Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Nasional

Ini Syarat dan Rincian Biaya Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal

Fajar by Fajar
4 years ago
in Nasional, Religi
Reading Time: 6 mins read
414 9
A A
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Ini Syarat dan Rincian Biaya Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal ~ Headline.co.id (Jakarta). Kementerian Agama terhitung 1 Desember 2021 mulai memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Baca juga: Ganjar Pastikan Pengungsi Di Banyumas dan Kebumen Tertangani

You might also like

Polda Sumut Kerahkan Tim Dokkes Bantu Masyarakat Terdampak Erupsi Sinabung

Contents

    • 0.1. Polda Sumut Aktifkan Tim Dokkes untuk Bantu Korban Erupsi Sinabung
    • 0.2. Kejutan Spesial di HUT ke-78 Polwan Kupang, Dukung Pengabdian dan Profesionalisme
  • 1. Jenis Tarif
  • 2. Biaya Self Declare
  • 3. Rincian Tarif Layanan
    • 3.1. Berikut ini komponen biaya permohonan Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat):
    • 3.2. Berikut Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk Oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil:
    • 3.3. Berikut Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Menengah, Besar Dan/Atau Luar Negeri:

Polda Sumut Aktifkan Tim Dokkes untuk Bantu Korban Erupsi Sinabung

1 September 2026
HUT Polwan ke-78, Kejutan Hangat Warnai Pengabdian

Kejutan Spesial di HUT ke-78 Polwan Kupang, Dukung Pengabdian dan Profesionalisme

1 September 2026

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“Diterbitkannya Peraturan Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH tersebut selanjutnya wajib dipedomani dalam setiap aktivitas layanan yang dilaksanakan oleh BLU BPJPH,” ungkap Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Rabu (16/3/2021).

Keputusan Kepala BPJPH No 141 tahun 2021 ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No.57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang telah diundangkan pada 4 Juni 2021. Regulasi ini juga sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Baca juga: Keren! Antisipasi Pencurian Hewan Ternak Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Lumajang Terbitkan Kartu Ternak Elektronik

“Penetapan peraturan tarif layanan juga wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia,” jelas Aqil Irham.

“Ini juga komitmen pemerintah untuk hadir dalam memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian atas ketersediaan produk halal untuk seluruh masyarakat di Indonesia,” sambungnya.

Baca juga: Tinjau Banjir, Bupati dan Wabub Purworejo Serahkan Bantuan di Berbagai Lokasi

Jenis Tarif

Aqil Irham menjelaskan, Keputusan Kepala BPJPH No 141 tahun 2021 mengatur bahwa tarif layanan BLU BPJPH terdiri atas dua jenis, yaitu: tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang. Tarif layanan utama terdiri atas sertifikasi halal barang dan jasa; akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH); registrasi auditor halal; layanan pelatihan auditor dan penyelia halal; serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.

Baca juga: Catat! Ini Tanggal Niat dan Bacaan Doa Puasa Nisfu Syaban 2022

Adapun tarif layanan penunjang mencakup penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan; penggunaan peralatan dan mesin; penggunaan laboratorium; serta penggunaan kendaraan bermotor.

Layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa meliputi: (a) layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare); (b) layanan permohonan sertifikasi halal; (c) layanan permohonan perpanjangan sertifikat halal; dan (d) layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.

Layanan akreditas LPH meliputi: (a) layanan akreditasi LPH; (b) layanan perpanjangan akreditasi LPH; (c) layanan reakreditasi level LPH; (d) layanan penambahan lingkup LPH.

Baca juga: Ini Aturan Terbaru Untuk Perjalanan Luar Negeri Semasa Pandemi Covid-19

Biaya Self Declare

Agil Ihram menjelaskan bahwa ketentuan tarif layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) atau tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Baca juga: Penguatan Ekonomi! Bupati Lumajang Dorong Pesantren Miliki Usaha Secara Mandiri

“Untuk tahun 2021, besaran pembayaran komponen biaya layanan self declare yang disetorkan oleh pemberi fasilitasi biaya layanan sebesar Rp300.000,00,” ujarnya. Jumlah ini diperuntukan untuk komponen pendaftaran,  komponen pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen dan penerbitan sertifikat halal (Rp25.000,00), untuk komponen supervisi dan monitoring oleh lembaga pendampingan PPH (Rp25.000,00), untuk komponen insentif pendamping PPH (Rp150.000,00), dan untuk komponen sidang fatwa halal MUI (Rp.100.000,00).

