Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

Kemenag Terbitkan Juknis Perlindungan Santri Berbasis Safeguarding

Saddam by Saddam
10 minutes ago
in Pemerintah
Reading Time: 4 mins read
393 29
A A
0
Kemenag Terbitkan Juknis Perlindungan Santri, Panduan Child Safeguarding bagi Pengasuh hingga Pengurus Pesantren

Kemenag Terbitkan Juknis Perlindungan Santri, Panduan Child Safeguarding bagi Pengasuh hingga Pengurus Pesantren (Dok. Kemenag RI)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Headline.co.id, Jakarta (Kemenag) — Kementerian Agama menerbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Transformasi Tata Kelola Sistem Perlindungan Santri atau Himayatu Thalabah melalui Model Safeguarding. Juknis perlindungan santri tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pesantren Nomor 13 Tahun 2026 dan ditetapkan pada 2 November 2026. Panduan ini menjadi acuan nasional bagi pesantren untuk membangun sistem perlindungan yang melekat pada tata kelola lembaga, bukan hanya bergerak ketika kasus terjadi.

Contents

    • 0.1. Itjen Kemenag-BPKP Evaluasi Standar Audit Sektor Publik
    • 0.2. 287.300 NIK Penerima Manfaat Zakat Masuk Simzat
  • 1. Pendekatan safeguarding mencakup pencegahan
  • 2. Empat pilar dan lima mekanisme perlindungan santri
  • 3. Pesantren dapat memulai dari langkah sederhana

Dirjen Pesantren Kemenag Basnang Said menjelaskan, juknis itu ditujukan bagi pengasuh hingga pengurus pesantren untuk memperkuat tata kelola perlindungan santri. Kebijakan tersebut disampaikan Basnang di Jakarta, Kamis (5/11/2026), sebagai upaya menjaga pesantren tetap menjadi ruang aman dan nyaman bagi anak.

You might also like

Itjen Kemenag dan BPKP Bahas Penyempurnaan Standar Audit Sektor Publik

Itjen Kemenag-BPKP Evaluasi Standar Audit Sektor Publik

5 November 2026
Lebih 287 Ribu NIK Penerima Manfaat Zakat Terdata di Simzat

287.300 NIK Penerima Manfaat Zakat Masuk Simzat

5 November 2026

“Juknis ini menjadi panduan untuk pengasuh sampai pengurus pesantren dalam proses penguatan tata kelola sistem perlindungan santri. Dalam bahasa Arab kita menyebutnya sebagai Himayatu Thalabah melalui model safeguarding,” terang Basnang.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“Juknis disusun dengan tujuan menjaga pesantren sebagai ruang aman dan nyaman bagi anak sebagai santri, yang bebas dari segala bentuk kekerasan, perundungan, termasuk kekerasan seksual, melalui pembangunan sistem pelindungan yang melekat pada tata kelola pesantren,” sambungnya.

Pendekatan safeguarding mencakup pencegahan

Basnang mengatakan, penyusunan juknis perlindungan santri mempertimbangkan karakter pendidikan pesantren yang berlangsung dalam pola berasrama. Dalam lingkungan tersebut, santri berinteraksi secara intensif dengan kiai, ustadz, dan musyrif selama 24 jam.

Menurut dia, pola pendidikan itu menjadi kekuatan pedagogis dalam membentuk akhlak, kemandirian, dan kedisiplinan santri. Namun, kedekatan dalam kehidupan bersama juga memunculkan kerentanan yang harus dikelola secara sistematis dan transparan, terutama karena sebagian besar santri masih berusia anak.

Atas dasar itu, juknis menggunakan pendekatan child safeguarding yang cakupannya lebih luas daripada penanganan kasus. Safeguarding bekerja lebih awal dan berkelanjutan dengan menyasar seluruh santri, menata kebijakan, budaya, prosedur, serta kapasitas sumber daya manusia.

Pendekatan tersebut menempatkan pesantren sebagai pihak yang bertanggung jawab membangun lingkungan aman. Tanggung jawab utama tidak dibebankan kepada anak, melainkan kepada orang dewasa dan institusi.

