Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Nasional

Ini Syarat dan Rincian Biaya Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal

Fajar by Fajar
5 years ago
in Nasional, Religi
Reading Time: 6 mins read
414 9
A A
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Ini Syarat dan Rincian Biaya Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal ~ Headline.co.id (Jakarta). Kementerian Agama terhitung 1 Desember 2021 mulai memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Contents

    • 0.1. Kecelakaan Mampang Tewaskan Pelajar 14 Tahun, Polisi Menyelidik
    • 0.2. Polda Kepri Gelar Bakti Sosial di TPA Punggur
  • 1. Jenis Tarif
  • 2. Biaya Self Declare
  • 3. Rincian Tarif Layanan
    • 3.1. Berikut ini komponen biaya permohonan Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat):
    • 3.2. Berikut Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk Oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil:
    • 3.3. Berikut Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Menengah, Besar Dan/Atau Luar Negeri:

Baca juga: Ganjar Pastikan Pengungsi Di Banyumas dan Kebumen Tertangani

You might also like

Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan yang Tewaskan Pelajar 14 Tahun Ditabrak Pajero di Mampang Jaksel

Kecelakaan Mampang Tewaskan Pelajar 14 Tahun, Polisi Menyelidik

20 October 2026
Polda Kepri Melaksanakan Bakti Sosial di TPA Punggur Dalam Rangka Hari Jadi Humas Polri ke-75

Polda Kepri Gelar Bakti Sosial di TPA Punggur

20 October 2026

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“Diterbitkannya Peraturan Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH tersebut selanjutnya wajib dipedomani dalam setiap aktivitas layanan yang dilaksanakan oleh BLU BPJPH,” ungkap Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Rabu (16/3/2021).

Keputusan Kepala BPJPH No 141 tahun 2021 ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No.57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang telah diundangkan pada 4 Juni 2021. Regulasi ini juga sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Baca juga: Keren! Antisipasi Pencurian Hewan Ternak Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Lumajang Terbitkan Kartu Ternak Elektronik

“Penetapan peraturan tarif layanan juga wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia,” jelas Aqil Irham.

“Ini juga komitmen pemerintah untuk hadir dalam memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian atas ketersediaan produk halal untuk seluruh masyarakat di Indonesia,” sambungnya.

Baca juga: Tinjau Banjir, Bupati dan Wabub Purworejo Serahkan Bantuan di Berbagai Lokasi

Jenis Tarif

Aqil Irham menjelaskan, Keputusan Kepala BPJPH No 141 tahun 2021 mengatur bahwa tarif layanan BLU BPJPH terdiri atas dua jenis, yaitu: tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang. Tarif layanan utama terdiri atas sertifikasi halal barang dan jasa; akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH); registrasi auditor halal; layanan pelatihan auditor dan penyelia halal; serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.

Baca juga: Catat! Ini Tanggal Niat dan Bacaan Doa Puasa Nisfu Syaban 2022

Adapun tarif layanan penunjang mencakup penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan; penggunaan peralatan dan mesin; penggunaan laboratorium; serta penggunaan kendaraan bermotor.

Layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa meliputi: (a) layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare); (b) layanan permohonan sertifikasi halal; (c) layanan permohonan perpanjangan sertifikat halal; dan (d) layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.

Layanan akreditas LPH meliputi: (a) layanan akreditasi LPH; (b) layanan perpanjangan akreditasi LPH; (c) layanan reakreditasi level LPH; (d) layanan penambahan lingkup LPH.

Baca juga: Ini Aturan Terbaru Untuk Perjalanan Luar Negeri Semasa Pandemi Covid-19

Biaya Self Declare

Agil Ihram menjelaskan bahwa ketentuan tarif layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) atau tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Baca juga: Penguatan Ekonomi! Bupati Lumajang Dorong Pesantren Miliki Usaha Secara Mandiri

“Untuk tahun 2021, besaran pembayaran komponen biaya layanan self declare yang disetorkan oleh pemberi fasilitasi biaya layanan sebesar Rp300.000,00,” ujarnya. Jumlah ini diperuntukan untuk komponen pendaftaran,  komponen pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen dan penerbitan sertifikat halal (Rp25.000,00), untuk komponen supervisi dan monitoring oleh lembaga pendampingan PPH (Rp25.000,00), untuk komponen insentif pendamping PPH (Rp150.000,00), dan untuk komponen sidang fatwa halal MUI (Rp.100.000,00).