“Adapun besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang dibebankan kepada pemberi fasilitasi pada tahun anggaran 2022 akan disesuaikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara,” sambungnya.

Baca juga: Pemkab Berencana Terapkan Program Gerakan Sekolah Mengaji untuk Jenjang SD dan SMP di Lumajang

Secara teknis, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal pada BPJPH Mastuki menambahkan bahwa  pihaknya telah menerbitkan Keputusan Kepala BPJPH No 33 Tahun 2022 tentang Juknis Pendamping Proses Produk Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha. Surat keputusan ini ditujukan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UKM) untuk melaksanakan kewajiban bersertifikat halal dengan kriteria produk tidak beresiko atau menggunakan bahan dan proses produksi yang sudah dipastikan kehalalannya.

Dalam keputusan itu, kata Mastuki, dijelaskan bahwa penentuan kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku UMK yang didasarkan atas pernyataan pelaku usaha ditentukan menggunakan kriteria sebagai berikut:
1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana
3. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri
4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal

Baca juga: Wagub Jateng: Orang Tua Dituntut Lebih Cermat Pilih Lembaga Pendidikan Agama untuk Anak

6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT). Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait
7. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi
8. Secara aktif telah berproduksi 1 (satu) tahun sebelum permohonan sertifikasi halal
9. Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan)
10. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya. Dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keptusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal.

Baca juga: Potret Kalirejo, Pelopor Desa Rukun Harmoni

11. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya
12. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal
13. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal
14. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomaris (usaha rumahan bukan usaha pabrik)
15. Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle)

16. Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL

Baca juga: Kementerian Agama Gelar Kemah Moderasi Lintas Agama

Rincian Tarif Layanan

Mastuki menjelaskan bahwa permohonan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan tarif layanan. Tarif layanan tersebut terdiri atas komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal.

“Pembayaran komponen itu disetorkan oleh pelaku usaha ke rekening Badan Layanan Umum BPJPH,” jelasnya.

“Pembayaran dilakukan oleh pelaku usaha setelah LPH menyerahkan rincian biaya kepada BPJPH untuk diterbitkan menjadi satu kesatuan tagihan komponen biaya,” sambungnya.

Baca juga: Susunan Bacaan Dzikir dan Doa Setelah Sholat Fardhu Lengkap Arab, Latin dan Artinya

Sebagai contoh, lanjut Mastuki, biaya permohonan sertifikat halal barang dan jasa milik UMK adalah Rp300.000,00 ditambah biaya pemeriksaan kehalalan produk UMK oleh LPH maksimal sebesar Rp350.000,00. Sehingga total biayanya adalah Rp650.000,00.

Untuk usaha menengah produk makanan dengan proses/material sederhana, total biayanya Rp8.000.000,00, terdiri atas biaya permohonan sertifikat Rp5.000.000,00 dan biaya pemeriksaan LPH maksimal Rp3.000.000,00.

Baca juga: Bacaan Niat Puasa Senin Kamis Sekaligus Membayar Hutang Puasa Ramadhan

Berikut ini komponen biaya permohonan Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat):

1. Permohonan Sertifikat Halal:
a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000,00
b. Usaha Menengah: Rp5.000.000,00
c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000,00

Baca juga:

2. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:
a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp200.000,00
b. Usaha Menengah: Rp2.400.000,00
c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp5.000.000,00

3. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp800.000,00

Baca juga: Bacaan Niat Puasa Senin Kamis dan Doa Berbuka Arab Latin dan Artinya

Berikut Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk Oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil:

1. Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp350.000,00
2. Pangan olahan: Rp350.000,00,
3. Obat: Rp350.000,00
4. Kosmetik: Rp350.000,00

Baca juga: Jangan Sampai Kelewat, Ini Niat dan Keutamaan Puasa Tasu’a dan Asyura 9-10 Muharram

