Headline.co.id, Bantul ~ Kepolisian Sektor (Polsek) Pleret, Polres Bantul, mengungkap kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di wilayah Kabupaten Bantul pada Jumat (1/5/2026). Seorang pria berinisial R (42) diamankan di kawasan Sewon setelah diduga menjual miras jenis oplosan kepada masyarakat. Pengungkapan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian menekan gangguan keamanan yang dipicu konsumsi alkohol. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 21 botol miras oplosan siap edar sebagai barang bukti.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan penindakan tersebut. Ia menyatakan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Bantul.
“Benar, pada Jumat sore kemarin, jajaran Polsek Pleret telah mengamankan seorang pelaku berinisial R (42) yang diduga menjual minuman keras oplosan di wilayah Sewon,” ujar Iptu Rita Hidayanto saat dikonfirmasi, Sabtu (2/5/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan jajaran Polsek Pleret. Kanit Reskrim Polsek Pleret, Iptu Medi P. Irsiyanto SH bersama anggota, mendapati dua pengendara sepeda motor berinisial R dan A yang berkendara secara membahayakan sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat diberhentikan, kedua pengendara tersebut menunjukkan gelagat mencurigakan dan diketahui berada di bawah pengaruh alkohol. Dari hasil interogasi di lokasi, keduanya mengaku baru saja mengonsumsi minuman keras jenis oplosan yang dibeli di wilayah Gandok, Sewon.
“Setelah dilakukan interogasi di tempat, kedua orang tersebut mengaku baru saja membeli minuman keras jenis AL dari seseorang di daerah Gandok, Sewon. Berbekal informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan mendalam,” jelas Iptu Rita.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 16.05 WIB, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial R yang diduga sebagai pengedar miras oplosan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 21 botol miras oplosan berwarna kuning jenis AL yang siap diedarkan kepada konsumen. Seluruh barang bukti beserta pelaku kemudian dibawa ke Polsek Pleret untuk proses hukum lebih lanjut.
Iptu Rita menegaskan, penindakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Peredaran Minuman Keras Beralkohol. Selain itu, langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolda DIY Nomor: Str/28/I/PAM.3./2026 terkait penindakan tegas terhadap peredaran miras dan perjudian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas penjualan miras ilegal. Polres Bantul berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Bantul,” pungkasnya.






