“Adapun besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang dibebankan kepada pemberi fasilitasi pada tahun anggaran 2022 akan disesuaikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara,” sambungnya.

Baca juga: Pemkab Berencana Terapkan Program Gerakan Sekolah Mengaji untuk Jenjang SD dan SMP di Lumajang

Secara teknis, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal pada BPJPH Mastuki menambahkan bahwa  pihaknya telah menerbitkan Keputusan Kepala BPJPH No 33 Tahun 2022 tentang Juknis Pendamping Proses Produk Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha. Surat keputusan ini ditujukan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UKM) untuk melaksanakan kewajiban bersertifikat halal dengan kriteria produk tidak beresiko atau menggunakan bahan dan proses produksi yang sudah dipastikan kehalalannya.

Dalam keputusan itu, kata Mastuki, dijelaskan bahwa penentuan kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku UMK yang didasarkan atas pernyataan pelaku usaha ditentukan menggunakan kriteria sebagai berikut:
1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana
3. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri
4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal

Baca juga: Wagub Jateng: Orang Tua Dituntut Lebih Cermat Pilih Lembaga Pendidikan Agama untuk Anak

6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT). Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait
7. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi
8. Secara aktif telah berproduksi 1 (satu) tahun sebelum permohonan sertifikasi halal
9. Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan)
10. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya. Dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keptusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal.

Baca juga: Potret Kalirejo, Pelopor Desa Rukun Harmoni

11. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya
12. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal
13. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal
14. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomaris (usaha rumahan bukan usaha pabrik)
15. Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle)

16. Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL

Baca juga: Kementerian Agama Gelar Kemah Moderasi Lintas Agama

Rincian Tarif Layanan

Mastuki menjelaskan bahwa permohonan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan tarif layanan. Tarif layanan tersebut terdiri atas komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal.

“Pembayaran komponen itu disetorkan oleh pelaku usaha ke rekening Badan Layanan Umum BPJPH,” jelasnya.

“Pembayaran dilakukan oleh pelaku usaha setelah LPH menyerahkan rincian biaya kepada BPJPH untuk diterbitkan menjadi satu kesatuan tagihan komponen biaya,” sambungnya.

Baca juga: Susunan Bacaan Dzikir dan Doa Setelah Sholat Fardhu Lengkap Arab, Latin dan Artinya

Sebagai contoh, lanjut Mastuki, biaya permohonan sertifikat halal barang dan jasa milik UMK adalah Rp300.000,00 ditambah biaya pemeriksaan kehalalan produk UMK oleh LPH maksimal sebesar Rp350.000,00. Sehingga total biayanya adalah Rp650.000,00.

Untuk usaha menengah produk makanan dengan proses/material sederhana, total biayanya Rp8.000.000,00, terdiri atas biaya permohonan sertifikat Rp5.000.000,00 dan biaya pemeriksaan LPH maksimal Rp3.000.000,00.

Baca juga: Bacaan Niat Puasa Senin Kamis Sekaligus Membayar Hutang Puasa Ramadhan

Berikut ini komponen biaya permohonan Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat):

1. Permohonan Sertifikat Halal:
a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000,00
b. Usaha Menengah: Rp5.000.000,00
c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000,00

Baca juga:

2. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:
a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp200.000,00
b. Usaha Menengah: Rp2.400.000,00
c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp5.000.000,00

3. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp800.000,00

Baca juga: Bacaan Niat Puasa Senin Kamis dan Doa Berbuka Arab Latin dan Artinya

Berikut Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk Oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil:

1. Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp350.000,00
2. Pangan olahan: Rp350.000,00,
3. Obat: Rp350.000,00
4. Kosmetik: Rp350.000,00

Baca juga: Jangan Sampai Kelewat, Ini Niat dan Keutamaan Puasa Tasu’a dan Asyura 9-10 Muharram

5. Barang Gunaan: Rp350.000,00
6. Jasa: Rp350.000,00
7. Restoran/ Katering/ Kantin: Rp350.000,00
8. Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan: Rp350.000,00

Berikut Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Menengah, Besar Dan/Atau Luar Negeri:

1. Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp3.000.000,00
2. Pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobial Rp6.468.750,00
3. Flavour dan Fragrance: Rp7.652.500,00
4. Produk Rekayasa Genetika Rp5.412.500,00
5. Obat, kosmetik, produk biologi Rp5.900.000,00
6. Vaksin Rp21.125.000,00
7. Gelatin Rp7.912.000,00
8. Barang Gunaan dan Kemasan Rp3.937.000,00
9. Jasa: Rp5.275.000,00
10. Restoran/ Katering/ Kantin Rp3.687.500,00
11. Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan Rp3.937.000,00

Baca juga: Niat Puasa Sejarah dan Keutamaan Puasa di Hari Arafah 9 Dzulhijjah

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Permohonan Sertifikasi HalalSyarat Sertifikasi HalalTarif Sertifikasi Halal

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Fajar

Fajar

Related Stories

Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan yang Tewaskan Pelajar 14 Tahun Ditabrak Pajero di Mampang Jaksel

Kecelakaan Mampang Tewaskan Pelajar 14 Tahun, Polisi Menyelidik

by Dwina
20 October 2026
0

Headline.co.id ~ Polisi menyelidiki penyebab kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pelajar berinisial ATM (14) di Jalan Mampang Prapatan, dekat Jalan...

Polda Kepri Melaksanakan Bakti Sosial di TPA Punggur Dalam Rangka Hari Jadi Humas Polri ke-75

Polda Kepri Gelar Bakti Sosial di TPA Punggur

by Dwina
20 October 2026
0

Headline.co.id, Batam ~ Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggelar bakti sosial bersama masyarakat di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Punggur, Batam,...

Minggu Kasih di GMIT Petra Soe, Kapolres TTS Ajak Jemaat Cegah Karhutla

Kapolres TTS Ajak Jemaat GMIT Petra Soe Cegah Karhutla

by Dwina
20 October 2026
0

Headline.co.id ~ Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) AKBP Kristiyan B. Martino mengajak jemaat GMIT Petra Soe dan masyarakat mencegah kebakaran...

Gempa Bumi Bermagnitudo 3.3 Guncang Jember, Jawa Timur

Gempa Magnitudo 3,3 Guncang Selatan Jember pada Senin Pagi

by Dwina
20 October 2026
0

Headline.co.id, Jember ~ Gempa bumi bermagnitudo 3,3 mengguncang wilayah selatan Jember, Jawa Timur, pada Senin (19/10/2026) pagi. Berdasarkan informasi Badan...

Berita Terkini

AHY Tinjau Penanganan Abrasi Pesisir Demak dengan Solusi Hibrida

by Aditya
20 October 2026
0

Headline.co.id, Demak ~ Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meninjau penanganan abrasi ekstrem dan penurunan...

Berita Terkini

Bantuan Banjir Padang: Wapres Salurkan 1.700 Paket Sembako

by Aditya
20 October 2026
0

Headline.co.id, Padang ~ Pemerintah pusat menyalurkan bantuan banjir Padang kepada warga terdampak banjir di Kota Padang, Sumatra Barat, pada 17...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Gubernur Gorontalo Umumkan Tiga Kebijakan Strategis di Masjid Darul Arqam

