Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Ini Syarat dan Rincian Biaya Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal

Fajar by Fajar
4 years ago
in Nasional, Religi
Reading Time: 6 mins read
414 9
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Ini Syarat dan Rincian Biaya Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal ~ Headline.co.id (Jakarta). Kementerian Agama terhitung 1 Desember 2021 mulai memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Baca juga: Ganjar Pastikan Pengungsi Di Banyumas dan Kebumen Tertangani

You might also like

Gempa Magnitudo 3,0 Guncang Wilayah Jailolo, Maluku Utara

Gempa Magnitudo 3,0 Guncang Wilayah Jailolo, Maluku Utara

31 May 2026
Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Wilayah Pesisir Barat Lampung

Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Wilayah Pesisir Barat Lampung

31 May 2026

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.

“Diterbitkannya Peraturan Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH tersebut selanjutnya wajib dipedomani dalam setiap aktivitas layanan yang dilaksanakan oleh BLU BPJPH,” ungkap Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Rabu (16/3/2021).

Keputusan Kepala BPJPH No 141 tahun 2021 ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No.57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang telah diundangkan pada 4 Juni 2021. Regulasi ini juga sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Baca juga: Keren! Antisipasi Pencurian Hewan Ternak Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Lumajang Terbitkan Kartu Ternak Elektronik

“Penetapan peraturan tarif layanan juga wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia,” jelas Aqil Irham.

“Ini juga komitmen pemerintah untuk hadir dalam memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian atas ketersediaan produk halal untuk seluruh masyarakat di Indonesia,” sambungnya.

Baca juga: Tinjau Banjir, Bupati dan Wabub Purworejo Serahkan Bantuan di Berbagai Lokasi

Jenis Tarif

Aqil Irham menjelaskan, Keputusan Kepala BPJPH No 141 tahun 2021 mengatur bahwa tarif layanan BLU BPJPH terdiri atas dua jenis, yaitu: tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang. Tarif layanan utama terdiri atas sertifikasi halal barang dan jasa; akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH); registrasi auditor halal; layanan pelatihan auditor dan penyelia halal; serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.

Baca juga: Catat! Ini Tanggal Niat dan Bacaan Doa Puasa Nisfu Syaban 2022

Adapun tarif layanan penunjang mencakup penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan; penggunaan peralatan dan mesin; penggunaan laboratorium; serta penggunaan kendaraan bermotor.

Layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa meliputi: (a) layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare); (b) layanan permohonan sertifikasi halal; (c) layanan permohonan perpanjangan sertifikat halal; dan (d) layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.

Layanan akreditas LPH meliputi: (a) layanan akreditasi LPH; (b) layanan perpanjangan akreditasi LPH; (c) layanan reakreditasi level LPH; (d) layanan penambahan lingkup LPH.

Baca juga: Ini Aturan Terbaru Untuk Perjalanan Luar Negeri Semasa Pandemi Covid-19

Biaya Self Declare

Agil Ihram menjelaskan bahwa ketentuan tarif layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) atau tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Baca juga: Penguatan Ekonomi! Bupati Lumajang Dorong Pesantren Miliki Usaha Secara Mandiri

“Untuk tahun 2021, besaran pembayaran komponen biaya layanan self declare yang disetorkan oleh pemberi fasilitasi biaya layanan sebesar Rp300.000,00,” ujarnya. Jumlah ini diperuntukan untuk komponen pendaftaran,  komponen pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen dan penerbitan sertifikat halal (Rp25.000,00), untuk komponen supervisi dan monitoring oleh lembaga pendampingan PPH (Rp25.000,00), untuk komponen insentif pendamping PPH (Rp150.000,00), dan untuk komponen sidang fatwa halal MUI (Rp.100.000,00).

“Adapun besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang dibebankan kepada pemberi fasilitasi pada tahun anggaran 2022 akan disesuaikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara,” sambungnya.

Baca juga: Pemkab Berencana Terapkan Program Gerakan Sekolah Mengaji untuk Jenjang SD dan SMP di Lumajang

Secara teknis, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal pada BPJPH Mastuki menambahkan bahwa  pihaknya telah menerbitkan Keputusan Kepala BPJPH No 33 Tahun 2022 tentang Juknis Pendamping Proses Produk Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha. Surat keputusan ini ditujukan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UKM) untuk melaksanakan kewajiban bersertifikat halal dengan kriteria produk tidak beresiko atau menggunakan bahan dan proses produksi yang sudah dipastikan kehalalannya.

Dalam keputusan itu, kata Mastuki, dijelaskan bahwa penentuan kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku UMK yang didasarkan atas pernyataan pelaku usaha ditentukan menggunakan kriteria sebagai berikut:
1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana
3. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri
4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal

Baca juga: Wagub Jateng: Orang Tua Dituntut Lebih Cermat Pilih Lembaga Pendidikan Agama untuk Anak

6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT). Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait
7. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi
8. Secara aktif telah berproduksi 1 (satu) tahun sebelum permohonan sertifikasi halal
9. Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan)
10. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya. Dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keptusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal.

