Headline.co.id, Puncak ~ Ketegangan di Aceh dan Papua kembali menjadi sorotan menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Di Aceh, insiden terjadi saat peringatan Hari Damai Aceh ke-21 pada 15 Agustus 2026 di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, yang diwarnai dengan pengibaran bendera bulan bintang. Sementara itu, di Papua Tengah, sejumlah kantor pemerintahan di Kabupaten Puncak dibakar dan dirusak massa pada 11 Agustus 2026, diduga terkait kekecewaan terhadap pembagian dana desa.
Dr. Arifah Rahmawati, M.A., peneliti dari Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian Universitas Gadjah Mada (UGM), menilai bahwa ketegangan di kedua wilayah tersebut tidak dapat dipisahkan dari hubungan yang belum sepenuhnya harmonis pemerintah dan masyarakat. Menurutnya, di Aceh, meskipun sudah memasuki masa pasca-konflik, komunikasi masih dipenuhi prasangka dan ketidakpercayaan. Sedangkan di Papua, konflik dan kekerasan masih berlangsung. “Ketegangan ini lebih pada komunikasi yang dipenuhi prasangka dan ketidakpercayaan sehingga sulit untuk saling mendengarkan serta memahami satu dengan yang lain,” ujarnya pada 1 September 2026.
Dr. Arifah juga menekankan pentingnya memahami simbolisme dalam peristiwa seperti pengibaran bendera bulan bintang di Aceh. Ia menjelaskan bahwa simbol memiliki makna khusus yang harus dilihat dalam konteks penggunaannya. “Pengibaran bendera bulan bintang di Aceh bisa dipahami sebagai sebuah peristiwa simbolik. Dalam ilmu budaya, simbol memiliki makna khusus sehingga harus dilihat pada situasi apa, kepada siapa, dan apa yang sebenarnya ingin disampaikan,” jelasnya. Tindakan ini, menurutnya, mencerminkan kegelisahan dan kekecewaan masyarakat Aceh terhadap kondisi yang mereka hadapi.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Di Papua, pembakaran dan perusakan fasilitas pemerintah juga dianggap sebagai simbol penyampaian aspirasi masyarakat. Dr. Arifah menekankan perlunya pendekatan yang seimbang penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Ia mendorong pendekatan penegakan hukum yang lebih humanis melalui soft power, seperti negosiasi dan fasilitasi. Selain itu, ia menyarankan agar aparat penegak hukum yang bertugas di wilayah konflik mendapatkan pelatihan secara berkala.
Untuk jangka panjang, Dr. Arifah menilai bahwa pemerintah daerah di Aceh dan Papua perlu membuka ruang dialog yang aman bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan kritik. Pemerintah pusat juga diharapkan membuka kembali ruang dialog damai dan mengedepankan pendekatan kemanusiaan. “Untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat kepada pemerintah pusat, perlu dibuka kembali ruang dialog damai yang sekaligus mengakui martabat serta hak-hak masyarakat daerah,” pungkasnya.



