Gubernur Gorontalo Umumkan Tiga Kebijakan Strategis di Masjid Darul Arqam

20 February 2026
Rupiah Indonesia Hari Ini Tertekan Bersama Mata Uang Asia,

Rupiah Indonesia Hari Ini Turun 0,12 Persen, Analis Ungkap Penyebabnya

2 September 2026
Fortuna Sukses Mengalahkan Cambuur 3-1, Dua Pemain Indonesia Starter

Fortuna Menang 3-1 atas Cambuur, Dua Pemain Indonesia Tampil Sebagai Starter

16 August 2026
Dinas Perhubungan Aceh Pastikan Kelancaran Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Dinas Perhubungan Aceh Pastikan Kelancaran Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

28 March 2026
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, ketika hadir dalam sesi konferensi pers di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta

FIFA Match Day! PSSI Datangkan Argentina Untuk Timnas Indonesia

24 May 2023
Truk Parkir Sembarangan di Tol BORR KM 3, PJR BORR-Bocimi Beri Edukasi ke Sopir

PJR BORR-Bocimi Edukasi Sopir Truk yang Parkir Sembarangan di Tol BORR KM 3

27 August 2026
InJourney Ajak 500 Pelajar Kenali Budaya di Candi Prambanan pada Hari Anak Nasional 2026

InJourney Ajak 500 Pelajar Kenali Budaya di Candi Prambanan pada Hari Anak Nasional 2026

24 July 2026

Artikel Terbaru

Humanis! Kapolres Inhu Atur Lalu Lintas hingga Dampingi Warga Menyeberang

Strong Point Polres Inhu, Kapolres Turun Atur Lalu Lintas

20 October 2026
Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan yang Tewaskan Pelajar 14 Tahun Ditabrak Pajero di Mampang Jaksel

Kecelakaan Mampang Tewaskan Pelajar 14 Tahun, Polisi Menyelidik

20 October 2026
Berita Terkini

Indonesia-Malaysia Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

20 October 2026
Polda Kepri Melaksanakan Bakti Sosial di TPA Punggur Dalam Rangka Hari Jadi Humas Polri ke-75

Polda Kepri Gelar Bakti Sosial di TPA Punggur

20 October 2026
Dua Tahun Asta Cita, Jutaan Umat Rasakan Manfaat Kinerja Kemenag

Capaian Kemenag Dua Tahun Asta Cita: Jutaan Warga Terjangkau

20 October 2026
Minggu Kasih di GMIT Petra Soe, Kapolres TTS Ajak Jemaat Cegah Karhutla

Kapolres TTS Ajak Jemaat GMIT Petra Soe Cegah Karhutla

20 October 2026
Sambut HUT ke-75 Humas Polri, Bidhumas Polda Sumsel Berbagi Kebahagiaan dan Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan Ratna Sari

Bakti Sosial Bidhumas Polda Sumsel Sambut HUT Humas Polri

20 October 2026

Popular Story

Starter Persib Vs Persik Fitrah Jaga Gawang Lucho Kembali Bermain
Sepak Bola

Starter Persib Vs Persik: Fitrah Jaga Gawang, Lucho Bermain

by Fajar Ari Wibowo
18 October 2026
0

Headline.co.id, Bandung ~ Fitrah Maulana kembali dipercaya menjadi starter Persib saat menghadapi...

Read moreDetails

Penataan Jalan PB Sudirman Lumajang Ditargetkan Rampung Desember

Persebaya U-17 Raih Satu Poin di Laga Perdana Piala Soeratin

Cek Kesehatan Gratis Palangka Raya Antisipasi Dampak Asap Karhutla

Itjen Kemenag Perkuat Pengawasan Program Prioritas Presiden

Jumat Berkah Induk PJR BSD Korlantas Polri Dekatkan Polisi dan Warga

B50 Hentikan Impor Solar Indonesia, Hemat Devisa Rp170 Triliun

PSS U16 Menang 3-0 atas PSM, Tetap Waspadai Laga Kedua

Karhutla, Pemko Banda Aceh Siapkan Layanan Kesehatan 24 Jam

MA Tindaklanjuti Insiden Penyiraman Hakim di PN Pati

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.