Baca juga: Potret Kalirejo, Pelopor Desa Rukun Harmoni

11. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya
12. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal
13. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal
14. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomaris (usaha rumahan bukan usaha pabrik)
15. Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle)

16. Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL

Baca juga: Kementerian Agama Gelar Kemah Moderasi Lintas Agama

Rincian Tarif Layanan

Mastuki menjelaskan bahwa permohonan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan tarif layanan. Tarif layanan tersebut terdiri atas komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal.

“Pembayaran komponen itu disetorkan oleh pelaku usaha ke rekening Badan Layanan Umum BPJPH,” jelasnya.

“Pembayaran dilakukan oleh pelaku usaha setelah LPH menyerahkan rincian biaya kepada BPJPH untuk diterbitkan menjadi satu kesatuan tagihan komponen biaya,” sambungnya.

Baca juga: Susunan Bacaan Dzikir dan Doa Setelah Sholat Fardhu Lengkap Arab, Latin dan Artinya

Sebagai contoh, lanjut Mastuki, biaya permohonan sertifikat halal barang dan jasa milik UMK adalah Rp300.000,00 ditambah biaya pemeriksaan kehalalan produk UMK oleh LPH maksimal sebesar Rp350.000,00. Sehingga total biayanya adalah Rp650.000,00.

Untuk usaha menengah produk makanan dengan proses/material sederhana, total biayanya Rp8.000.000,00, terdiri atas biaya permohonan sertifikat Rp5.000.000,00 dan biaya pemeriksaan LPH maksimal Rp3.000.000,00.

Baca juga: Bacaan Niat Puasa Senin Kamis Sekaligus Membayar Hutang Puasa Ramadhan

Berikut ini komponen biaya permohonan Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat):

1. Permohonan Sertifikat Halal:
a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000,00
b. Usaha Menengah: Rp5.000.000,00
c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000,00

Baca juga:

2. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:
a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp200.000,00
b. Usaha Menengah: Rp2.400.000,00
c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp5.000.000,00

3. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp800.000,00

Baca juga: Bacaan Niat Puasa Senin Kamis dan Doa Berbuka Arab Latin dan Artinya

Berikut Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk Oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil:

1. Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp350.000,00
2. Pangan olahan: Rp350.000,00,
3. Obat: Rp350.000,00
4. Kosmetik: Rp350.000,00

Baca juga: Jangan Sampai Kelewat, Ini Niat dan Keutamaan Puasa Tasu’a dan Asyura 9-10 Muharram

5. Barang Gunaan: Rp350.000,00
6. Jasa: Rp350.000,00
7. Restoran/ Katering/ Kantin: Rp350.000,00
8. Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan: Rp350.000,00

Berikut Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Menengah, Besar Dan/Atau Luar Negeri:

1. Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp3.000.000,00
2. Pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobial Rp6.468.750,00
3. Flavour dan Fragrance: Rp7.652.500,00
4. Produk Rekayasa Genetika Rp5.412.500,00
5. Obat, kosmetik, produk biologi Rp5.900.000,00
6. Vaksin Rp21.125.000,00
7. Gelatin Rp7.912.000,00
8. Barang Gunaan dan Kemasan Rp3.937.000,00
9. Jasa: Rp5.275.000,00
10. Restoran/ Katering/ Kantin Rp3.687.500,00
11. Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan Rp3.937.000,00

Baca juga: Niat Puasa Sejarah dan Keutamaan Puasa di Hari Arafah 9 Dzulhijjah

Tags: Permohonan Sertifikasi HalalSyarat Sertifikasi HalalTarif Sertifikasi Halal
Fajar

Fajar

Related Stories

Gempa Magnitudo 3,0 Guncang Wilayah Jailolo, Maluku Utara

Gempa Magnitudo 3,0 Guncang Wilayah Jailolo, Maluku Utara

by Ari Wibowo muhammad
31 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 3,0 mengguncang wilayah Jailolo, Maluku Utara, pada Sabtu, 30 Mei 2026. Badan...

Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Wilayah Pesisir Barat Lampung

Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Wilayah Pesisir Barat Lampung

by Ari Wibowo muhammad
31 May 2026
0

Headline.co.id, Pesisir Barat ~ Gempa bumi dengan magnitudo 3,5 mengguncang wilayah Pesisir Barat, Lampung pada Sabtu, 30 Mei 2026. Badan...

Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Sinabang, Aceh

Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Sinabang, Aceh

by Ari Wibowo muhammad
31 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Gempa bumi dengan magnitudo 4,4 mengguncang wilayah Sinabang, Aceh, pada Sabtu (30/5/2026). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika...

Gempa Magnitudo 3,1 Mengguncang Konawe Utara, Sulawesi Tenggara

Gempa Magnitudo 3,1 Mengguncang Konawe Utara, Sulawesi Tenggara

by Dani
31 May 2026
0

Headline.co.id, Konawe ~ Gempa bumi dengan magnitudo 3,1 mengguncang wilayah Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, pada Sabtu (30/5/2026). Badan Meteorologi, Klimatologi,...

