Highlight Berita Resep Dokter Diduga Disalahgunakan, Dua Pria di Bantul Ditangkap dengan 160 Butir Psikotropika:
Headline.co.id, Bantul ~ Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul menangkap dua pria berinisial IP (32) dan IF (30) terkait dugaan penyaluran obat golongan psikotropika tanpa hak di Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul. Keduanya diamankan di lokasi berbeda pada Selasa, 4 Agustus 2026, setelah polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita total 160 butir Alprazolam, Atarax, dan Clonazepam yang diduga disimpan serta disalurkan tanpa izin.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula ketika kepolisian menerima laporan mengenai dugaan peredaran psikotropika di wilayah Pandak. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas melalui serangkaian penyelidikan.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti psikotropika yang diduga disimpan dan disalurkan tanpa izin,” kata Rita kepada Headline.co.id, Kamis, 6 Agustus 2026.
Tersangka pertama berinisial IP diamankan sekitar pukul 14.30 WIB di kediamannya di wilayah Gilangharjo, Pandak. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan puluhan tablet obat yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok.
Barang bukti yang ditemukan dari IP terdiri atas 31 tablet Alprazolam merek Calmlet dan 44 tablet Atarax. Dengan demikian, total obat yang diamankan dari tersangka pertama mencapai 75 tablet.
Pengembangan Mengarah kepada Tersangka Kedua
Berdasarkan pemeriksaan awal, IP mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari rekannya yang berinisial IF. Keterangan itu menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pengembangan kasus dan mencari keberadaan tersangka kedua.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari rekannya yang berinisial IF. Berdasarkan pengakuan itu, petugas langsung melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka kedua pada hari yang sama,” ujar Rita.
Sekitar satu jam setelah penangkapan IP, petugas mendatangi kediaman IF yang juga berada di wilayah Gilangharjo. IF kemudian diamankan sekitar pukul 15.30 WIB.
Dalam penggeledahan di kamar IF, polisi menemukan 54 tablet Clonazepam merek Riklona, 20 tablet Alprazolam merek Calmlet, dan 10 tablet Atarax. Petugas juga menyita satu plastik bening bertuliskan “Mersi” serta sebuah telepon genggam.
Di dalam telepon genggam tersebut, polisi menemukan salinan resep yang digunakan untuk mengambil obat. Barang bukti itu selanjutnya diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan IF sebelumnya telah menyerahkan puluhan tablet Alprazolam dan Atarax kepada IP. Obat-obatan tersebut disebut diperoleh melalui penebusan menggunakan resep dokter.
Namun, obat yang telah diperoleh tersebut kemudian disalurkan kepada orang lain. Penyaluran dilakukan tanpa kewenangan maupun izin sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Polisi Tegaskan Obat Resep Tidak Boleh Disalurkan Sembarangan
Rita menegaskan, kepemilikan resep dokter tidak serta-merta memberikan hak kepada seseorang untuk menyerahkan atau menyalurkan obat golongan psikotropika kepada pihak lain. Penyaluran tanpa kewenangan tetap dapat diproses sebagai tindak pidana.
“Meski obat tersebut diperoleh melalui resep dokter, penyalurannya kepada pihak lain tanpa hak tetap merupakan tindak pidana. Karena itu, kedua tersangka kini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rita.
Dari dua lokasi penangkapan, polisi menyita total 160 butir obat golongan psikotropika. Jumlah tersebut terdiri atas 51 tablet Alprazolam merek Calmlet, 54 tablet Atarax, dan 54 tablet Clonazepam merek Riklona.
Selain obat-obatan, polisi turut mengamankan bekas bungkus rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan, plastik bening bertuliskan “Mersi”, telepon genggam, serta salinan resep pengambilan obat.
Atas perbuatannya, IP dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, IF dipersangkakan melanggar Pasal 60 ayat (2) atau ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Bantul menyatakan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap psikotropika dan narkotika. Kepolisian juga meminta masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Menurut Rita, informasi dari masyarakat berperan penting dalam membantu aparat kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk mencegah peredaran psikotropika yang dapat membahayakan generasi muda,” pungkasnya.



















