Headline.co.id, Jakarta ~ Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengadakan seleksi terbuka untuk mengisi posisi Kepala Sekolah Pembentukan Perwira (Kasetukpa) Lemdiklat Polri. Seleksi ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk memastikan pengisian jabatan strategis dilakukan secara profesional dan berbasis merit. Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri), Irjen Pol. Anwar, secara resmi membuka rangkaian seleksi tersebut di Jakarta pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Proses seleksi ini telah memasuki tahap Uji Kompetensi Bidang yang diikuti oleh 13 perwira. Dari jumlah tersebut, dua peserta merupakan Perwira Tinggi berpangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol), sementara 11 lainnya adalah Perwira Menengah berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol). Sebelumnya, para peserta telah melalui pemeriksaan administrasi dan Uji Kompetensi Manajerial untuk memastikan kelayakan dan kompetensi mereka sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Uji Kompetensi Bidang melibatkan tim penguji dari unsur internal dan eksternal Polri. Unsur internal terdiri dari perwakilan Lemdiklat Polri, Itwasum Polri, serta Bagian Psikologi Kepolisian. Sementara itu, unsur eksternal melibatkan perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Keterlibatan penguji lintas unsur ini bertujuan untuk memastikan penilaian berlangsung secara komprehensif dan objektif.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Irjen Pol. Anwar menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi diawasi oleh pengawas internal Polri, termasuk Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri serta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri. Pengawasan ini dilakukan untuk menjamin proses seleksi berjalan dengan akuntabilitas, objektivitas, dan transparansi. Rangkaian seleksi yang dimulai sejak 5 Agustus 2026 ini dijadwalkan akan mengumumkan hasil akhirnya pada September 2026. Anwar menekankan pentingnya prinsip profesional, akuntabel, objektif, bersih, dan transparan dalam proses ini, sejalan dengan PermenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2019.





