Brimob Polda Metro Jaya Bantu Evakuasi Pengemudi Ojol yang Kelelahan di Jatinegara

Brimob Polda Metro Jaya Bantu Evakuasi Pengemudi Ojol yang Kelelahan di Jatinegara

by Dwina
31 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Patroli gabungan dari Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya dan Tim Perintis Presisi Polres Metro Jakarta...

Polda NTB Buka Kanal Pengaduan untuk Dugaan Penipuan Titik SPPG

Polda NTB Buka Kanal Pengaduan untuk Dugaan Penipuan Titik SPPG

by Aditya
30 May 2026
0

Headline.co.id, Lombok Timur ~ Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) telah membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Peringati Hari Kartini di Masa Pandemi Covid-19, Srikandi DIY Gelar Bakti Sosial di TPST Piyungan

17 April 2020
Kapolda DIY Anggoro Sukartono, S.I.K., bersama Rektor Universitas Gadjah Mada Prof. dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., Sp.OG(K), Ph.D., menunjukkan dokumen perjanjian kerja sama pembangunan Pusat Studi Kepolisian usai penandatanganan di Yogyakarta, Rabu (4/3/2026)

Polda DIY dan UGM Sepakati Pendirian Pusat Studi Kepolisian untuk Perkuat Riset dan Profesionalisme Polri

4 March 2026
Dana Desa Dukung Koperasi Merah Putih di Tingkat Desa

Dana Desa Dukung Koperasi Merah Putih di Tingkat Desa

13 January 2026
Pemulihan Pendidikan di Sumatra Pasca Bencana Berjalan Lancar

Pemulihan Pendidikan di Sumatra Pasca Bencana Berjalan Lancar

29 March 2026
polisi melakukan evakuasi korban tersengat listrik di Sedayu Bantul

Buruh di Sedayu Meninggal Tersengat Listrik Saat Perbaiki Lampu Teras

20 March 2025
Akhir Pekan Seru di Jakarta: Pameran Seni Italia, Rempah-Rempah, dan Kejutan Lain

Jelajahi Akhir Pekan Jakarta: Pameran Seni Italia, Rempah-Rempah, dan Lainnya

26 August 2024

Lirik Sholawat Hayyul Hadi Arab Dan Latin Terjemahannya Enak Didengar

9 May 2022

Artikel Terbaru

Program Restorasi Terumbu Karang Perkuat Konservasi Laut Pulau Buru

Program Restorasi Terumbu Karang Perkuat Konservasi Laut Pulau Buru

31 May 2026
PSG Kembali Raih Gelar Liga Champions Setelah Kalahkan Arsenal Lewat Adu Penalti

PSG Kembali Raih Gelar Liga Champions Setelah Kalahkan Arsenal Lewat Adu Penalti

31 May 2026
Arsenal Raih Hadiah Besar Meski Gagal di Final Liga Champions

Arsenal Raih Hadiah Besar Meski Gagal di Final Liga Champions

31 May 2026
PSG Pertahankan Gelar Liga Champions Setelah Kalahkan Arsenal

PSG Pertahankan Gelar Liga Champions Setelah Kalahkan Arsenal

31 May 2026
Raul Fernandez Menang Pertama Kali di Sprint Race MotoGP Italia

Raul Fernandez Menang Pertama Kali di Sprint Race MotoGP Italia

31 May 2026
San Antonio Spurs Melaju ke Final NBA 2026 Usai Kalahkan Oklahoma City Thunder

San Antonio Spurs Melaju ke Final NBA 2026 Usai Kalahkan Oklahoma City Thunder

31 May 2026
Wamendagri Tekankan Pentingnya Prinsip 5T dalam Pengelolaan Dana Otsus Papua

Wamendagri Tekankan Pentingnya Prinsip 5T dalam Pengelolaan Dana Otsus Papua

31 May 2026

Popular Story

Kota Padang Raih Penghargaan Kearsipan Tertinggi dari ANRI
Pemerintah

Kota Padang Raih Penghargaan Kearsipan Tertinggi dari ANRI

by Wawan
26 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Kota Padang berhasil meraih penghargaan tertinggi dalam Pengawasan...

Read moreDetails

100 Quotes Islami tentang Sabar dan Pengorbanan dalam Keluarga, Pengingat Menjaga Rumah Tangga Tetap Harmonis

PLN Meminta Maaf atas Pemadaman Listrik di Sumatra Tengah dan Utara

Pemkot Malang Siapkan Langkah Antisipasi Kenaikan Harga Cabai

Wisata Jati Ombo Bogor Jadi Destinasi Favorit Keluarga, Tiket Rp15 Ribu Bisa Nikmati Beragam Wahana

Penerapan Registrasi SIM Biometrik untuk Tingkatkan Keamanan Digital

Sholat Idul Adha 1447 H di Universitas Alma Ata Angkat Tema Ketangguhan Iman di Tengah Ketidakpastian

Polisi Bongkar Misteri Mayat Perempuan di Kali Ngrowo, Pelaku Emosi karena Utang Rp1,2 Juta

Arsenal Raih Hadiah Besar Meski Gagal di Final Liga Champions

Bupati Siak Distribusikan Hewan Kurban di Kampung Mandiangin

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.