Headline.co.id, Jakarta ~ Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk mendukung masyarakat dalam menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan kondusif. Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Edison Isir, yang menekankan pentingnya kebebasan berpendapat sebagai hak warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, kebebasan ini harus dilaksanakan dengan menghormati hak orang lain dan mematuhi hukum yang berlaku.
Irjen Pol. Johnny Edison Isir menyatakan bahwa Polri siap memberikan pelayanan yang diperlukan agar kegiatan penyampaian aspirasi dapat berlangsung dengan aman. “Kami menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Kami berharap seluruh rangkaian kegiatan dapat berlangsung secara damai, tertib, dan kondusif,” ujar Isir pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Lebih lanjut, Isir mengajak seluruh peserta aksi untuk menjaga suasana tetap damai dan tertib. Ia menekankan pentingnya menyampaikan aspirasi dengan cara yang baik serta menghormati hak dan kebebasan orang lain. “Kami mengajak seluruh peserta aksi untuk bersama-sama menjaga suasana tetap damai dan tertib. Sampaikan aspirasi dengan cara yang baik serta tetap menghormati hak dan kebebasan orang lain,” tambahnya.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Polri juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi atau ajakan yang dapat memicu tindakan merugikan. “Kebebasan berpendapat harus berjalan seiring dengan tanggung jawab. Mari kita jaga ruang demokrasi agar tetap sehat, sehingga setiap aspirasi dapat disampaikan dengan tertib, damai, dan bertanggung jawab,” tuturnya. Polri berharap semua pihak dapat berkontribusi dalam menjaga situasi kondusif selama penyampaian pendapat di muka umum, sehingga hak masyarakat lainnya untuk beraktivitas tidak terganggu.



