Basnang berharap juknis itu meningkatkan pemahaman pengasuh, pendidik, tenaga kependidikan, dan pengelola pesantren mengenai konsep, prinsip, serta kerangka child safeguarding. Mereka juga diharapkan mampu mengenali bentuk dan faktor risiko, pola grooming, serta tanda-tanda awal perundungan dan kekerasan seksual terhadap anak santri.

Juknis tersebut memandu pesantren menyusun kebijakan perlindungan santri, kode etik perilaku, dan prosedur rekrutmen yang aman. Panduan itu juga mengatur mekanisme pelaporan yang mudah diakses, aman, serta menjamin kerahasiaan.

Selain itu, pesantren diarahkan memiliki prosedur penanganan kasus yang cepat, tepat, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak, termasuk rujukan kepada layanan berwenang. Panduan tersebut juga mencakup layanan pemulihan bagi korban, pemulihan lingkungan pesantren setelah kasus, serta sistem pemantauan, evaluasi, dan pelaporan secara berjenjang.

“Menjaga santri adalah amanah dari orang tua kepada pesantren. Juknis ini adalah ikhtiar kita menunaikan maqashid al-syari’ah dalam praktik pendidikan sehari-hari. Kita ingin setiap pesantren mampu mengenali dini setiap risiko, menutup celahnya, dan memastikan setiap santri yang bersuara akan didengar dan dilindungi,” papar Basnang.

Empat pilar dan lima mekanisme perlindungan santri

Sistem perlindungan dalam juknis berdiri di atas empat pilar, yaitu kebijakan, sumber daya manusia, prosedur, dan akuntabilitas. Setiap pilar dilengkapi bukti yang dapat diperiksa, mulai dari dokumen kebijakan yang ditandatangani pimpinan hingga register kasus dan laporan semesteran.

Keempat pilar tersebut dijalankan melalui lima mekanisme yang saling terhubung. Pertama, SafeNorma, yaitu kerangka konseptual regulatif dan prinsip perlindungan santri yang berlandaskan teologi dan maqashid syariah.

SafeNorma juga mengacu pada kepentingan terbaik bagi anak, tanpa toleransi terhadap kekerasan, keberpihakan kepada korban, nondiskriminasi, kerahasiaan dan keamanan data, tanggung jawab bersama, akuntabilitas dan transparansi prosedur, partisipasi santri, serta prinsip tidak merugikan.

Kedua, SafeKader yang mengatur rekrutmen aman dan pelatihan berkala bagi pengasuh, musyrif, wali asrama, serta anggota satuan tugas. Ketiga, SafeLapor, yang menyediakan sedikitnya tiga kanal pelaporan internal, yakni Telepontren, web, dan AMAN, serta kanal eksternal seperti layanan SAPA 129.

Laporan anonim tetap ditindaklanjuti. Pelapor, korban, dan saksi juga dijamin bebas dari pembalasan.

Keempat, SafeMitra dilaksanakan melalui jaringan Gernas RANA sebagai simpul penanganan kasus. Mekanisme ini mencakup tindakan perlindungan segera serta rujukan kepada layanan medis, psikologis, UPTD PPA, dan aparat penegak hukum.

Kelima, SafeIndeks digunakan untuk pemantauan, evaluasi, dan pelaporan berjenjang hingga Kantor Kementerian Agama.

“Juknis ini juga menegaskan bahwa mekanisme internal pesantren tidak menggantikan proses hukum. Penanganan oleh pesantren berjalan beriringan dan tidak boleh menghambat penegakan hukum oleh aparat yang berwenang,” sebut Basnang.

Pesantren dapat memulai dari langkah sederhana

Direktur Pemberdayaan Pesantren Yusi Damayanti mengatakan, juknis tersebut disusun agar dapat langsung diterapkan oleh pesantren dengan kondisi dan kemampuan yang beragam.

