Headline.co.id, Lombok Utara ~ Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap seorang pria asal Lombok Utara yang diduga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai pejabat kepolisian. Pria berinisial BDSP (29), warga Sokong, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, ini telah menjalankan aksinya selama hampir satu tahun. Ia menggunakan identitas dan profil sejumlah pejabat di lingkungan Polri untuk menipu para pelaku usaha.
Kombes Pol. Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si., Dirreskrimum Polda NTB, dalam konferensi pers pada Senin (31/8/2026), menjelaskan bahwa BDSP menyamar sebagai pejabat kepolisian untuk meminta uang atau sumbangan. “Tersangka berpura-pura dan menggunakan profil sebagai pejabat kepolisian, mulai dari Dirkrimum Polda NTB hingga beberapa Kapolsek dan Kanit,” ujar Kombes Pol Arisandi. Pelaku menyasar pelaku usaha di sektor perhotelan, tour and travel, serta pengelola tempat hiburan di Mataram dan Lombok Utara.
Salah satu modus yang digunakan BDSP adalah meminta sumbangan kemanusiaan dengan dalih bantuan bagi korban kebakaran di Desa Adat Sade. Modus ini digunakan untuk meyakinkan calon korban agar bersedia memberikan bantuan atau mentransfer sejumlah uang. Beberapa pelaku usaha yang telah menjadi korban lain manajemen Aston Sunset Beach Resort Gili Trawangan, Rudi Tour & Travel, Papaya Host, dan Window Bar Gili Trawangan. Total kerugian awal diperkirakan mencapai sekitar Rp10 juta dan masih berpotensi bertambah.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
BDSP ditangkap pada Kamis malam (27/8/2026) di kawasan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon seluler Oppo A5, dokumen bukti transfer, serta tangkapan layar percakapan dengan korban. Atas perbuatannya, BDSP dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Polda NTB mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pesan atau panggilan telepon yang mengatasnamakan pejabat kepolisian, terutama jika disertai permintaan uang. Masyarakat diminta melapor atau melakukan konfirmasi langsung ke kantor polisi terdekat jika menerima pesan mencurigakan.



















