Headline.co.id, Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur Berhasil Mengungkap Kasus Peredaran Narkotika Di Kecamatan Teluk Pandan ~ Kutai Timur. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria dan menyita puluhan paket sabu dengan berat total 15,53 gram. Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di Jalan Poros Bontang–Samarinda KM 10, RT 002, Desa Suka Damai. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim melakukan penyelidikan intensif.
Pada Rabu dini hari, 29 April 2026 sekitar pukul 03.00 Wita, petugas berhasil menangkap seorang pria bernama AWH (43), warga asal Tembilahan, Riau, yang kini tinggal di Sangatta Utara. Saat penggeledahan, polisi menemukan 32 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu, disimpan di kantong celana tersangka. Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain seperti satu unit ponsel, plastik pembungkus, lakban, tisu, dan beberapa bungkus bekas makanan ringan yang digunakan untuk menyamarkan paket narkotika.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama F melalui sistem jejak di Kota Samarinda. Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kutai Timur,” ujar AKBP Fauzan Arianto.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Timur untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” ungkapnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.





















