Headline.co.id, Jakarta ~ Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah sebagai langkah konkret untuk melindungi jemaah dan menindak praktik penyelenggaraan ibadah haji ilegal. Pembentukan satgas ini merupakan hasil koordinasi Polri dan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia. Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, menegaskan komitmen Polri dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi agar berjalan aman dan nyaman bagi jemaah Indonesia.
Irjen Nunung menjelaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji saat ini dipengaruhi oleh dinamika strategis global, termasuk kondisi geopolitik di Timur Tengah yang berdampak pada biaya transportasi, akomodasi, dan logistik. Penguatan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 juga menuntut peningkatan pengawasan dan sinergi antar lembaga, terutama terkait praktik haji non-kuota dan non-prosedural.
Menurut Irjen Nunung, penyelenggaraan haji tidak hanya menyangkut aspek ibadah, tetapi juga perlindungan warga negara, citra bangsa, serta kepercayaan internasional. “Satgas ini menjadi instrumen strategis dalam memastikan perlindungan jemaah sekaligus penegakan hukum terhadap pelanggaran penyelenggaraan haji yang terjadi,” tegasnya.
Indonesia mendapatkan kuota sekitar 221.000 jemaah pada tahun 2026, salah satu yang terbesar di dunia. Tingginya minat masyarakat ini menghadirkan tantangan serius dalam pengawasan dan potensi penyimpangan. Polri menemukan berbagai modus operandi yang marak terjadi, seperti penyalahgunaan visa non-haji dan penawaran haji tanpa antre dengan biaya tinggi yang tidak sesuai ketentuan resmi.
Selain itu, Polri juga menemukan praktik penggunaan visa dari negara lain seperti Malaysia, Filipina, dan Brunei Darussalam untuk memberangkatkan Warga Negara Indonesia secara ilegal ke Arab Saudi. Kasus jemaah gagal berangkat dari sejumlah embarkasi internasional dan penelantaran jemaah di luar negeri juga teridentifikasi.
Modus lain yang ditemukan adalah skema ponzi atau penipuan keuangan dengan menggunakan dana jemaah baru untuk memberangkatkan jemaah lama, serta penggelapan dana jemaah dengan dalih force majeure. “Modus ini kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan praktik penipuan dan pemberangkatan non-prosedural yang merugikan masyarakat,” ungkap Nunung.
Biro perjalanan haji dan umrah ilegal juga menjadi perhatian serius. Biro ilegal ini umumnya tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maupun Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi, dan menawarkan paket yang tidak sesuai ketentuan.
Sebagai langkah penanganan, Satgas Haji Polri mengedepankan tiga strategi utama: upaya preemtif, preventif, dan penegakan hukum. Dalam upaya preemtif, Polri melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait prosedur resmi ibadah haji. Langkah preventif dilakukan melalui pengawasan bersama dan koordinasi lintas sektor. Penegakan hukum dilakukan secara tegas terhadap pelaku penipuan dan penyalahgunaan dokumen.
“Bareskrim Polri berkolaborasi dengan Kementerian Haji dan Umrah dalam upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji,” jelasnya. Berdasarkan data tahun 2026, terdapat 77 aduan terkait haji dan umrah, dengan 21 kasus telah diselesaikan.
Nunung mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan seluruh proses dilakukan melalui jalur resmi. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk memastikan pendaftaran ibadah haji dilakukan melalui jalur resmi, memverifikasi legalitas biro perjalanan, tidak tergiur dengan tawaran haji tanpa antre, serta selalu memastikan penggunaan visa haji resmi,” tutupnya.
Polri menegaskan akan terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan aman dan tertib bagi seluruh jemaah Indonesia.






