Pada bulan pertama, pesantren dapat memulai dengan meninjau tata tertib dan menghapus ketentuan yang membolehkan hukuman fisik. Pesantren juga dapat membentuk atau mengaktifkan Satgas atau Tim Pelindungan Anak, memasang informasi kanal pengaduan di tempat yang dibaca santri setiap hari, serta menandatangani kode etik bersama seluruh personel.

Personel yang dimaksud mencakup tenaga dapur, keamanan, dan pengemudi.

“Juknis ini kami rancang untuk dikerjakan, bukan untuk disimpan,” kata Yusi.

Menurut Yusi, keberhasilan safeguarding tidak diukur dari tidak adanya laporan. Pesantren tanpa laporan dapat berarti benar-benar aman, tetapi bisa juga menunjukkan santri belum berani berbicara.

“Ketika laporan yang aman meningkat, itu tanda santri mulai percaya pada sistem. Itulah budaya yang ingin kita tumbuhkan bersama,” ujarnya.

Penerbitan juknis ini berpijak pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Kementerian Agama, serta Peraturan Ketua KPAI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Keselamatan Anak.

Juknis perlindungan santri itu juga menjadi komponen penegak dua kebijakan Kemenag, yakni Peta Jalan Pengembangan Pesantren Ramah Anak dan Kurikulum Berbasis Cinta. Pesantren Ramah Anak menetapkan arah, Kurikulum Berbasis Cinta membangun budaya, child safeguarding menjadi pagar perlindungan, dan pengawasan memastikan implementasinya berjalan.

“Dengan terbitnya Kepdirjen Nomor 13 Tahun 2026, Ditjen Pesantren meneguhkan komitmen untuk menjaga setiap santri yang dipercayakan kepada pesantren, sekaligus menegaskan kembali wajah pesantren sebagai ruang tumbuh yang aman, nyaman, dan penuh kasih bagi generasi penerus bangsa,” tandas Yusi.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: berita jakartaKemenagPemerintah

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Saddam

Saddam

Related Stories

Itjen Kemenag dan BPKP Bahas Penyempurnaan Standar Audit Sektor Publik

Itjen Kemenag-BPKP Evaluasi Standar Audit Sektor Publik

by Saddam
5 November 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengevaluasi dan membahas penyempurnaan...

Lebih 287 Ribu NIK Penerima Manfaat Zakat Terdata di Simzat

287.300 NIK Penerima Manfaat Zakat Masuk Simzat

by Saddam
5 November 2026
0

Headline.co.id, Sukoharjo ~ Sukoharjo (Kemenag) — Sebanyak 287.300 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima manfaat zakat telah tercatat dalam Sistem Informasi...

Itjen Kemenag Jalani Telaah Sejawat Eksternal oleh Itjen Kemendagri

Itjen Kemenag Jalani Telaah Sejawat Eksternal Kemendagri

by Saddam
5 November 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Inspektorat Jenderal Kementerian Agama menjalani Telaah Sejawat Eksternal (TSE) Semester II Tahun 2026 oleh Inspektorat Jenderal Kementerian...

Simposium PAI PTU Himpun Gagasan Akademisi untuk Rumuskan Rekomendasi Kebijakan

PAI PTU Didorong Miliki Peta Jalan Pengembangan yang Terarah

by Saddam
5 November 2026
0

Headline.co.id, Denpasar ~ Penguatan Pendidikan Agama Islam (PAI) di Perguruan Tinggi Umum (PTU) didorong memiliki peta jalan yang memuat persoalan...

Dishub Gorontalo Evaluasi dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Perubahan

Dishub Gorontalo Fokus Perkuat Konektivitas Transportasi 2026

by Dani
5 November 2026
0

Headline.co.id, Gorontalo ~ Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo mengevaluasi pelaksanaan program sekaligus menandatangani Perjanjian Kinerja Perubahan Tahun 2026 setelah penetapan Anggaran...