5. Barang Gunaan: Rp350.000,00
6. Jasa: Rp350.000,00
7. Restoran/ Katering/ Kantin: Rp350.000,00
8. Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan: Rp350.000,00

Berikut Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Menengah, Besar Dan/Atau Luar Negeri:

1. Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp3.000.000,00
2. Pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobial Rp6.468.750,00
3. Flavour dan Fragrance: Rp7.652.500,00
4. Produk Rekayasa Genetika Rp5.412.500,00
5. Obat, kosmetik, produk biologi Rp5.900.000,00
6. Vaksin Rp21.125.000,00
7. Gelatin Rp7.912.000,00
8. Barang Gunaan dan Kemasan Rp3.937.000,00
9. Jasa: Rp5.275.000,00
10. Restoran/ Katering/ Kantin Rp3.687.500,00
11. Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan Rp3.937.000,00

Baca juga: Niat Puasa Sejarah dan Keutamaan Puasa di Hari Arafah 9 Dzulhijjah

Tags: Permohonan Sertifikasi HalalSyarat Sertifikasi HalalTarif Sertifikasi Halal

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Fajar

Fajar

Related Stories

Polda Sumut Kerahkan Tim Dokkes Bantu Masyarakat Terdampak Erupsi Sinabung

Polda Sumut Aktifkan Tim Dokkes untuk Bantu Korban Erupsi Sinabung

by Fajar
1 September 2026
0

Headline.co.id, Polda Sumatera Utara Mengambil Langkah Cepat Dalam Menanggapi Erupsi Gunung Sinabung Yang Terjadi Pada Senin ~ 31 Agustus 2026,...

HUT Polwan ke-78, Kejutan Hangat Warnai Pengabdian

Kejutan Spesial di HUT ke-78 Polwan Kupang, Dukung Pengabdian dan Profesionalisme

by Dani
1 September 2026
0

Headline.co.id, Kupang ~ Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Polisi Wanita (Polwan) ke-78, suasana hangat dan penuh kebersamaan menyelimuti...

Kapolda Sumut Turun Langsung Pantau Kondisi Sinabung dan Kesiapan Personel Bantu Masyarakat di Karo

Kapolda Sumut Pantau Langsung Erupsi Sinabung dan Kesiapan Personel di Karo

by Fajar
1 September 2026
0

Headline.co.id, Karo ~ Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, melakukan kunjungan ke Kabupaten Karo pada Selasa, 1 September...

Cegah Kobaran Api Meluas, Personel Ditlantas Polda Kalteng Terjang Asap Padamkan Karhutla

Personel Ditlantas Polda Kalteng Terjun Langsung Padamkan Karhutla di Palangka Raya

by Wawan
1 September 2026
0

Headline.co.id, Palangka Raya ~ 1 September 2026 - Personel Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Tengah menunjukkan dedikasi tinggi dalam...

Cek Desil Bansos 2026 di Cekbansos Kemensos, Cukup Masukkan NIK

Saifullah Yusuf Jelaskan Mengapa Data Desil Perlu Terus Dimutakhirkan

by wahyu
1 September 2026
0

Saifullah Yusuf menjelaskan alasan data desil perlu dimutakhirkan, mulai perubahan kondisi warga hingga pentingnya DTSEN bagi ketepatan program sosial.

Gubernur Jatim Khofifah Apresiasi Polwan, Hadirkan Rasa Aman dan Dampak Nyata bagi Warga

Gubernur Khofifah Puji Peran Polwan dalam Membangun Keamanan di Jawa Timur

by Ari Wibowo muhammad
1 September 2026
0

Headline.co.id, Surabaya ~ 1 September 2026 - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memberikan apresiasi tinggi kepada Polisi Wanita (Polwan)...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Gempa Magnitudo 3,0 Mengguncang Wilayah Wanokaka, NTT

Gempa Magnitudo 3,0 Mengguncang Wilayah Wanokaka, NTT

7 December 2025
Brimob dan TNI Bersinergi dalam Pemulihan Bencana di Batang Toru

Brimob dan TNI Bersinergi dalam Pemulihan Bencana di Batang Toru

18 January 2026
Pemerintah Siapkan TKA SD-SMP 2026 untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan

Pemerintah Siapkan TKA SD-SMP 2026 untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan

