Headline.co.id, Pamekasan ~ Polres Pamekasan tengah menyelidiki kasus video mesum berdurasi 4 menit 27 detik yang menampilkan dua orang diduga pelajar SMP di Kecamatan Larangan, Pamekasan, setelah video tersebut beredar luas di media sosial dan menjadi perbincangan publik. Video yang memperlihatkan sepasang remaja melakukan hubungan intim tanpa busana di dalam sebuah kamar itu viral pada Jumat (17/4/2026). Kepolisian tidak hanya memproses kasus perilaku tidak senonoh tersebut, tetapi juga menelusuri pihak yang pertama kali menyebarkan video itu ke publik. Kasus ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum demi melindungi generasi muda dari dampak negatif pergaulan bebas dan penyalahgunaan media sosial.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan, Yoyok Hardianto, membenarkan bahwa pihaknya telah menangani kasus tersebut. “Sudah kita proses ini,” ujar Yoyok singkat pada Jumat (17/4/2026).
Penyelidikan yang sedang berjalan tidak hanya menyasar pelaku dalam video, tetapi juga difokuskan untuk mengidentifikasi siapa yang pertama kali mengunggah dan menyebarkan konten tersebut ke ruang publik digital. Langkah ini penting karena penyebaran konten asusila yang melibatkan anak di bawah umur dapat dikategorikan sebagai tindak pidana tersendiri berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, kedua individu dalam video itu diduga merupakan siswa dan siswi dari salah satu sekolah menengah pertama di wilayah Kecamatan Larangan, Pamekasan. Hingga saat ini, identitas keduanya belum dikonfirmasi secara resmi oleh pihak kepolisian.
Polres Pamekasan turut menyampaikan imbauan kepada seluruh pelajar agar lebih memusatkan perhatian pada kegiatan belajar dan menjauhkan diri dari perilaku yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Para orang tua juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas keseharian anak-anak mereka, khususnya dalam hal penggunaan media sosial dan pergaulan di luar rumah.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pemangku kepentingan, baik keluarga, sekolah, maupun masyarakat, untuk bersama-sama membangun lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang remaja agar terhindar dari pengaruh negatif di era digital.





















