenarkan dan komunikasi yang baik antara suami dan istri.

Wallahu a’lam.

Tags: Hukum Menolak BerhubunganHukum Menolak Suami
ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Peringkat Ketiga MTQ Riau bagi Kuantan Singingi

Kuantan Singingi Beri Bonus Rp69,5 Juta kepada 71 Kafilah usai Raih Peringkat 3 MTQ Riau

by Hendrawan
10 July 2026
0

Pemkab Kuantan Singingi mengalokasikan bonus Rp69,5 juta bagi 71 kafilah setelah meraih peringkat ketiga MTQ Riau.

Niat Puasa Ayyamul Bidh dan Mengganti Puasa Ramadhan, Bolehkah Digabung Ini Penjelasannya

Niat Puasa Ayyamul Bidh Muharram 2026 Lengkap Arab, Latin dan Artinya, Cek Jadwal Terbarunya

by Hendrawan
29 June 2026
0

Highlight Berita Niat Puasa Ayyamul Bidh Muharram 2026 Lengkap Arab, Latin dan Artinya, Cek Jadwal Terbarunya: Umat Islam mulai melaksanakan...

Sholawat Jibril Penarik Rezeki Bacaan Lengkap Arab, Latin, Arti dan Keutamaannya

Sholawat Jibril: Bacaan, Keutamaan, dan Cara Mengamalkannya untuk Meraih Keberkahan Rezeki

by Hendrawan
25 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Sholawat Jibril menjadi salah satu amalan yang banyak diamalkan umat Islam karena dipercaya memiliki berbagai keutamaan, mulai...

Keutamaan dan lirik Sholawat Nariyah

Sholawat Nariyah: Bacaan, Sejarah, dan Keutamaan yang Diyakini Membuka Pintu Rezeki

by Hendrawan
25 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Sholawat Nariyah menjadi salah satu amalan yang populer di kalangan umat Islam, khususnya warga Nahdliyin. Selain berisi...

Niat Puasa Qadha Ramadhan yang Benar, Lengkap dengan Hukum Gabung Puasa Tasua

Niat Puasa Qadha Ramadhan Sebelum Subuh, Begini Tata Cara dan Dalil Lengkapnya

by Hendrawan
24 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menjelang pelaksanaan puasa sunnah Tasua dan Asyura di bulan Muharram 1448 Hijriah, pencarian mengenai niat puasa qadha...

Niat Puasa Qadha Ramadhan Arab, Latin, dan Artinya, Bisa Digabung dengan Tasua

Niat Puasa Qadha Ramadhan dan Hukum Menggabungkannya dengan Puasa Tasua, Ini Penjelasan Ulama

by Hendrawan
24 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menjelang pelaksanaan puasa Tasua pada 9 Muharram 1448 Hijriah yang bertepatan dengan Rabu, 24 Juni 2026, banyak...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Dinas Kebudayaan Sleman: Sinergi Penting untuk Pelestarian Budaya

Dinas Kebudayaan Sleman: Sinergi Penting untuk Pelestarian Budaya

10 July 2026
BPBD Tangerang Terus Lakukan Evakuasi dan Pendataan Banjir

BPBD Tangerang Terus Lakukan Evakuasi dan Pendataan Banjir

14 January 2026
Polri Tanggap Bencana Alam di Sumatera Utara dengan Cepat

Polri Tanggap Bencana Alam di Sumatera Utara dengan Cepat

1 December 2025
Ilustrasi gambar berita Headline

Pemkab Lumajang Percepat Digitalisasi untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

14 November 2025
BGN: SPPG Dihentikan Sementara untuk Tingkatkan Pelayanan

BGN: SPPG Dihentikan Sementara untuk Tingkatkan Pelayanan

27 March 2026
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak

Prabowo Subianto Minta Antrean Haji Dipercepat, Kemenhaj Siapkan Skema dan 20 Poin Perbaikan

17 June 2026
Kemenhub Akan Berikan Sanksi Tegas untuk PO Bus yang Tidak Mematuhi Aturan Terminal

Kemenhub Akan Berikan Sanksi Tegas untuk PO Bus yang Tidak Mematuhi Aturan Terminal

12 May 2026

Artikel Terbaru

Tokoh Papua Kutuk Pembunuhan di Yahukimo, Serukan Perlindungan dan Penegakan Hukum

Tokoh Papua Kutuk Pembunuhan di Yahukimo, Serukan Perlindungan dan Penegakan Hukum

27 July 2026
Kejuaraan Drag Bike Dhira Brata Cup 2026 Dibuka di Samarinda

Kejuaraan Drag Bike Dhira Brata Cup 2026 Dibuka di Samarinda

27 July 2026
Temanggung View Alam Puncak Botorono, Destinasi Wisata Favorit Pencinta Alam

Puncak Botorono Temanggung Buka 24 Jam, Cek Harga Tiket dan Fasilitasnya

27 July 2026
Menikmati Temanggung View Alam Puncak Botorono, Cocok untuk Liburan Keluarga

Temanggung View Alam Puncak Botorono, Rute, Daya Tarik, Jam Buka, dan Harga Tiket

27 July 2026
Ilustrasi gambar Emas Antam

Sebelum Beli, Pahami Harga Emas Hari Ini dan Selisih Buyback Antam

27 July 2026
Pesona Temanggung View Alam Posong Temanggung dari Ketinggian 1.823 Mdpl

Temanggung View Alam Posong Temanggung, Rute, Tiket, dan Jam Buka Terbaru

27 July 2026
Temanggung View Alam Posong Temanggung, Wisata Pegunungan dengan Spot Foto Menawan

Temanggung View Alam Posong Temanggung, Menikmati Sunrise 360 Derajat di Lereng Sindoro

27 July 2026

Popular Story

Film Terikat Janji
Hiburan

Fakta Terikat Janji Episode 109, dari Pengakuan Sena hingga Melani

by Wawan
21 July 2026
0

Fakta Terikat Janji episode 109 mencakup pengakuan Sena, permintaan Davina bertemu keluarga,...

Read moreDetails

Musda DMI Pontianak Dorong Masjid Jadi Pusat Pemberdayaan Umat

Lelang Frekuensi Tingkatkan Efektivitas KDMP dan Sekolah Rakyat

Dinkes Batang Sediakan Penanganan Gratis untuk Pelajar dengan Mata Minus

538 Desa di Wilayah 3T Akan Terhubung Jaringan 4G Berkat Lelang Frekuensi

Cara Cek Harga BBM Pertamina dan Mengenali Daftar Harga Palsu

Komisi II DPR RI Tingkatkan Kerja Sama dengan Sumsel Bahas Program Prioritas

Ponsel dan Sepeda Tertinggal, Pria 54 Tahun Ditemukan Tewas di Kolam Bantul Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan

Pemprov Gorontalo Tingkatkan Digitalisasi dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Kronologi KA Brantas Melintas Saat Palang Mengkreng Tak Menutup

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.