Headline.co.id, Serang ~ Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten mengembangkan peta risiko koridor Sumatera–Jawa untuk memperkuat pengawasan peredaran narkotika. Strategi Pengawasan Terpadu Berbasis Risiko Koridor Sumatera–Jawa itu disusun pada 2026 dengan mengolah informasi lapangan menjadi dasar penetapan sasaran pengawasan. Langkah tersebut ditujukan untuk mengubah pola pengawasan yang selama ini cenderung reaktif menjadi antisipatif, terutama di jalur penyeberangan Bakauheni–Merak.
Strategi itu dikembangkan karena petugas tidak mungkin memeriksa seluruh objek di titik penyeberangan yang memiliki arus lalu lintas tinggi. Dalam 24 jam pada puncak arus libur akhir tahun, jalur Bakauheni–Merak dilintasi 67.014 penumpang dan 14.678 kendaraan.
“Memeriksa semua objek berarti melumpuhkan arus transportasi, tidak memeriksa berarti membuka ruang,” kata Andie Firmansyah, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Banten.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Menurut Andie, kondisi tersebut membuat aparat harus menentukan sasaran berdasarkan tingkat risiko. Pengawasan tidak hanya dilakukan setelah peristiwa terjadi, tetapi diarahkan untuk membaca jalur, modus, waktu, serta sarana angkutan yang berpotensi digunakan jaringan narkotika.
Data Pengungkapan di Jalur Bakauheni–Merak
Catatan Bagbinopsnal Ditresnarkoba Polda Banten hingga 20 Agustus 2026 mencatat 117 laporan polisi dan 171 tersangka. Barang bukti yang diamankan lain 76.138,18 gram sabu dan 7.542,41 gram ganja, selain tembakau sintetis serta ribuan butir obat-obatan tertentu.
Di jalur Bakauheni–Merak, terdapat dua pengungkapan besar dengan barang bukti sabu masing-masing sekitar 15 kilogram dan 52 kilogram. Data tersebut menjadi salah satu dasar perlunya pemetaan risiko pada koridor yang menghubungkan Sumatera dan Jawa.
Pada tingkat nasional, survei prevalensi penyalahgunaan narkoba BNN RI periode 2023–2025 mencatat angka 2,11 persen atau sekitar 4,15 juta penduduk. Angka itu meningkat dibandingkan pengukuran sebelumnya yang mencapai 1,73 persen.
Andie mengatakan persoalan utama yang dihadapi bukan kekurangan informasi. Informasi mengenai potensi ancaman, menurut dia, tersedia dari berbagai sumber, tetapi belum diolah dalam satu mekanisme yang konsisten.
“Informasinya ada, bahkan berlimpah. Yang belum ada adalah mekanisme untuk mengolahnya,” ujar Andie.
Informasi yang diterima memiliki format, tingkat validasi, dan waktu penyampaian yang berbeda. Di sisi lain, pemetaan risiko belum dilakukan secara konsisten, sedangkan hasil evaluasi belum selalu digunakan untuk memperbarui strategi pengawasan.
Lima Komponen Peta Risiko Koridor Sumatera–Jawa
Strategi Pengawasan Terpadu Berbasis Risiko Koridor Sumatera–Jawa mencakup lima komponen. Pertama, pedoman pengawasan terpadu berbasis risiko sebagai alur baku mulai dari penghimpunan informasi hingga evaluasi.
Kedua, peta risiko koridor yang memuat titik rawan, modus, waktu, skor kerawanan, penanggung jawab, serta tanggal pembaruan. Ketiga, standar informasi prioritas dan prototipe papan pantau digital.
Komponen keempat berupa satuan tugas dan sekretariat bersama yang dilengkapi jadwal pertemuan berkala. Kelima, draft Keputusan Kapolda Banten yang mengatur siklus kerja, pembagian peran, dan indikator kinerja.
Strategi tersebut tidak membangun struktur baru dan tidak mengambil alih kewenangan satuan mana pun. Mekanisme yang disiapkan berfokus pada penyatuan alur informasi dan koordinasi antarunsur yang sudah ada.
Tiga Syarat agar Pengawasan Tidak Berhenti sebagai Administrasi
Andie menyebut terdapat tiga syarat yang menentukan keberhasilan pendekatan berbasis risiko. Pertama, setiap peta risiko harus memiliki penanggung jawab dan tanggal pembaruan yang jelas. Peta yang hanya dibuat sekali akan segera tertinggal karena jaringan narkotika terus berpindah rute.
Kedua, siklus kerja harus berjalan secara utuh. Hasil evaluasi tidak boleh berhenti sebagai laporan, tetapi harus digunakan untuk menentukan prioritas pengawasan berikutnya.
“Kalau hasil evaluasi tidak dipakai untuk memperbarui peta, kita hanya mengulang rapat,” katanya.
Ketiga, mekanisme tersebut membutuhkan dasar hukum yang mengikat. Draft Keputusan Kapolda Banten disiapkan untuk memastikan siklus kerja tetap berjalan setelah pelatihan selesai atau personel yang terlibat mengalami pergantian.
Potensi Efisiensi dan Rencana Pengembangan
Penyederhanaan alur koordinasi serta pengurangan duplikasi administrasi membuka potensi efisiensi sekitar Rp74.000.000 per tahun. Andie menegaskan angka tersebut merupakan potensi efisiensi sumber daya, bukan penghematan anggaran yang otomatis terealisasi.
Selain itu, sekitar 500 jam-orang per tahun berpotensi dialihkan dari pekerjaan koordinasi administratif ke analisis risiko, pengawasan, dan tindak lanjut informasi. Dengan demikian, manfaat yang dinilai lebih penting bukan hanya nilai efisiensi, melainkan waktu yang dapat digunakan untuk kegiatan substantif.
Andie tidak menjanjikan penurunan angka peredaran narkotika dalam waktu dekat. Pergerakan jaringan dipengaruhi banyak faktor yang berada di luar jangkauan satu instrumen pengawasan.
Dalam jangka panjang, komitmen bersama tersebut akan dinaikkan statusnya menjadi perjanjian kerja sama resmi. Dasar hukum strategi juga diarahkan meningkat menjadi Peraturan Kapolda. Model pengawasan itu disiapkan untuk direplikasi di koridor rawan lain dan diusulkan kepada Markas Besar Polri.
“Yang kami ubah bukan jumlah personel atau jumlah alat, melainkan cara membaca keadaan,” ujar Andie.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