29 January 2026
: Rapat Komisi III DPR-RI dalam melaskanakan Fit and Proper Test seleksi Calon Hakim Agung MA 2026. (Foto-Dok Humas DPR-RI)

Komisi III DPR Berikan Persetujuan untuk 14 Calon Hakim Agung

17 August 2026
Dosen UGM Ungkap Pengaruh Belanja Lingkungan Daerah Terhadap Tingkat Polusi

Penelitian Dosen UGM Ungkap Efek Belanja Lingkungan Daerah pada Polusi Udara

4 August 2026
Harga dan Spesifikasi Oppo A6c

Oppo A6c Resmi Meluncur di Indonesia, Usung Baterai 7.000 mAh dan Layar 120 Hz

25 May 2026
Sejumlah pekerja melakukan persiapan pada jalur fungsional Tol Solo-Jogja di Boyolali, Jawa Tengah

Jalur Tol Jogja-Solo Siap Beroperasi untuk Libur Nataru, Kecepatan Maksimal 40 km/jam

21 December 2023

Artikel Terbaru

: Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat. (BPJS Kesehatan)

BPJS Kesehatan Implementasikan SATUSEHAT RME untuk Efisiensi Klaim

1 September 2026
: Bank Jakarta menggelar Akad Kredit Massal bagi 100 pedagang di Pasar Induk Kramat Jati, Selasa (1/9/2026). Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno bersama jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan para pemangku kepentingan. (Dok. Bank Jakarta)

Pedagang Pasar Induk Kramat Jati Terlibat dalam Akad Kredit Massal Bank Jakarta

1 September 2026
Jonatan Christie Kalahkan Wakil Malaysia Leong Jun Hao di China Masters 2026

Jonatan Christie Unggul atas Leong Jun Hao di Babak Pertama China Masters 2026

1 September 2026
Polda Sumut Kerahkan Tim Dokkes Bantu Masyarakat Terdampak Erupsi Sinabung

Polda Sumut Aktifkan Tim Dokkes untuk Bantu Korban Erupsi Sinabung

1 September 2026
Polda NTB Bekuk Penipu yang Ngaku Pejabat Polisi, Modus Terbaru Sumbangan Korban Kebakaran Sade

Polda NTB Tangkap Penipu Berkedok Pejabat Polisi, Modus Sumbangan untuk Korban Kebakaran

1 September 2026
Siaran Pers: Kemenpar Pacu Pergerakan Wisatawan Nusantara Lewat Gelaran GATF 2026

Kemenpar Dorong Wisatawan Nusantara Lewat GATF 2026 di Jakarta

1 September 2026
:

Dinas Kesehatan Padang Tingkatkan Pelacakan TB, Targetkan 24.200 Warga

1 September 2026

Popular Story

Peringatan BMKG untuk Cuaca Besok 2 September 2026
Cuaca

Peringatan BMKG untuk Cuaca Besok 2 September 2026, Sumatera Utara Berpotensi Hujan Sangat Lebat

by Hendrawan
1 September 2026
0

Peringatan BMKG cuaca besok 2 September 2026: Sumatera Utara berpotensi hujan lebat...

Read moreDetails

Peneliti UGM Temukan Manfaat Kolagen Kulit Kambing dan Domba sebagai Antioksidan dan Penurun Tekanan Darah

MAN 4 Sleman Gelar Peringatan Maulid Nabi, Fokus pada Akhlak dan Adab

KPK Dorong Penguatan TPPU untuk Optimalkan Pemulihan Aset Korupsi

Kemdiktisaintek Luncurkan RPL untuk Mahasiswa Kesehatan yang Melebihi Batas Studi

Perubahan Line-up Pembalap MotoGP 2027: Pengumuman Resmi Terbaru

Polri Gelar Seleksi Terbuka Kasetukpa Lemdiklat, 13 Perwira Jalani Uji Kompetensi

Sat Brimob Polda Kaltim Intensifkan Penanganan Karhutla di Empat Kabupaten

Persija Siap Hadapi Tantangan Awal di Super League 2026/2027

BIG Rencanakan Pemetaan Banjir di 52 Kabupaten/Kota Sumatra hingga 2028

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.