Nyadran Gunung Silurah Bakal Disulap Jadi Festival Wisata Megah

Nyadran Gunung Silurah Disiapkan Jadi Festival Wisata

by Dani
5 November 2026
0

Headline.co.id, Batang ~ – Nyadran Gunung Silurah di Desa Silurah, Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang, disiapkan menjadi festival wisata yang lebih...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Polisi Ungkap Aksi Satu Keluarga Bobol ATM Minimarket di Jakarta Barat

Polisi Bongkar Upaya Pembobolan ATM oleh Satu Keluarga di Jakarta Barat

2 September 2026
Hukum Istri Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan Intim karena Alasan Mengantuk

Istri Menolak Ajakan Suami karena Kelelahan, Apakah Berdosa? Ini Penjelasan Ustadz NU Berdasarkan Hadis

11 June 2026
SDM Biro PBJ Gorontalo Berperan Penting dalam Pengadaan Profesional

SDM Biro PBJ Gorontalo Berperan Penting dalam Pengadaan Profesional

22 February 2026
Wamendagri Ajak Kepala Daerah Tingkatkan Citra dan Ekonomi Lokal

Wamendagri Ajak Kepala Daerah Tingkatkan Citra dan Ekonomi Lokal

25 June 2026
Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Uang Palsu di Jawa Barat, Tiga Tersangka Ditahan

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Uang Palsu di Jawa Barat, Tiga Tersangka Ditahan

17 March 2026
Banjir di Torue Akibat Tanggul Jebol, Pemkab Parigi Moutong Lakukan Penanganan Cepat

Banjir di Torue Akibat Tanggul Jebol, Pemkab Parigi Moutong Lakukan Penanganan Cepat

2 July 2026
Pemerintah Berikan Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen untuk Pekerja Informal

Pemerintah Berikan Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen untuk Pekerja Informal

29 April 2026

Artikel Terbaru

Kemenag Terbitkan Juknis Perlindungan Santri, Panduan Child Safeguarding bagi Pengasuh hingga Pengurus Pesantren

Kemenag Terbitkan Juknis Perlindungan Santri Berbasis Safeguarding

5 November 2026
Perluas Pasar Timur Tengah, Pertamina Drilling Gandeng Halliburton

Pertamina Drilling Gandeng Halliburton Garap Pasar Migas Irak

5 November 2026
Itjen Kemenag dan BPKP Bahas Penyempurnaan Standar Audit Sektor Publik

Itjen Kemenag-BPKP Evaluasi Standar Audit Sektor Publik

5 November 2026
Wamen ATR/BPN Minta Irjen Baru Perkuat Pengawasan dan Sistem Peringatan Dini

Wamen ATR/BPN Minta Irjen Baru Perkuat Pengawasan Internal

5 November 2026
Lebih 287 Ribu NIK Penerima Manfaat Zakat Terdata di Simzat

287.300 NIK Penerima Manfaat Zakat Masuk Simzat

5 November 2026

ATR/BPN Beri Sertifikat Tanah Gratis bagi Penerima Bedah Rumah

5 November 2026

Program MBG Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Petani Lokal

5 November 2026

Popular Story

Alissa Wahid: Penguatan PAI di Perguruan Tinggi Umum Harus Melibatkan Seluruh Ekosistem Kampus
Pemerintah

Penguatan PAI di PTU Perlu Libatkan Seluruh Ekosistem Kampus

by Saddam
5 November 2026
0

Headline.co.id, Denpasar ~ Penguatan Pendidikan Agama Islam (PAI) di Perguruan Tinggi Umum...

Read moreDetails

Polda Banten Susun Peta Risiko Koridor Sumatera–Jawa

Itjen Kemenag-BPKP Evaluasi Standar Audit Sektor Publik

Beras Fortifikasi: Bapanas Temukan 25 Merek Tak Memenuhi Syarat

Sultan HB X Yogyakarta Minta Perusak Fasilitas Umum saat Demo Diproses Hukum, Singgung Bahaya Sajam

JCWF 2026 Perkuat Yogyakarta sebagai Destinasi Cultural Wellness

Hari Sumpah Pemuda 2026 di Gresik Tekankan Patriotisme dan Empati

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Judi Online

Setelah MK Soroti Bukti Ijazah, Kini MA Batalkan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran

Pelatihan MTBS Gorontalo Diikuti 30 Tenaga Kesehatan

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.